Ketahuan Curi Motor, Residivis Dihajar Massa


Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi menunjukkan barang bukti sepeda  motor yang akan dicuri  di Mapolsek setempat, Kamis (13/9/2018)

SEMBADA.ID -Warga Tegalsari, Tirtomartani, Kalasan, Sleman, Roy Zulviandra  (RZ), 21, menjadi bulan-bulanan massa setelah ketahuan akan mencuri sepeda motor  yang dipakrir di depan rumah makan  di Dukuh Candi, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Rabu (12/9/2018)  pukul 22.30 WIB.  Untung  sebelum  menimbulkan korban, polisi segera datang dan mengamankan pelaku.  Meski begitu, pelaku  tetap menderita luka serius di bagian wajah dan kepala. Sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di RS Panti Nugorho 

Polisi sendiri terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan terhadap perkara ini. Sebab saat melakukan aksinya, RZ tidak sendirian tetapi bersama temannya. Hanya saja temannya bisa kabur, sehingga tidak dihakimi massa.

“Hasil dar  ctscan  tidak ada luka dan pendarahan di otak.  Namun untuk pemeriksaan kami masih menunggu kondisi pelaku membaik,” kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi, seperti diilansir sindonews, Kamis (13/9/2018).

Danang menjelaskan kejadian itu berawal saat pelaku bersama temannya Fqh,  Rabu (12/9/2018) sekitar pukul 16.00 WIB mengkonsumsi minuman keras jenis triplesecc. Setelah itu dengan berboncrngan sepeda motor matic  ke arah  Jalan Kaliurang hingga malam dan saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), melihat  ada sepeda motor  yang di parkir.

“Melihat ada kendaraan, Fqh  menyuruh RZ   untuk mengambil sepeda motor tersebut,” paparnya.

RZ  kemudian turun dan menuju ke sepeda motor itu, setelah melihat situasi, selanjutnya menuntut sepeda motor tesebut.  Namun sebelum jauh, pemilik motor, warga Blimbing, Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul, Anang   Faizal, 18 mengetahui dan berteriak  maling dan bersama warga berusaha mengejarnya.

“RZ berhasil ditangkap dan dihakimi sedangkan Fqh bisa melarikan diri ke arah timur,”  jelasnya.

Danang menambahkan hasil pemeriksaan, RZ  diketahui residivis karena terlihat perampasan sepeda motor di daerah Ngemplak  tahun 2016. Dalam perkara itu, RZ dijatuhi hukuman 1 tahun 3  bulan. Karena itu, akan terus mengembangkan penyelidikan atas kejadian tersebut.  Apalagi satu pelaku juga masih dalam pengejaran.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan sangkur milik pelaku dan sepeda motor  korban sebagai barangbukti,”  paparnya.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketahuan Curi Motor, Residivis Dihajar Massa"

Posting Komentar