Jajaran Polda DIY Tangkap 51 Tersangka Narkoba,


Polda DIY menunjukkan para tersangka pemakai dan pengedar narkoba di Mapolda setempat, Selasa (28/8/2018)

SEMBADA.ID  – Jajaran Polda DIY  selama 14 hari, yaitu mulai 13-26 Agustus menggelar operasi narkoba Progo 2018.  Dalam kegiatan ini   berhasil menangkap 51 tersangka penyalahgunaan narkoba.  Baik pemakai maupun pengedar dan juga barang bukti (BB).  Seperti shabu, psikotropika dan obat berbahaya. 

Dari jumlah tersebut paling banyak  tersangka yang diamankan Polres Sleman, yakni 16 orang, kemudia Polda DIY 13 Orang, Polresta Yogyakarta 9 orang  serta Polres Gunungkidul 7 orang serta masing-masing 3 orang diamankan Polres Bantul dan Kulonprogo. Rata-rata usia mereka berumur 20-40 tahun.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan melihat usia para tersangka adalah generasi muda, tentunya kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Apalagi DIY merupakan kota pendidikan.  Karena itu, harus  ada solusi untuk mengatntisipasi dan mengatasi permasalahan ini. Apalagi DIY merupakan tujuan pemasaran narkoba.

“Jangan sampai para generasi muda yang sedang menuntut ilmu di sini dicekoki dengan narkoba,” kata Wisnu saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Selasa (28/8/2018).


Wisnu menjelaskan para tersangka tersebut ada yang sudah menjadi target operasi (TO) dan non TO (NTO).  Dimana dari 43 kasus,  13 TO dan 30 NTO.  Untuk mendapatkan narkoba, yaitu melalui media sosial (medsos) dengan kode tertentu.  Narkoba itu ada yang digunakan sendiri ada juga yang dipakai dan dipasarkan kembali.  Karena itu, para tersangka yang tertangkap  itu tidak semua akan menjalani proses hukum, namun ada yang akan direhabilitasi.

“Dati pengakuan tersangka, mereka memakai narkoba, untuk menambah stamina dan meningkatkan rasa percaya diri,”  paparnya.

Menurut Wisnu, dilihat dari kuantitas kasus yang ditangani, menunjukkan meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Sebab pada tahun 2017 jumlah kasus yang ditangani ada 80 kasus, sedangkan hingga bulan Agustus 2018, sudah menanggani 70 kasus. Sehingga dimungkinkan kasus ini terus akan meningkat hingga akhir tahun. 

“Karena itu perlu dukungan dari semua pihak untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba ini,”  terangnya.

Khusus untuk yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda DIY, dari 13 tersangka  rata-rata adalah pengguna narkoba. Sebanyak 10 orang merupakan pengguna  narkoba, sedangkan tiga orang lainnya merupakan pengedar pil terlarang.

"Tiga orang ini sedang kami selidiki karena diduga terlibat jaringan  [pengedar narkoba]," ungkapnya.

Kepala Bagian Operasional Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP   Mardiyono menambahkan dari 13 tersangka yang ditangani ada sebagian akan ada yang dimasukkan pantai rehabilitasi. Namun demikian perlu penilaian terlebih dahulu apakah layak untuk direhabilitasi atau tidak.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jajaran Polda DIY Tangkap 51 Tersangka Narkoba,"

Posting Komentar