BKIPM DIY Musnakan 25 Ikan Predator
Petugas BKIPM DIY akan memusnakan jenis
ikan predator di kantor setempat, Jalan
Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Selasa (7.8/2018).
SEMBADA.ID -
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)
DIY memusnahkan 25 ikan predator ( 13 aligator
dan 12 sapu-sapu) di kantor setempat, Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok,
Sleman, Selasa (7.8/2018). Ikan tersebut diserahkan masyarakat, kolektor dan
pedagang ikan pada bulan Juli lalu.
Ikan
tersebut dimusnakan karena dianggap berbahaya atau invasif, sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(LHK) nomor p.94/MENLHK/SETJEN/KUM/1/12/2016 tentang pemusnahan ikan jenis invasif atau berbahaya.
Pemusnahannya
sendiri demgan cara pembiusan dengan menggunakan cairan berupa minyak cengkeh
yang dituangkan ke dalam kolam berisi ikan-ikan tersebut. Setelah mat ikan lalu
dikuburkan di halaman kantor BKIPM DIY.
Prosesi
pemusnaham tersebut disaksikan langsung
oleh perwakilan warga yang menyerahkan ikan, petugas Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
DIY serta petugas Bea dan Cukai DIY.
“Pemusnahan
ini dilakukan karena jenis ikan tersebut dianggap predator berbahaya. Jika
lepas di perairan umum bisa memakan jumlah ikan yang cukup besar dan juga ikan ini termasuk predator," kata
Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM DIY, Haryanto di sela-sela pemunsakan ikan
itu, seperti dilansir sindonews, Selasa (7/8/2018).
Haryanto
menjelaskan berdasarkan UU no 45 tahun 2009
tentag perikanan, maka secara
kontiyu tetap akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terutama Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan nomor 41 tahun 2014 tentang
larangan pemasukan jenis ikan berbahaya beserta peraturab perundangan lain yang membatasi peredarannya
antar wilayah RI.
"Berdasarkan
peraturan tersebut terdapat 152 jenis ikan yang tergolong berbahaya atau invasif, di antaranya sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha,
red tail, aligator dan arapaima gigas,” paparnya
Kepala
BKIPM DIY Hafit Rahman, menambahkan setelah berakhirnya Posko Penyerahan Jenis Ikan Berbahaya atau
Invasif, per 31 Juli 22018, maka akan
ada tindakan secara hukum bagi pemilik
ikan berbahaya. Dimana untuk penanganannya lansung oleh kepolisian.
“Bagi
warga yang diketahui memiliki ikan berbahaya tanpa izin diancam hukumannya enam tahun atau denda
Rp1,5 miliar,” tambahnya.
.
Pemilik
ikan jenis aligator warga Ngaglik, Yatimun mengaku secara sukarela menyerahkan
ikan tersebut. Alasannya memelihara karena tidak mengetahui jika ikan itu
berbahaya dan dilarang. Awalnya tahunya itu ikan hias dan dipelihari di kolam
bersama dengan ikan lain, seperti patin dan nila. Setelah tahu ikan aligator termasuk ikan berbahaya langsung menyerahkan
ke BKIPM DIY
0 Response to "BKIPM DIY Musnakan 25 Ikan Predator"
Posting Komentar