Partai Kecil Bisa Tak Dapat Kursi
Anggota DPD RI dari Dapil DIY H. Cholid
Mahmud dalam acara Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang
diikuti ratusan orang di BMT Dana Insani, Jalan Tentara
Pelajar 71, Tegalmulyo, Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Minggu (9/9/2018).
Foto sembada.id/iwan
SEMBADA.ID - Partai kecil dan menengah berpeluang tidak mendapat kursi dari Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Mereka harus bekerja ekstra keras agar kursi tidak diborong oleh partai besar. Hal ini mengingat UU Pemilu nomor 7/2017 dalam perhitungan konversi kursi menganut sistem Saint League Murni.
Anggota DPD RI dari Dapil DIY H. Cholid Mahmud mengatakan, sistem Saint League Murni ini menganut metode penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik di Dapil.
"Angka pembagi yang digunakan setiap parpol adalah ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya. Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai atau caleg yang lolos," kata Cholid dalam acara Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, di BMT Dana Insani, Jalan Tentara Pelajar 71, Tegalmulyo, Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Minggu (9/9).
Kegiatan yang diikuti ratusan orang ini digelar bekerjasama dengan Yayasan Merti Makmur Gunungkidul. Mereka sebagian besar pemuda dan tokoh masyarakat Gunungkidul.
Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa “Al-Muhtadin”, Seturan, Depok, Sleman ini mengungkapkan, Pemilu merupakan sarana yang sah dan konstitusional dalam memperbaiki pemerintahan. "Bahkan juga untuk mengganti Presiden jika mayoritas rakyat menganggap Presiden sudah perlu diganti," imbuhnya.
Namun, kata dia, jika mayoritas rakyat belum menghendaki pergantian, jabatan Presiden bisa lanjut satu periode lagi. "Sehingga hal-hal yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang tidak perlu diributkan. Toh, akhirnya kehendak Allah yang pasti akan berlaku," tegasnya.
Cholid mengingatkan, agar Pemilu berjalan aman dan damai, peserta Pemilu harus memahami dan taat pada aturan. Selain itu, penyelenggaraan pemilu harus benar-benar adil, transparan, jauh dari penyimpangan.
"KPU, Panwaslu, dan wasit lain harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam bertugas. TNI, Polri, BIN sesuai dengan tugasnya masing-masing harus berdiri di tengah dan tidak terpancing ikut-ikutan menjadi pemain," jelasnya. (iwan)
0 Response to "Partai Kecil Bisa Tak Dapat Kursi"
Posting Komentar