Permudah Pemblokiran Ranmor Hilang, Polda DIY Luncurkan Blokir Online



Kapolda DIY  secara resmi melauncging Blokir Online yang ditandai dengan memukul gong di Ditlantas Polda setempat, Rabu (15/8/2018)


SEMBADA.ID – Masyarakat DIY yang  kehilangan kendaraan bermotor (ranmor) dalam mengurus pemblokoan  sekarang  tidak perlu harus  mendatangi beberapa instansi yang  memiliki kewenangan,  seperti ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), reserse dan ditlantas.  Sebab sekarang sudah ada aplikasi blokir online. Dengan sistem ini, maka pelapor hanya cukup mendatangi kepolisian setempat dan langsung mendapatka surat pemblokiran.  Tidak pelu lagi, datang ke SPKT, ke reserse dan  lalu lintas. Selain perlu waktu yang lama juga ribet. Sebab  kantornya tidak menjadi satu. Sehingga belum tentu satu hari jadi.

“Itulah salah satu tujuan, adanya sistem blokir online  kendaraan bermotor yang hilang,”  kata Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Latif Usman, soal launching blokir online di kantor Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda DIY, seperti dilansir sindonews,  Rabu (15/8/2018).


Latif menjelaskan,  selain untuk mempernudah pelayanan dalam pengurusan kendaraan yang hilang,  terutama mengurangi  birokrasi pemngurusan..Sistem ini juga untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan tersebut.  Sebab jika harus menunggu untuk mendapatkan surat blokir kendaraan dikhawatirkan ada pihak yang tidak bertanggung jawab kendaraan yang hilang itu dialihkan kepada orang lain


“Blokir online  ini juga untuk meminilamilisir  terjadinya  pungiutan liar (Pungli), seperti untik buka blokir ada tarifnya dan lainnya,”  paparnya.


Latif menambahkan sistem blokir online ini, juga sebagai kelanjutkan adanya laporan polisi (LP) online.  Karena itu, jika ternyata suatu hari kendaraan itu ditemukan,  untuk membuka blokir,  pemilik kendaraan tingga melaporkan ke kepolisian setempat,  maka secara otomatis blokir online terbuka.  Sehingga pemilik kendaraan bisa mengurus adminitrasinya.


“Dasar blokir online sendiri dari Lponline yang langsung terintergrasi.  Untuk sistem ini di Indonesia baru ada di Polda DIY,”  terangnya.


Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri  sangat apresiasi dengan inovasi yang dilakuka Ditlantas  tersebut, apalagi  ini juga baru pertama kali di Indonesia dan diharapkan dapat diikuti jajaran Polda lainnya.  Untuk inovasi sendiri juga tidak terlepas  dari persiapan Ditlantas yang diajukan Polda DIY mengikuti kegiatan zona integritas. 


“Untuk zona integrasi  ini, yang aka dinilai, yaitu pelayanan masyarakat , akuntanbilatas dan inovasu.  Untuk inovasi di antaranya sistem  blokir online ini,”  ungkapnya.


Menurut Dofiri, adanya sistem blokir online ini sangat penting, sebab untuk kasus curanmor cukup tinggi, yaitu rata-rata di atas 500 kasus per tahun.  Sehingga dengan adanua blokir online, tentunya tidak akan ada data yang dimanipulasi dalam pengurusan kendaraan bermotor. 

“Untuk pengurusan blokir online ini gratis.  Hanya saja untuk blokir online ini baru bisa untuk wilyah DIY,”   tandasnya.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permudah Pemblokiran Ranmor Hilang, Polda DIY Luncurkan Blokir Online"

Posting Komentar