Lupa Tutup Pintu Saat Tidur, Rumah Warga Ngaglik Dimasuki Pencuri




Polsek Ngaglik  menunjukkan tersangka pemcuri ponsel di mapolsek setempat, Senin (8/10/2018)

SEMBADA.ID – Masyarakat harus hati-hati dan tidak teledor saat akan tidur di malam hari, terutama memastikan semua pintu dan jendela rumah  tertutup dan sudah terkunci semua.  Sebab tidak jarang jika da pintu dan jendela yang tidak terkunci apalagi terbuka saat malam hari ada yang memanfaatkannya untuk melakukan tindak  pencurian.

Hal ini seperti yang dialami warga Wonosalam, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman,  Muhammad Naufal Aqil Farhan, 14.  Dimana pada tangal 20 Septemnber 2018 lalu  karena  saat tidur  malam  lupa menutup pintu rumah dan kamar, ponsel yang diletakkan di samping tempat tidurnya diambil orang.  Padahal ponselnya  itu hargnya Rp12,7 juta. 

Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngaglik. Mendapat laporan ini petugas kemudian melakukan penyelidian.  Selain dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga dengan memintai keterangan  beberapa orang, di antaranya  korban,  keluarga serta warga setempat dan akhirnya Sabtu (6/10/2018) berhasil menangkap pelaku pencurian  itu.

“Tertangkapnya tersangka setelah ada informasi dari masyarakat,  jika ada orang yang akan menjual HP yang spesifikasinya sama dengan ponsel milik  Muhammad Naufal Aqil Farhan,” kata Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto saat ungkap kasus di Mapolsek  setempat, Senin (8/10/2018).

Selain informasi tersebut,  juga ada kecuriagaan warga jika yang melakukan penurian adalah orang itu, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri, yakni atas nama Rudiyanto alias Revo, 37.  Kecurigaan ini bukan tanpa alasan. Selain sebelum pencurian,  pemilik rumah  beberapa waktu lalu pernah memergoki Revo masuk ke rumah itu tanpa permisi dan langsung kabur,  korban juga sudah kehilang ponsel dan laptop di dalam kamarnya.

“Dari informasi dan data-data yang ada akhirnya petugas berhasil mengamankan Revo di Jalan Turi-Pakem, tepatnya di dekat Pom Bensin Turi saat melakukan transaksi penjualan ponsel yang dicuri tersebut,”  terangnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan ponsel,  kartu indentitas, sepeda motor  sebagai barang bukti,  termasuk  sofgun milik Revo,”  jelasnya.

Revo dalam perkara ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lupa Tutup Pintu Saat Tidur, Rumah Warga Ngaglik Dimasuki Pencuri"

Posting Komentar