Nginep Di Rumah Teman, Warga Gunungkidul Curi Motornya



Warga Jarah, Banjarrejo, Tanjungsari, Gunungkidul, Dr, 28 tersangka Curanmor di Pakem, Sleman, 11/10/2018.

SEMBADA.ID – Pepatah Jawa  ‘Wis Diwenehi Rempelo Ngrogoh Ati ‘ (Sudah dikasih ampela ambil hati) pas untuk menyebut tindakan warga Jarah, Banjarrejo, Tanjungsari, Gunungkidul, Dr, 28 ini. Bagaimana tidak sudah diperbolehkan menginap di rumah temannya, warga Boto, Harjobinangun, Pakem. Samuel Tri Aprianto, 25  malah mencuri sepeda motor milik  temanya itu, Kamis(11/10/2018) dini hari.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pakem dan akhirnya Jumat (12/10/2018)  pukul 17.00 WIB pelaku ditangkap petugas di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman.  Dr  pun  sekarang harus berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.  


Kapolsek Pakem Kompol Haryanta  mengatakan kasus itu berawal saat saat Dr selama dua hari, Selasa-Kamis (9-11/10/2018)  menginap di rumah  temannya Samuel Tri Aprilianto.  Selama berada di rumah itu,  Samuel  tidak  pernah berpikir Dr akan mencuri motornya  Kawasaki Ninja SS warna merah nomor polisi AB 5942 LU.  apalagi sudah mengenalnya. Hanya saja saat  terakhir menginap.Dr mencuri motor Samuel yang ada di garasi rumahnya.

“Dr mengambil motor  saat Samuel sedang tidur,  Kamis (11/10/2018) sekitar pukul 04.00 WIB dengan cara merusak kunci kontak motor   itu,” kata Haryanto,Sabtu (13/10/2018).

Haryanto menjelaskan tertangkapnya Dr ini  setelah ada informasi jika di angkringan daerah Babarsari, ada sepeda motor yang ciri-cirinya seperti sepeda notor Samuel yag hilang.  Tidak ingin pelaku menghilang, petugas langsung mendatangi lokasi dan benar di tempat itu ada sepeda motor tersebut, termasuk Dr juga terlihat sedang makan  di  tempat ini. 

Samuel selain melapor ke PolsekPakem, juga memosting foto sepeda motornya yang hilang di media sosial (medsos).

“Petugas pun mengamankan Dr dan juga sepeda motor sebagai barang bukti (BB),”  paparnya.

Kanit Reskrim Polsek Pakem AKP M.  Nasirudin menambahkan saat ditangkap  Dr  awalnya mengelak perbiatannya tersebut,  tetapi setelah didesak akhirnya mengakui tindakannya. Petugas sendiri masih mengembangkan perkara tersebut.

“Dr dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”  tambahnya. (sbd)




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nginep Di Rumah Teman, Warga Gunungkidul Curi Motornya"

Posting Komentar