Baru Keluar Penjara, Residivis Curanmor Lakukan Pencurian Lagi
Petugas Polsek Ngaglik Sleman
memperlihatkan tersangka residivis curanmor saat gelar ungkap kasus di Mapolsek
setempat, Senin (20/8/2018)
SEMBADA.ID – Pernah mendekam di penjara karena kasus pncurian kendaraan bermotor (curanmor), tidak membuat warga
Pucungroto, Pandanretno, Kajoran, Magelang, Jawa Tengah, Teguh Nasrrudin (TN), 26 tidak kapok. Buktinya,
setelah keluar dari lembaga pemayarakatan (Lapas) Yogyakarta, 25 Juni 2018 lalu, kembali ditangkap Polsek
Ngaglik, Sleman, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
(curat) di rumah warga Candisari, Sardonoharjo, Ngaglik, Hera Novitasari, 21, 14 Agustus 2018. Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, TN sekarang meringkuk lagi di sel tahanan
Mapolsek Ngaglik.
“Terungkapnya
kasus ini setelah warga melapor adanya kasus tersebut,” kata Kapolsek Ngaglik,
Kompol Danang Kuntadi saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, seperti dilansir sindonews, Senin
(20/8/2018).
Danang
menjelaskan saat kejadian, TN sekitar pukul 01.00 WIB masuk ke rumah Hera Novitasari dengan cara merusak
pintu. Di rumah tersebut, TN mengambil
2 handphone milik Hera Novitasisari saat
ditinggal tidur. Sebelum TN meninggalkan
lokasi, Hera mengetahuinya dan mencoba
mengejarnya. Hal itu diketahui warga
setempat, akhirnya warga berhasil menangkap TN.
Warga kemudian melaporkan
hal ini ke Polsek.
“Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara. Dari pemeriksaan didapatkan 2 handphone dan
kunci T,” paparnya.
Berdasarkan
barang bukti dan rekaman CCTV, petugas
kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sepeda motor beat
tanpa identitas. Hasil pengecekan
kondisi kunci rusak. Sepeda motor
itu diduga hasil kejahatan. Untuk itu petugas sekarang melakukan pengembangan, apakah ada TKPlain dan merupakan jaringan
curanmor.
“Untuk
kasus ini, tersangka dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaraman hukuman 7 tahun
penjara,” jelasnya.
0 Response to "Baru Keluar Penjara, Residivis Curanmor Lakukan Pencurian Lagi"
Posting Komentar