Polisi Bekuk Dua Remaja Pelaku Curas


Dua remaja pelaku curas yang dibekuk Polsek Ngaglik, Sleman, foto/istimewa


SEMBADA.ID -  Polsek Ngaglik berhasil mengamankan dua remaja pelaku pencurian dengan kekerasan (keras)  terhadap warga Nglempong, Sariharjo, Ngaglik, Sleman,   Adam Zuhra Nur Rahmad , 14 di depan Ruko Penen,  Donoharjo Ngaglik Sleman, 22 Agustus 2018 lalu.  Masing-msaing warga Pajangan,  Pandoharjo, Sleman, FDP, 14 dan warga Seyegan, Sleman, R, 18. Keduanya ditangkap di rumah FDP, Kamis (3/9/2018) pukul 21.30 WIB.

“Penangkapan ini hasil pengembangan laporan korban,” kata Kanit ReskrimPolsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto,  Minggu (16/9/2018).

Budi menjelaskan kejadian itu berawal saat korban mengendari sepeda motor  dari arah timur ke barat di Jalan Gito-Gati.  Saat di depan Ruko Penen dihentikan kedua tersangka yang mengependarai  sepeda motor jenis matic. Setelah berhenti meminta handphone, helm dan jaket korban disertai dengan menodongkan  senjata tajam(sajam) clurit.

"Mendapat ancaman itu, korban menyerhkan barang yang diminta dengan kerugian sekitar Rp1, 950 juta,” terangnya.

 Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan ke Polsek Ngaglik.Mendapat laporan petugas melakukan pengembangan penyelidikan..  Serelah ada  informasi tentang keberadaan  kendaraan yang ciri-cirinya sama di daerah Pajangan, Pendowoharjo, Sleman langsung bergerak ke tempat itu dan berhasil menangkap mereka.

“Selain kedua tersangka juga diamankan  handphone, helm dan jaket korban serta clurit dan jeket tersangka,”  paparnya.

Menurut Budi atas perbuatannya tersebut,  FDP dan R dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman maksimal  sembilan tahun.  Untuk proses hukum,  mereka sekarang ditahan di Mapolsek Ngaglik(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Bekuk Dua Remaja Pelaku Curas"

Posting Komentar