Ketahuan Curi Motor, Residivis Dihajar Massa
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi
menunjukkan barang bukti sepeda motor
yang akan dicuri di Mapolsek setempat,
Kamis (13/9/2018)
SEMBADA.ID
-Warga Tegalsari, Tirtomartani, Kalasan, Sleman, Roy Zulviandra (RZ), 21, menjadi bulan-bulanan massa setelah ketahuan
akan mencuri sepeda motor yang dipakrir
di depan rumah makan di Dukuh Candi,
Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Rabu (12/9/2018) pukul 22.30 WIB. Untung
sebelum menimbulkan korban,
polisi segera datang dan mengamankan pelaku.
Meski begitu, pelaku tetap
menderita luka serius di bagian wajah dan kepala. Sehingga harus mendapatkan
perawatan intensif di RS Panti Nugorho
Polisi
sendiri terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan terhadap perkara ini.
Sebab saat melakukan aksinya, RZ tidak sendirian tetapi bersama temannya. Hanya
saja temannya bisa kabur, sehingga tidak dihakimi massa.
“Hasil
dar ctscan tidak ada luka dan pendarahan di otak. Namun untuk pemeriksaan kami masih menunggu
kondisi pelaku membaik,” kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi, seperti
diilansir sindonews, Kamis (13/9/2018).
Danang
menjelaskan kejadian itu berawal saat pelaku bersama temannya Fqh, Rabu (12/9/2018) sekitar pukul 16.00 WIB
mengkonsumsi minuman keras jenis triplesecc. Setelah itu dengan berboncrngan
sepeda motor matic ke arah Jalan Kaliurang hingga malam dan saat melintas
di tempat kejadian perkara (TKP), melihat ada sepeda motor yang di parkir.
“Melihat
ada kendaraan, Fqh menyuruh RZ untuk
mengambil sepeda motor tersebut,” paparnya.
RZ kemudian turun dan menuju ke sepeda motor
itu, setelah melihat situasi, selanjutnya menuntut sepeda motor tesebut. Namun sebelum jauh, pemilik motor, warga
Blimbing, Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul, Anang Faizal, 18 mengetahui dan berteriak maling dan bersama warga berusaha
mengejarnya.
“RZ
berhasil ditangkap dan dihakimi sedangkan Fqh bisa melarikan diri ke arah
timur,” jelasnya.
Danang
menambahkan hasil pemeriksaan, RZ
diketahui residivis karena terlihat perampasan sepeda motor di daerah
Ngemplak tahun 2016. Dalam perkara itu,
RZ dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan.
Karena itu, akan terus mengembangkan penyelidikan atas kejadian tersebut. Apalagi satu pelaku juga masih dalam
pengejaran.
0 Response to "Ketahuan Curi Motor, Residivis Dihajar Massa"
Posting Komentar