BKIPM DIY Musnakan 25 Ikan Predator





Petugas BKIPM DIY akan memusnakan jenis ikan predator di kantor setempat,  Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Selasa (7.8/2018).


SEMBADA.ID - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DIY memusnahkan 25 ikan predator  ( 13 aligator dan 12 sapu-sapu) di kantor setempat, Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Selasa (7.8/2018). Ikan tersebut diserahkan masyarakat, kolektor dan pedagang ikan  pada bulan Juli lalu.


Ikan tersebut dimusnakan karena dianggap berbahaya atau invasif, sebagaimana  diatur dalam pasal 3 ayat 5 Peraturan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  nomor  p.94/MENLHK/SETJEN/KUM/1/12/2016  tentang  pemusnahan  ikan jenis invasif  atau berbahaya.


Pemusnahannya sendiri demgan cara pembiusan dengan menggunakan cairan berupa minyak cengkeh yang dituangkan ke dalam kolam berisi ikan-ikan tersebut. Setelah mat ikan lalu dikuburkan di halaman kantor BKIPM DIY. 

Prosesi pemusnaham tersebut  disaksikan langsung oleh  perwakilan  warga yang menyerahkan ikan, petugas Balai Konservasi Sumber Daya  Alam (BKSDA) DIY  serta petugas Bea dan Cukai DIY.

“Pemusnahan ini dilakukan karena jenis ikan tersebut dianggap predator berbahaya. Jika lepas di perairan umum bisa memakan jumlah ikan yang cukup besar dan  juga ikan ini termasuk predator,"  kata  Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi  BKIPM DIY, Haryanto di sela-sela pemunsakan ikan itu, seperti dilansir sindonews, Selasa (7/8/2018).


Haryanto menjelaskan berdasarkan UU no 45 tahun 2009  tentag perikanan, maka  secara kontiyu tetap akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat  terutama Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2014  tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya beserta peraturab  perundangan lain yang membatasi peredarannya antar wilayah RI.


"Berdasarkan peraturan tersebut terdapat 152 jenis ikan yang tergolong  berbahaya atau invasif, di antaranya  sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, aligator dan arapaima gigas,” paparnya


Kepala BKIPM DIY Hafit Rahman,  menambahkan  setelah berakhirnya  Posko Penyerahan Jenis Ikan Berbahaya atau Invasif, per 31 Juli 22018,   maka akan ada tindakan  secara hukum bagi pemilik ikan berbahaya. Dimana untuk penanganannya lansung oleh kepolisian.


“Bagi warga yang diketahui memiliki ikan berbahaya tanpa  izin diancam hukumannya enam tahun atau denda Rp1,5 miliar,” tambahnya.

.
Pemilik ikan jenis aligator warga Ngaglik, Yatimun mengaku secara sukarela menyerahkan ikan tersebut. Alasannya memelihara karena tidak mengetahui jika ikan itu berbahaya dan dilarang. Awalnya tahunya itu ikan hias dan dipelihari di kolam bersama dengan ikan lain, seperti patin dan nila.  Setelah tahu ikan aligator  termasuk ikan berbahaya  langsung  menyerahkan  ke BKIPM  DIY


“Saya sudah memelihara ikan aligator  selama 15 tahun,”  aku  Yatimun yang hadir dalam pemusnahan  ikan  predator itu.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BKIPM DIY Musnakan 25 Ikan Predator"

Posting Komentar