Raperda PDAM Sleman Ditetapkan Jadi Perda Dengan Catatan


Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta menandatangani persetujuan Reperda PDAM menjadi Perda di ruang paripurna Dewan setempat, Senin (24/9/2018)


SEMBADA.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sleman dipastikan akan berganti nama dan status. PDAM Sleman akan menjadi PDAM Tirta Sembada. Untuk statusnya dari badan usaha milik daerah (BUMD).  

Kepastian ini, setelah DPRD Sleman menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan PDAM Sleman menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di DPRD setempat, Senin (24/9/2018). Meski begitu, tetap ada beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti pemkab Sleman.

PDAM Sleman merupakan perusahaan daerah untuk menjamin penyediaan dan pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat yang sehat. bersih. produktif dan berkelanjutan. Dalam menjalankan usahanya selain dituntut untuk mengembangkan aspek bisnis juga untuk mendukung layanan sosial dibidang penyediaan air bersih. 


Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan penetapan raperda  PDAM menjadi perda ini setelah legislatif dan legislatif melakukan berbagai rangkaian pembahasan, sejak 23 Agustus lalu hingga rapat kerja (raker) sinkronisasi, minggu lalu.  Hasilnya raperda itu dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna dengan agenda penetapan menjadi perda.

“Namun ada beberapa catatan. Untuk itu sebelum meminta persetujanpenetapan, terlebih dahulu akan dibacakan catatan itu,” kata Haris yang memimpin sidang paripurna tersebut.

Beberapa catatan dewan tersebut, di nataranya soal pengambilalihan pelayanan PDAM Yogyakarta, pemasaran produk air minum dalam kemasan (AMDK)  PDAM Sleman DAXU dan rencana detail proyek pengerjaan galian di jalan.

“Pengambukan pelayanan PDAM Yogyakarta harus segera ada pengkajian dan komunukasi atau pembicaraan antara pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman serta dituangkan dalam perjanjian kesepakatan (MoU),” jelasnya.

Untuk pemasaran AMDK DAXU pemkab diminta terus mensosialisasikan dan mengencarnya.  Sehingga masyaralat dapat memanfaatkan produk lokal tersebut.  Hanya saja yang tetap harus menjadi perhatian yaitu, memperhatikan fungsi sosial terutama di bidang air bersih.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian yaikni soal penutupan tanah bekas galian di jalan raya, baik untuk pipa air maupun untuk kepentingan lainnya.  Sebab sering  dalam melakukan penutupan tidak sempurna. Sehingga bukan hanya membahayakan bagi keselamatan dan keamanan penguna jalan, tetapi juga berdampak pada lingkungan.

“Karena itu perlu dibuat perencanan detail terhadap program proyek agar tidak berdampak luas kepada masyarakat,” tandasnya.

Bupati Sleman Sri Purnomo dalam catatan akhir mengatakan untuk permasalahan pengelolan dan pelayanan PDAM Yogyakarta di wilayah Sleman segera akan diselesaikan melalui MoU dan perjanjian kerjasama yang mengatur tentang pemberian kompensasi pengunaan dan pengambilan air bersih.

“Kompensasi direncanakan untuk pemeliharaan sumber-sumber air yang ada,”  terang bupati Sleman dua periode itu.

Sri Purnomo juga berharp dengan adanya perubahan nama dan status PDAM Sleman dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di bidang pelayanan  air bersih untuk mendukung  pembangunan daerah. Namun  dengan tetap menjaga  kelestarian  lingkungan di  Sleman.

“Kami harapkan dengan penetapan perda ini dapat menjadi pedoman dan acuan dalam pelayanan air bersih di Sleman,”  ungkapnya. (sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Raperda PDAM Sleman Ditetapkan Jadi Perda Dengan Catatan"

Posting Komentar