Bawaslu Gelar Deklarasi Desa Anti Politik Uang di Sleman


Ketua Bawaslu Abhan menandatangai deklarasi desa anti politik uang (APU) di lapangan desa Candbinangung, Pakem, Sleman, Minggu (30/9/2018)

SEMBADA.ID-  Politik uang merupakan momok demokrasi. Praktik antidemokrasi tersebut harus dilawan bersama-sama dari semua arah.  Untuk mencegah terjadinya politik uang itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menggelar deklarasi desa anti politik uang (APU) di lapangan desa Candibinangun, Pakem, Sleman, Minggu (30/9/2018).  Pengurus Bawaslu se DIY bersama pejabat pemkab dan elemen masyarakat  termasuk ketua Bawaslu RI Abhan menghadiri kegiatan tersebut. 

Ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu) DIY Bagus Sarwono mengatakan, dalam praktik pemilihan selama  ini, isu politik uang, baik berupa janji, pemberian uang maupun barang kepada pemilih dan penyelenggara banyak terdengar terjadi di level  masyarakat terbawah.  Oleh karena itu, sudah saatnya warga di level terbawah diberdayakan dan dilibatkan aktif dalam perjuangan menolak dan melawan  politik uang dalam proses kepemiluan.

“Tanpa pelibatan aktif masyarakat maka perjuangan menolak dan melawan politik uang akan lebih sulit,” kata Bagus.saat deklarasi desa anti politik uang (APU) di lapangan Candibinangung, Pakem, Sleman, Minggu (30/9/2018)

Hal yang tak kalah penting,   upaya atau program strategis yang  perlu dilakukan bersama-sama antara jajaran Bawaslu dan masyarakat,  dalam mengawal semangat antipolitik uang hingga usainya pergelaran Pemilu ke depan pascadeklarasi.

Misalnya program   bimbingan teknis kepada kelompok-kelompok masyarakat agar memiliki kesepemahaman soal buruknya dampak politik uang, aksi bersama mencegah politik uang di tengah-tengah masyarakat,  pengadaan media sosialisasi dan  pembentukan posko pengaduan terpadu politik uang.

“Melalui berbagai upaya yang tersusun secara sistematis ini diharapkan  dapat mengubah cara pandang masyarakat dalam melihat praktik politik uang,  memiliki semangat dan pemahaman yang sama bahwa praktik politik uang adalah  sesuatu yang haram dilakukan ataupun haram untuk diterima,” paparnya.    

Ketua Bawaslu RI Abhan menambahkan desa APU yang digagas Bawaslu DIY, ini wujud partisipasi masyarakat dalam pencegahan pelanggaran Pemilu, terutama  praktik politik uang. Hal tersebut juga sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu  dalam aspek pengawasan Pemilu yang di dalamnya terdapat tugas pencegahan pelanggaran Pemilu. Di antaranya dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. 

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum, Musta'in Aminun  mengatakan untuk menjaga dan menegakkan integritas demokrasi yang bersih dan jujur diperlukan adanya komitmen bersama. "Komitmen ini adalah langkah yang nantinya diuji dalam aspek menselaraskan kampanye pemilu yang sudah mulai hingga bulan April mendatang," jelas Musta'in. 

Menurut Musta'in deklarasi ini dilaksanakan untuk mendukung penolakan praktik politik  uang dalam pemilu.

"Andaikata politik tergantung pada uang tentunya akan menimbulkan dampak yang tidak ada habisnya dan tidak sesuai dengan demokrasi yang diharapkan. Mari tunjukkan komitmen ini dalam realitas aksi penolakan politik uang," tandasnya. 

Kepala Desa Candibinangun Sismantoro menyambut baik dipilihnya desa  Candibinangun sebagai proyek percontohan (pilot project) Desa APU di DIY.

“Kami berharap, masyarakat dapat menyambut baik program Desa APU dalam  pengawasan Pemilu kali ini,” ungkapnya. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bawaslu Gelar Deklarasi Desa Anti Politik Uang di Sleman"

Posting Komentar