PDAM Sleman Jadi Perusahaan Umum Daerah
Bupati Sleman Sri Purnomo menyerahkan nota pengantar rancangan peraturan
daerah PDAM kepada ketua DPRD Sleman Haris Sugiarta di DPRD setempat, Kamis
(23//2018).
SEMBADA.ID-Pemkab
Sleman akan menjadikan perusahaam air minum daerah (PDAM) setempat dalam bentuk
per
usahaan umum
daerah (PUD). PDAM Sleman selama ini berupa badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain untuk mengoptimalkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan
mendukung pengembangan usaha PDAM, perubahan ini juga sebagai tindalanjut
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang didalamnya mengatur alternatlf
bentuk BUMD dan mekanisme pengelolaannya. Sebagai tahap awal Pemkab mengirimkan
nota rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang PDAM kepada dewan setempat,
Kamis (23/8/2018).
PDAM Sleman
merupakan perusahaan daerah yang didinkan untuk menjamin penyediaan dan
pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat yang
sehat. bersih. produktif dan berkelanjutan. Dalam menjalankan usahanya selain
dituntut untuk mengembangkan aspek bisnis juga untuk mendukung layanan sosial
dibidang penyediaan air bersih.
Bupati
Sleman Sri Purnomo mengatakan Raperda raperda ini merupakan pengaturan kembali
organ dan kelembagaan PDAM Sleman sebagaimana diatur dalam undang-undang dan
peraturan pemerintah. Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut,
Pemerbntah Daerah dIberi kesempatan untuk memilIh bentuk BUMD dapat berupa
perseroan daerah atau perusahaan umum daerah.
Perusahaan
Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruhnya atau palIng sednklt 51% sahamnya dimiliki
oleh satu Daerah.
Sedangkan
Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu
Daerah dan tidak terbagi atas saham.
"Berdasarkan
pertimbangan tersebut.maka dalam raperda yang kami ajukan ini. bentuk badan
usaha yang akan diterapkan bagi PDAM Sleman adalah berbentuk Perusahaan Umum
Daerah," paparnya.
Pemkab
sendiri dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mendukung pengembangan PDAM
Sleman harus segera menyesuaikan. Untuk itu dalam raperda ini juga mengusulkan
nama baru bagi PDAM Sleman menjadi ‘PDAM TIRTA SEMBADA.
"Semangat
yang akan dibangun dengan nama baru ini adalah bahwa PDAM Sleman berkomitmen
untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di bidang
pelayanan air bersih dalam rangka mendukung pembangunan daerah dengan tetap
menjaga kelestarian Iingkungan di wilayah Kabupaten Sleman,' jelasnya.
Ketua DPRD
Sleman Haris Sugiharta mengatakan untuk pembahasan raperda PDAM ini segera akan
membentuk panitia khusus (Pansus) PDAM. Sehingga raperda ini segera dapat
dikaji dan terealisasi menjadi payung hukum perubahan status PDAM
dari BUMD menjadi PUD.(sbd)
0 Response to "PDAM Sleman Jadi Perusahaan Umum Daerah"
Posting Komentar