Numpang Tidur, Curi Perhiasan Pemilik Rumah
Polsek Gamping menunjukkan tersangka
pencurian perhiasan warga Karang Tengah, Nogotirto, Gamping, Sleman di Mapolsek
setenpat, Rabu (17/10/2018)
SEMBADA.ID
– Kasus pencurian dengan modus numpang di rumah kenalan terjadi lagi di wilayah
hukum Polres Sleman. Kali ini warga
Cilandak Jakarta dengan inisial AS, 52 yang berkunjung ke rumah
kenalanya Siti Eva, 71, warga Karang Tengah, Nogotirto, Gamping
Sleman, Selasa (24/9/2018) lalu mencuri
perhiasaan (kalung dan cincin) milik Eva
senilai Rp250 juta.
Kasus
itu selanjutkan dilaporkan ke Polsek Gamping.
Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, akhirnya, petugas berhasil
menangkap AS di tempanya, 8 Oktober 2018
lalu. Untuk mempertanggungjawabkan tindakannnya AS sekarang ditahan di Polsek
Gamping.
Kapolsek
Gamping Kompol Hendri Mukti menjelaskan kasus itu berawal saat AS berkunjung ke
rumah Eva. 19 September 2018. AS mengenal Eva dua tahun lalu. Sesampainya di rumah tersebut, kemudian
meminta izin menumpang selama 5 hari.
Karena sudah kenal, Eva memperbolehkan dan tidak menaruh curiga.
“Namun
itu ternyata hanya kedok, untuk mempelajari situasi rumah tersebut, guna
melancarkan aksinya untuk mengambil barang-barang berharga,” kata Hendri, Rabu
(17/10/2018).
Terbukti pada hari rerakhir, yaitu 24 September
2018, saat Eva tertdur AS melakukan
aksinya. Yaitu mengambil perhiasan Eva yang
di taruh di atas meja kamarnya.
AS dapat masuk kamar Eva karena
tidak
di kunci. Setelah berhasil mengambil, langsung pergi dari rumah itu.
“Perhiasan
yang diambil, yaitu 1 buah gelang emas yang berbentuk rantai naga seberat 1 Ons, 1 buah cincin berlian 1
Krat, 1 buah cincin batu rubi bertahta
berlian, dan 1 buah cincin merah bertahta berlian. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 250 juta,” paparnya
0 Response to "Numpang Tidur, Curi Perhiasan Pemilik Rumah"
Posting Komentar