Sleman Jadi Rujukan Implementasi Paten Nasional
Bupati Sleman Sri Purnomo saat menyampaikan implementasi Paten di Sleman
saat rapar pembahasan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) tentang Paten yang
diselenggarakan Kemenpan RB, di Jakarta, Selasa (25/9/2018). Foto Dok Pemkab
Sleman
SEMBADA.ID –
Pemkab Sleman ditunjuk pemerintah pusat sebagai rujukan dalam penerapan pelimpahan
kewenangan dan evaluasi kinerja kecamatan (Paten) nasional. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab Sleman
telah mengimplementasikan Paten tersebut di 17 kecamatan yang ada di
daerah ini sejak tahun 2014 lalu. Beberapa kewenangan yang dilimpahkan kepada kecamatan,
diantaranya IMB dengan luas bangunan maksimal 100 m SPTL, SKTBL dan Ijin Gangguan (HO).
Sebagai
tindaklanjutnya dalam rapat pembahasan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) tentang Paten yang
diselenggarakan Kemenpan RB, , Bupati Sleman Sri Purnomo diminta memyampaikan
pengalamannya dalam penerapan Paten tersebut di hadapan para sekda, kepala
bagian pemerintahan dan camat se Indonesia, di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Kabag Humas
dan Protokol Sleman Sri Winarti mengatakan
bupati Sleman Sri Purnomo dihadapan perwakilan pejabat daerah menjelaskan untuk
implememntasi Paten tersebut, yaitu dengan membuat peraturan bupati (Perbup), No
13/2014. Dimana perbup ini sebagai payung hukum dalam pelaksanan Paten di
kecamatan.
Bupati
Sleman dalam kesempatan itu juga mengaku meski pelimpahan kewenangan ini tidak mudah, bahkan
sampai saat ini masih terdapat kendala, tetapi tetap berupaya untuk
mengoptimalkan program tersebut guna terwujudkan kemudahan dan kecepapatan
pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi
dengan Paten, selain dapat mendekatkan
pelayanan publik kepada masyarakat, juga
efektik dan efisiensi. Jadi spiritnya adalah memberikan kemudahan dan
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sri Winarti menambahkan
rapat pembahasan peraturan menteri dalam negeri
(permendagri) tentang Paten tersebut berlangsung selama tiga hari, yaitu
mulai Senin-Rabu (24-26/9/2018).
0 Response to "Sleman Jadi Rujukan Implementasi Paten Nasional"
Posting Komentar