Raperda PDAM Sleman Ditetapkan Jadi Perda Dengan Catatan
Ketua DPRD Sleman
Haris Sugiharta menandatangani persetujuan Reperda PDAM menjadi Perda di ruang
paripurna Dewan setempat, Senin (24/9/2018)
SEMBADA.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sleman
dipastikan akan berganti nama dan status. PDAM Sleman akan menjadi PDAM Tirta
Sembada. Untuk statusnya dari badan usaha milik daerah (BUMD).
Kepastian ini, setelah DPRD Sleman menyetujui dan
menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan PDAM Sleman menjadi
peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di DPRD setempat, Senin
(24/9/2018). Meski begitu, tetap ada beberapa catatan yang harus segera
ditindaklanjuti pemkab Sleman.
PDAM Sleman merupakan perusahaan
daerah untuk menjamin penyediaan dan pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai
kebutuhan pokok masyarakat yang sehat. bersih. produktif dan berkelanjutan.
Dalam menjalankan usahanya selain dituntut untuk mengembangkan aspek bisnis
juga untuk mendukung layanan sosial dibidang penyediaan air bersih.
Ketua
DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan penetapan raperda PDAM menjadi perda ini setelah legislatif dan
legislatif melakukan berbagai rangkaian pembahasan, sejak 23 Agustus lalu
hingga rapat kerja (raker) sinkronisasi, minggu lalu. Hasilnya raperda itu dapat dilanjutkan dalam
sidang paripurna dengan agenda penetapan menjadi perda.
“Namun ada beberapa catatan. Untuk itu sebelum meminta persetujanpenetapan, terlebih dahulu akan dibacakan catatan itu,” kata Haris yang memimpin sidang paripurna tersebut.
Beberapa
catatan dewan tersebut, di nataranya soal pengambilalihan pelayanan PDAM
Yogyakarta, pemasaran produk air minum dalam kemasan (AMDK) PDAM Sleman DAXU dan rencana detail proyek pengerjaan
galian di jalan.
“Pengambukan
pelayanan PDAM Yogyakarta harus segera ada pengkajian dan komunukasi atau
pembicaraan antara pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman serta dituangkan dalam
perjanjian kesepakatan (MoU),” jelasnya.
Untuk
pemasaran AMDK DAXU pemkab diminta terus mensosialisasikan dan
mengencarnya. Sehingga masyaralat dapat
memanfaatkan produk lokal tersebut.
Hanya saja yang tetap harus menjadi perhatian yaitu, memperhatikan
fungsi sosial terutama di bidang air bersih.
Hal
lain yang perlu mendapat perhatian yaikni soal penutupan tanah bekas galian di
jalan raya, baik untuk pipa air maupun untuk kepentingan lainnya. Sebab sering dalam melakukan penutupan tidak sempurna.
Sehingga bukan hanya membahayakan bagi keselamatan dan keamanan penguna jalan,
tetapi juga berdampak pada lingkungan.
“Karena
itu perlu dibuat perencanan detail terhadap program proyek agar tidak berdampak
luas kepada masyarakat,” tandasnya.
Bupati
Sleman Sri Purnomo dalam catatan akhir mengatakan untuk permasalahan pengelolan
dan pelayanan PDAM Yogyakarta di wilayah Sleman segera akan diselesaikan
melalui MoU dan perjanjian kerjasama yang mengatur tentang pemberian kompensasi
pengunaan dan pengambilan air bersih.
“Kompensasi
direncanakan untuk pemeliharaan sumber-sumber air yang ada,” terang bupati Sleman dua periode itu.
Sri Purnomo juga berharp dengan adanya perubahan nama
dan status PDAM Sleman dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat
di bidang pelayanan air bersih untuk
mendukung pembangunan daerah. Namun dengan tetap menjaga kelestarian
lingkungan di Sleman.
0 Response to "Raperda PDAM Sleman Ditetapkan Jadi Perda Dengan Catatan"
Posting Komentar