Warga Brosot Adukan Dinas ESDM DIY Ke Polda, Tolak Truk Pasir Lewat Di Daerah Mereka
Dukuh
Nepi, Brosot, Galur, Kulonprogo, Jumeri (kanan depan) dan perwakilan warga usai
mengadukan persoalan penambangan pasir di daerah mereka ke Polda DIY di jalan
Pajajaran (Ring Road Utara) Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis (16/8/2018).
SEMBADA.ID -
Warga dusun Nepi, Brosot, Galur, Kulonprogo mendatangi Polda DIY di jalan
Pajajaran (Ring Road Utara) Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis (16/8/2018).
Mereka mengadukan aktivitas penambangan pasir di sungai Progo yang ada di
daerah mereka. Sebab aktivitas tersebut bukan hanya menganggu lingkungan,
seperti mengeringnya mata air, polusi dan kerusakan jalan, namun untuk proses
izin usaha pertambangan (IUP) tidak ada pemberitahuan kepada warga.
"Ada
tiga hal yang kami sampaikan saat bertemu dengan Dirreskrimsus tadi," kata
Dukuh Nepi, Brosot, Galur, Kulonprogo Jumeri usai menyampaikan aduan di Mapolda
DIY, Kamis (16/8/2018).
Jumeri
menjelaskan untuk aktivitas pasir tersebut warga mempersoalkan proses
pengajuan IUP dan cara penambangannya serta truk kendaraan pasir. Sebab untuk
masalah tersebut sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi dan persetujuan dari
pengurus mulai RT, dusun dan desa, tetapi mengapa pengajuannya dapat diproses
oleh dinas energi sumber daya mineral (ESDM).
"Saya
sebagai Dukuh, RT dan desa tidak pernah dimintai tandatangan untuk IUP,
tetapi mengapa ESDM bisa memprosesnya. Tentunya ada yang tidak
beres," tandasnya.
Namun
begitu, sudah berjalan dan untuk penambangannya juga dengan cara disedot.
Hal ini tentunya tidak diperbolehkan sebagaimana diatur dalam UU Minerba. Sebab
kegiatan itu akan merusak lingkungan, termasuk terganggunya resapan air.
Terbukti sumber mata air mulai berkurang. Kemudian untuk truk pengangkut pasir
selama ini belum pernah minta izin lewat dan memberikan kompensasi kepada
mereka.
"Dengan
alasan tersebut warga sepakat menolak pertambangan dan pengangkut pasir dengan
truk di daerah kami," tandasnya.
Direskrimsus
Polda DIY Kombespol Gatot Agus Budo Utomo mengatakan sebagai tindaklanjut dari
aduan warga tersebut, segera akan mengecek apakah aktivitas penambangan pasir
itu sudah sesuai dengan aturan atau dengan jalan pintas. Termasuk akan
memanggil pihak terkait, yaitu pengusaha tambang dan dinas ESDM. Sehingga akan
ditemukan solusi terbaik terhadap masalah itu.(sbd)
0 Response to "Warga Brosot Adukan Dinas ESDM DIY Ke Polda, Tolak Truk Pasir Lewat Di Daerah Mereka"
Posting Komentar