Pemalsu Surat Tanah TNI Divonis 1 tahun 2 Bulan
Pengadilan negeri (PN) Sleman mengelar sidang pemalsuan surat tanah TNI
dengam terdakwa Antonius Toto Junaidi (Jonet), 56 di PN setempat, Kamis
(23/8/2018)
SEMBADA.ID-Majelis
Hakim pengadilan negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan
penjara, potong masa tahanan kepada Antonius Toto Junaidi alias Jonet, 56
terdakwa pemalsuan surat tanah TNI di Jalan Kaliurang KM 5,8,
Caturtunggal, Depok, Sleman saat sidang putusan di PN Sleman, Kamis
(23/8/2018).
Namun
putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
Basariah Marpaung yang menutut terdakwa dua tahun penjara.
Selain itu,
terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara, Rp5000 serta barang bukti
berupa dokumen juga dilampirkan.
Ada dua hal
yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara itu.
Yaitu hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan karena
perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian TNI AD, menikmati kejahatannya, pernah
dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama dan tidak merasa bersalah. Hal yang
meringakan selama dipersidangan bersikap sopan serta beretiket baik dengan
memberikan ganti rugi kepada TNI dan diterimanya.
Dalam amar
putusannya, majelis hakim terungkap tindakan terdakwa terbukti bersalah dan sah
telah melakukan tindakan melawan hukum sebagai mana yang diatur dalam pasal 263
ayat 2 KUHP tetang pemalsuan surat. Sehingga tindakan terdakwa sudah memenuhi
unsur hukum, yaitu sengaja memalsukan surat yang dapat menimbulkan
kerugian.
“Jadi unsur
tindak pidana dalam kasus ini terpenuhi,” jelas ketua majelis hakim Surahmat.
Atas putusan
tersebut, sebelum hakim ketua, Surachmat mengetuk palu menutup sidang, kepada
terdakwa dan JPU menawarkan apakan ada tanggapan, baik menerima, pikir-pikir
atau banding.
“Bila
menerima berarti perkara itu selesai, jika pilkir-pikir dan banding
perkara belum ada kekuatan hukum,” paparnya.
Terdakwa kemudian
melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya, dari hasil konsultasi, terdakwa
menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU) Basaria Marpaung.
Mendapat jawaban itu, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi
putusan tersebut. Namun jika sampai satu minggu tidak ada jawaban, dianggap
menerima putusan itu.
Penasehat
hukum terdakwa Hilarius Ngaji Nero usai persidangan mempertanyakan pertimbangan
hakim dalam untuk menjatuhkan vonis kepada kliennya. Sebab hakim mengakui ada etiket
baik kliennya yang telah mengembalian ganti rugi yang diberikan kepada TNI AD,
sebesar Rp4,5 miliar dan diterima.
"Dengan
tindakan ini mestinya perkara sudah selesai, lalu hubungannya apa dengan
pemalsuan. Karena itu kami pikir-pikir untuk putusab ini," ungkapnya.
Sengketa
lahan di Jl Kaliurang sendiri berlangsung cukup lama. TNI AD mengklaim
kehilangan aset di kawasan itu selama 13 tahun. Lahan sengketa terdaftar dalam
Inventaris Kekayaan Milik Negara (IKMN) No. Reg. 307320026 sejak tahun
1989. Persoalan mengemuka saat Lie Fong Moij mengklaim sebagai pemilik lahan
dibuktikan dengan sertifikat No. SHM 11178 dan SHM 11179. Tanah dibelinya dari
TJ sebesar Rp 11 miliar pada 2005.
0 Response to "Pemalsu Surat Tanah TNI Divonis 1 tahun 2 Bulan"
Posting Komentar