Warga Brosot Adukan Dinas ESDM DIY Ke Polda, Tolak Truk Pasir Lewat Di Daerah Mereka



Dukuh  Nepi, Brosot, Galur, Kulonprogo, Jumeri (kanan depan) dan perwakilan warga usai mengadukan persoalan penambangan pasir di daerah mereka ke Polda DIY di jalan Pajajaran (Ring Road Utara) Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis (16/8/2018).

SEMBADA.ID - Warga dusun Nepi, Brosot, Galur, Kulonprogo mendatangi Polda DIY di jalan Pajajaran (Ring Road Utara) Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis (16/8/2018). Mereka mengadukan aktivitas  penambangan pasir di sungai Progo yang ada di daerah mereka. Sebab aktivitas tersebut bukan hanya menganggu lingkungan, seperti mengeringnya mata air, polusi dan kerusakan jalan, namun untuk proses izin usaha pertambangan (IUP) tidak ada pemberitahuan kepada warga. 

"Ada tiga hal yang kami sampaikan saat bertemu dengan Dirreskrimsus tadi," kata Dukuh Nepi, Brosot, Galur, Kulonprogo Jumeri usai menyampaikan aduan di Mapolda DIY, Kamis (16/8/2018).

Jumeri menjelaskan  untuk aktivitas pasir tersebut warga mempersoalkan proses pengajuan IUP dan cara penambangannya serta truk kendaraan pasir. Sebab untuk masalah tersebut sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi dan persetujuan dari pengurus mulai RT, dusun dan desa, tetapi mengapa pengajuannya dapat diproses oleh dinas energi sumber daya mineral (ESDM). 

"Saya sebagai Dukuh, RT dan desa tidak pernah dimintai tandatangan untuk  IUP, tetapi mengapa ESDM bisa memprosesnya. Tentunya ada yang tidak beres,"  tandasnya.

Namun begitu, sudah berjalan dan untuk  penambangannya juga dengan cara disedot. Hal ini tentunya tidak diperbolehkan sebagaimana diatur dalam UU Minerba. Sebab kegiatan itu akan merusak lingkungan, termasuk terganggunya resapan air. Terbukti sumber mata air mulai berkurang. Kemudian untuk truk pengangkut pasir selama ini belum pernah minta izin lewat dan memberikan kompensasi kepada mereka. 

"Dengan alasan tersebut warga sepakat menolak pertambangan dan pengangkut pasir dengan truk di daerah kami," tandasnya.

Direskrimsus Polda DIY Kombespol Gatot Agus Budo Utomo mengatakan sebagai tindaklanjut dari aduan warga tersebut, segera akan mengecek apakah aktivitas penambangan pasir itu sudah sesuai dengan aturan atau dengan jalan pintas. Termasuk akan memanggil pihak terkait, yaitu pengusaha tambang dan dinas ESDM. Sehingga akan ditemukan solusi terbaik terhadap masalah itu.(sbd)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Warga Brosot Adukan Dinas ESDM DIY Ke Polda, Tolak Truk Pasir Lewat Di Daerah Mereka"

Posting Komentar