Warga Bantul Tertipu Sewa Ruko Lewat Iklan E-Commerce
Polsek Ngaglik,
Sleman memperlihatkan tersangka penipuan sewa ruko di Mapolsek setempat.
SEMBADA.ID –Masyarakat yang akan melakukan transaksi lewat
online, baik jual beli maupun urusan lainnya harus hati-hati dan memastikan
jika obyek yang ditawarkan memang benar
ada. Termasuk saat pembayaran diusahakan secara tunai serta ada saksi tidak melalui transfer. Sebab tidak jarang ada oknum yang melakukan
penipuan dengan modus online
tersebut.
Seperti yang dialami warga Sonopakis, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Ilham Wibiyanto , 32 harus kehilangan Rp12,5
juta untuk menyewa ruko di jalan
Kaliurang Km 9,3 Ngaglik, Sleman yang ditawarkan warga Jalan Kayu Manis VII Matraman, Semarang, Jawa Tengah, Musdhalifa Pebriani (MP) 38 lewat ikan e-commerce.
Meski ruko memang ada, namun ruko itu bukan miliknya.
Sebab ia hanya menyewa. Atas perbutannya tersebut sekarang MP harus berurusan dengan Polsek
Ngaglik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi mengatakan
kasus ini berawal saat MP melalui iklan ecommerce menawarkan ruko yang
dikontraknya di Jalan Kaliurang km 9,3 dengan harga Rp12,5 juta setahun. MP mengaku ruko itu miliknya.
Iklan itu dibaca oleh warga Sonopakis, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Ilham Wibiyanto. Karena tertarik kemudian
menghubungi MP. Termasuk mengecek
lokasinya. Karena cocok Ilham kemudian akan menyewanya, setelah harganya
disetujui yaitu Rp12,5 juta,Ilham kemudian membayar dengan cara transfer.
“Hanya saja saat Ilham akan membersihkan ruko itu,
pemilik warung disebelahnya yang ternyata pemilik ruko itu bertanya, kenapa kok
ruko itu dicat.Ilham menjawab ia menyewa dari MP. Setelah itu diberitahu jika MP hanya menyewa
dan yang memiliki ruko itu dirinya,” kata Danang, seperti dilansir sindonews,
Mendapat jawabatn itu, Ilham merasa telah ditipu
MP, sehingga melaporkan ke Polsek
Ngaglik. Mendapat laporan petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan
dan akhirnya, berhasil mengamankan MP di kosnya di daerah Gamping, Jumat
(28/9/2018).
“Kami juga amankan beberapa barang bukti seperti bukti
transfer, ATM, dua Hp dan nota transkasi sewa menyewa ruko," katanya.
MP dalam perkara ini dijerat dengan pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat
1 UU No.19/ 2016 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Budi Karyanto menambahka
dari hasil pemeriksaan
MP baru melakukan aksinya satu kali dan ung Rp12,5
juta sudah habis dipakainya untuk hidup sehari-hari, karena dia
itu pengangguran.
0 Response to "Warga Bantul Tertipu Sewa Ruko Lewat Iklan E-Commerce"
Posting Komentar