Permudah Pemblokiran Ranmor Hilang, Polda DIY Luncurkan Blokir Online
Kapolda DIY secara resmi melauncging Blokir Online yang
ditandai dengan memukul gong di Ditlantas Polda setempat, Rabu (15/8/2018)
SEMBADA.ID – Masyarakat DIY yang kehilangan
kendaraan bermotor (ranmor) dalam mengurus pemblokoan sekarang
tidak perlu harus mendatangi
beberapa instansi yang memiliki
kewenangan, seperti ke sentra pelayanan
kepolisian terpadu (SPKT), reserse dan ditlantas. Sebab sekarang sudah ada aplikasi blokir
online. Dengan sistem ini, maka pelapor hanya cukup mendatangi kepolisian
setempat dan langsung mendapatka surat pemblokiran. Tidak pelu lagi, datang ke SPKT, ke reserse
dan lalu lintas. Selain perlu waktu yang
lama juga ribet. Sebab kantornya tidak
menjadi satu. Sehingga belum tentu satu hari jadi.
“Itulah
salah satu tujuan, adanya sistem blokir online
kendaraan bermotor yang hilang,”
kata Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Latif Usman,
soal launching blokir online di kantor Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda
DIY, seperti dilansir sindonews, Rabu (15/8/2018).
Latif
menjelaskan, selain untuk mempernudah
pelayanan dalam pengurusan kendaraan yang hilang, terutama mengurangi birokrasi pemngurusan..Sistem ini juga untuk
memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan tersebut. Sebab jika harus menunggu untuk mendapatkan surat
blokir kendaraan dikhawatirkan ada pihak yang tidak bertanggung jawab kendaraan
yang hilang itu dialihkan kepada orang lain
“Blokir
online ini juga untuk
meminilamilisir terjadinya pungiutan liar (Pungli), seperti untik buka
blokir ada tarifnya dan lainnya,”
paparnya.
Latif
menambahkan sistem blokir online ini, juga sebagai kelanjutkan adanya laporan
polisi (LP) online. Karena itu, jika
ternyata suatu hari kendaraan itu ditemukan,
untuk membuka blokir, pemilik
kendaraan tingga melaporkan ke kepolisian setempat, maka secara otomatis blokir online
terbuka. Sehingga pemilik kendaraan bisa
mengurus adminitrasinya.
“Dasar
blokir online sendiri dari Lponline yang langsung terintergrasi. Untuk sistem ini di Indonesia baru ada di
Polda DIY,” terangnya.
Kapolda
DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri sangat
apresiasi dengan inovasi yang dilakuka Ditlantas tersebut, apalagi ini juga baru pertama kali di Indonesia dan
diharapkan dapat diikuti jajaran Polda lainnya.
Untuk inovasi sendiri juga tidak terlepas dari persiapan Ditlantas yang diajukan Polda
DIY mengikuti kegiatan zona integritas.
“Untuk
zona integrasi ini, yang aka dinilai,
yaitu pelayanan masyarakat , akuntanbilatas dan inovasu. Untuk inovasi di antaranya sistem blokir online ini,” ungkapnya.
Menurut
Dofiri, adanya sistem blokir online ini sangat penting, sebab untuk kasus
curanmor cukup tinggi, yaitu rata-rata di atas 500 kasus per tahun. Sehingga dengan adanua blokir online,
tentunya tidak akan ada data yang dimanipulasi dalam pengurusan kendaraan
bermotor.
0 Response to "Permudah Pemblokiran Ranmor Hilang, Polda DIY Luncurkan Blokir Online"
Posting Komentar