PDAM Sleman Jadi Perusahaan Umum Daerah




Bupati Sleman Sri Purnomo menyerahkan nota pengantar rancangan peraturan daerah PDAM kepada ketua DPRD Sleman Haris Sugiarta di DPRD setempat, Kamis (23//2018).

SEMBADA.ID-Pemkab Sleman akan menjadikan perusahaam air minum daerah (PDAM) setempat dalam bentuk per

usahaan umum daerah (PUD). PDAM Sleman selama ini berupa badan usaha milik daerah (BUMD). Selain untuk mengoptimalkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan mendukung pengembangan usaha PDAM, perubahan ini juga sebagai tindalanjut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang didalamnya mengatur alternatlf bentuk BUMD dan mekanisme pengelolaannya. Sebagai tahap awal Pemkab mengirimkan nota rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang PDAM kepada dewan setempat, Kamis (23/8/2018).

PDAM Sleman merupakan perusahaan daerah yang didinkan untuk menjamin penyediaan dan pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat yang sehat. bersih. produktif dan berkelanjutan. Dalam menjalankan usahanya selain dituntut untuk mengembangkan aspek bisnis juga untuk mendukung layanan sosial dibidang penyediaan air bersih. 


Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan Raperda raperda ini merupakan pengaturan kembali organ dan kelembagaan PDAM Sleman sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, Pemerbntah Daerah dIberi kesempatan untuk memilIh bentuk BUMD dapat berupa perseroan daerah atau perusahaan umum daerah. 

Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau palIng sednklt 51% sahamnya dimiliki oleh satu Daerah. 

Sedangkan Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham. 

"Berdasarkan pertimbangan tersebut.maka dalam raperda yang kami ajukan ini. bentuk badan usaha yang akan diterapkan bagi PDAM Sleman adalah berbentuk Perusahaan Umum Daerah," paparnya. 

Pemkab sendiri dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mendukung pengembangan PDAM Sleman harus segera menyesuaikan. Untuk itu dalam raperda ini juga mengusulkan nama baru bagi PDAM Sleman menjadi ‘PDAM TIRTA SEMBADA. 

"Semangat yang akan dibangun dengan nama baru ini adalah bahwa PDAM Sleman berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di bidang pelayanan air bersih dalam rangka mendukung pembangunan daerah dengan tetap menjaga kelestarian Iingkungan di wilayah Kabupaten Sleman,' jelasnya.

Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan untuk pembahasan raperda PDAM ini segera akan membentuk panitia khusus (Pansus) PDAM. Sehingga raperda ini segera dapat dikaji dan  terealisasi  menjadi payung hukum perubahan status PDAM dari BUMD menjadi PUD.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PDAM Sleman Jadi Perusahaan Umum Daerah"

Posting Komentar