Bawaslu Gelar Deklarasi Desa Anti Politik Uang di Sleman
Ketua Bawaslu Abhan menandatangai
deklarasi desa anti politik uang (APU) di lapangan desa Candbinangung, Pakem,
Sleman, Minggu (30/9/2018)
SEMBADA.ID- Politik uang merupakan momok demokrasi.
Praktik antidemokrasi tersebut harus dilawan bersama-sama dari semua arah. Untuk mencegah terjadinya politik uang itu, Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menggelar deklarasi desa anti politik uang (APU)
di lapangan desa Candibinangun, Pakem, Sleman, Minggu (30/9/2018). Pengurus Bawaslu se DIY bersama pejabat
pemkab dan elemen masyarakat termasuk ketua
Bawaslu RI Abhan menghadiri kegiatan tersebut.
Ketua
badan pengawas pemilu (Bawaslu) DIY Bagus Sarwono mengatakan, dalam praktik
pemilihan selama ini, isu politik uang,
baik berupa janji, pemberian uang maupun barang kepada pemilih dan
penyelenggara banyak terdengar terjadi di level masyarakat terbawah. Oleh karena itu, sudah saatnya warga di level
terbawah diberdayakan dan dilibatkan aktif dalam perjuangan menolak dan melawan
politik uang dalam proses kepemiluan.
“Tanpa
pelibatan aktif masyarakat maka perjuangan menolak dan melawan politik uang
akan lebih sulit,” kata Bagus.saat deklarasi desa anti politik uang (APU) di
lapangan Candibinangung, Pakem, Sleman, Minggu (30/9/2018)
Hal
yang tak kalah penting, upaya atau program strategis yang perlu dilakukan bersama-sama antara jajaran
Bawaslu dan masyarakat, dalam mengawal
semangat antipolitik uang hingga usainya pergelaran Pemilu ke depan
pascadeklarasi.
Misalnya
program bimbingan teknis kepada
kelompok-kelompok masyarakat agar memiliki kesepemahaman soal buruknya dampak
politik uang, aksi bersama mencegah politik uang di tengah-tengah masyarakat, pengadaan media sosialisasi dan pembentukan posko pengaduan terpadu politik
uang.
“Melalui
berbagai upaya yang tersusun secara sistematis ini diharapkan dapat mengubah cara pandang masyarakat dalam
melihat praktik politik uang, memiliki
semangat dan pemahaman yang sama bahwa praktik politik uang adalah sesuatu yang haram dilakukan ataupun haram
untuk diterima,” paparnya.
Ketua
Bawaslu RI Abhan menambahkan desa APU yang digagas Bawaslu DIY, ini wujud
partisipasi masyarakat dalam pencegahan pelanggaran Pemilu, terutama praktik politik uang. Hal tersebut juga sudah
sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu
dalam aspek pengawasan Pemilu yang di dalamnya terdapat tugas pencegahan
pelanggaran Pemilu. Di antaranya dengan melibatkan partisipasi masyarakat
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilihan
Umum.
Staf
Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum, Musta'in Aminun mengatakan untuk menjaga dan menegakkan
integritas demokrasi yang bersih dan jujur diperlukan adanya komitmen bersama.
"Komitmen ini adalah langkah yang nantinya diuji dalam aspek menselaraskan
kampanye pemilu yang sudah mulai hingga bulan April mendatang," jelas
Musta'in.
Menurut
Musta'in deklarasi ini dilaksanakan untuk mendukung penolakan praktik politik uang dalam pemilu.
"Andaikata
politik tergantung pada uang tentunya akan menimbulkan dampak yang tidak ada
habisnya dan tidak sesuai dengan demokrasi yang diharapkan. Mari tunjukkan
komitmen ini dalam realitas aksi penolakan politik uang," tandasnya.
Kepala
Desa Candibinangun Sismantoro menyambut baik dipilihnya desa Candibinangun sebagai proyek percontohan
(pilot project) Desa APU di DIY.
0 Response to "Bawaslu Gelar Deklarasi Desa Anti Politik Uang di Sleman"
Posting Komentar