Numpang Tidur, Curi Perhiasan Pemilik Rumah



Polsek Gamping menunjukkan tersangka pencurian perhiasan warga Karang Tengah, Nogotirto, Gamping, Sleman di Mapolsek setenpat, Rabu (17/10/2018)

SEMBADA.ID – Kasus pencurian dengan modus numpang di rumah kenalan terjadi lagi di wilayah hukum Polres Sleman. Kali ini warga  Cilandak Jakarta dengan inisial AS, 52 yang berkunjung ke rumah kenalanya  Siti Eva, 71,  warga Karang Tengah, Nogotirto, Gamping Sleman, Selasa (24/9/2018) lalu  mencuri perhiasaan (kalung dan cincin)  milik Eva senilai Rp250 juta.   

Kasus itu selanjutkan dilaporkan ke Polsek Gamping.  Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, akhirnya, petugas berhasil menangkap AS di tempanya,  8 Oktober 2018 lalu. Untuk mempertanggungjawabkan tindakannnya AS sekarang ditahan di Polsek Gamping.

Kapolsek Gamping Kompol Hendri Mukti menjelaskan kasus itu berawal saat AS berkunjung ke rumah Eva. 19 September 2018. AS mengenal Eva dua tahun lalu.  Sesampainya di rumah tersebut, kemudian meminta izin menumpang selama 5 hari.  Karena sudah kenal, Eva memperbolehkan dan tidak menaruh curiga.

“Namun itu ternyata hanya kedok, untuk mempelajari situasi rumah tersebut, guna melancarkan aksinya untuk mengambil barang-barang berharga,” kata Hendri, Rabu (17/10/2018).

Terbukti  pada hari rerakhir, yaitu 24 September 2018,  saat Eva tertdur AS melakukan aksinya. Yaitu mengambil perhiasan Eva yang  di taruh di atas meja kamarnya.  AS dapat masuk kamar Eva karena
tidak di kunci. Setelah berhasil mengambil, langsung pergi dari rumah itu.


“Perhiasan yang diambil,  yaitu  1 buah gelang emas yang berbentuk rantai  naga seberat 1 Ons, 1 buah cincin berlian 1 Krat, 1 buah cincin batu rubi  bertahta berlian, dan 1 buah cincin merah bertahta berlian. Total kerugian  ditaksir mencapai Rp 250 juta,” paparnya

Menurut Hendri AS  merupakan residivis, pernah dihukum di  Rutan Salemba Jakarta dengan kasus penipuan. Untuk motif, AS mengaku  terdesak kebutuhan ekonomi sehingga pelaku nekat melakukan pencurian guna  membayar hutang. AS dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana diancam hukuman 5  tahun  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Numpang Tidur, Curi Perhiasan Pemilik Rumah"

Posting Komentar