Nginep Di Rumah Teman, Warga Gunungkidul Curi Motornya
Warga Jarah, Banjarrejo, Tanjungsari,
Gunungkidul, Dr, 28 tersangka Curanmor di Pakem, Sleman, 11/10/2018.
SEMBADA.ID – Pepatah Jawa ‘Wis Diwenehi Rempelo
Ngrogoh Ati ‘ (Sudah dikasih ampela ambil hati) pas untuk menyebut tindakan
warga Jarah, Banjarrejo, Tanjungsari, Gunungkidul, Dr, 28 ini. Bagaimana tidak
sudah diperbolehkan menginap di rumah temannya, warga Boto, Harjobinangun,
Pakem. Samuel Tri Aprianto, 25 malah
mencuri sepeda motor milik temanya itu,
Kamis(11/10/2018) dini hari.
Kasus
ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pakem dan akhirnya Jumat (12/10/2018) pukul 17.00 WIB pelaku ditangkap petugas di
Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman. Dr
pun
sekarang harus berurusan dengan pihak berwajib untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolsek
Pakem Kompol Haryanta mengatakan kasus
itu berawal saat saat Dr selama dua hari, Selasa-Kamis (9-11/10/2018) menginap di rumah temannya Samuel Tri Aprilianto. Selama berada di rumah itu, Samuel tidak
pernah berpikir Dr akan mencuri motornya
Kawasaki Ninja SS warna merah nomor polisi AB 5942 LU. apalagi sudah mengenalnya. Hanya saja saat terakhir menginap.Dr mencuri motor Samuel yang
ada di garasi rumahnya.
“Dr
mengambil motor saat Samuel sedang
tidur, Kamis (11/10/2018) sekitar pukul
04.00 WIB dengan cara merusak kunci kontak motor itu,” kata Haryanto,Sabtu (13/10/2018).
Haryanto
menjelaskan tertangkapnya Dr ini setelah
ada informasi jika di angkringan daerah Babarsari, ada sepeda motor yang
ciri-cirinya seperti sepeda notor Samuel yag hilang. Tidak ingin pelaku menghilang, petugas
langsung mendatangi lokasi dan benar di tempat itu ada sepeda motor tersebut,
termasuk Dr juga terlihat sedang makan di
tempat ini.
Samuel
selain melapor ke PolsekPakem, juga memosting foto sepeda motornya yang hilang di
media sosial (medsos).
“Petugas
pun mengamankan Dr dan juga sepeda motor sebagai barang bukti (BB),” paparnya.
Kanit
Reskrim Polsek Pakem AKP M. Nasirudin menambahkan
saat ditangkap Dr awalnya mengelak perbiatannya tersebut, tetapi setelah didesak akhirnya mengakui
tindakannya. Petugas sendiri masih mengembangkan perkara tersebut.
“Dr
dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya. (sbd)
0 Response to "Nginep Di Rumah Teman, Warga Gunungkidul Curi Motornya"
Posting Komentar