Pemalsu Surat Tanah TNI Divonis 1 tahun 2 Bulan


Pengadilan negeri (PN) Sleman mengelar sidang pemalsuan surat tanah TNI dengam terdakwa Antonius Toto Junaidi (Jonet), 56 di PN setempat, Kamis (23/8/2018)

SEMBADA.ID-Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara, potong masa tahanan kepada Antonius Toto Junaidi alias Jonet, 56 terdakwa pemalsuan surat tanah TNI di Jalan Kaliurang KM  5,8, Caturtunggal, Depok, Sleman saat sidang putusan di PN Sleman, Kamis (23/8/2018). 

Namun  putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Basariah Marpaung yang menutut terdakwa dua tahun penjara.

Selain itu, terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara, Rp5000 serta barang bukti berupa dokumen juga dilampirkan.

Ada dua hal yang menjadi dasar pertimbangan  hakim dalam memutuskan perkara  itu. Yaitu hal yang memberatkan dan meringankan.  Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian TNI AD, menikmati kejahatannya, pernah dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama dan tidak merasa bersalah. Hal yang meringakan selama dipersidangan bersikap sopan serta beretiket baik dengan memberikan ganti rugi kepada TNI dan diterimanya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim terungkap tindakan terdakwa terbukti bersalah dan sah telah melakukan tindakan melawan hukum sebagai mana yang diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHP tetang pemalsuan surat. Sehingga tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur hukum, yaitu  sengaja memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian.

“Jadi unsur tindak pidana dalam kasus ini terpenuhi,” jelas ketua majelis hakim Surahmat.

Atas putusan tersebut, sebelum hakim ketua, Surachmat mengetuk palu menutup sidang, kepada terdakwa dan JPU menawarkan apakan ada tanggapan, baik menerima, pikir-pikir atau banding. 

“Bila menerima berarti perkara itu selesai,  jika pilkir-pikir dan banding perkara belum ada kekuatan hukum,”  paparnya.


Terdakwa kemudian melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya, dari hasil konsultasi, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU) Basaria Marpaung. Mendapat jawaban itu, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk  menanggapi putusan tersebut. Namun jika sampai satu minggu tidak ada jawaban, dianggap menerima putusan itu.

Penasehat hukum terdakwa Hilarius Ngaji Nero usai persidangan mempertanyakan pertimbangan hakim dalam untuk menjatuhkan vonis kepada kliennya. Sebab hakim mengakui ada etiket baik kliennya yang telah mengembalian ganti rugi yang diberikan kepada TNI AD, sebesar Rp4,5 miliar  dan diterima.

"Dengan tindakan ini mestinya perkara sudah selesai, lalu hubungannya apa dengan pemalsuan. Karena itu kami pikir-pikir untuk putusab ini," ungkapnya.


Sengketa lahan di Jl Kaliurang sendiri berlangsung cukup lama. TNI AD mengklaim kehilangan aset di kawasan itu selama 13 tahun. Lahan sengketa terdaftar dalam Inventaris Kekayaan Milik Negara (IKMN) No. Reg.  307320026 sejak tahun 1989. Persoalan mengemuka saat Lie Fong Moij mengklaim sebagai pemilik lahan dibuktikan dengan sertifikat No. SHM 11178 dan SHM 11179. Tanah dibelinya dari TJ sebesar Rp 11 miliar pada 2005.


TNI AD bersama tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, menemukan ada indikasi penyalahgunaan Letter C yang membuat TNI kehilangan aset. Hasil penyidikan tim Bareskrim akhirnya menetapkan Joned sebagai tersangka.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemalsu Surat Tanah TNI Divonis 1 tahun 2 Bulan"

Posting Komentar