Penataan Frekenasi Perlu Badan Spektrum
Pakar Kebijakan dan Regulasi Spektrum
Frekuensi Asmiati Rasyid
saat menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional Seminar
Nasional "Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio
Sebagai Guidline Pembentukan UU Spektrum Frekuensi Nasional, di University Club
UGM, Rabu (17/10/2018).
SEMBADA.ID – Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan seminar nasional Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan
Spektrum Frekuensi Radio Sebagai Guidline Pembentukan UU Spektrum
Frekuensi Nasional, di University Club UGM, Rabu (17/10/2018). Kegiatan ini untuk mencari
solusi terhadap carut marutnya penataan frekuensi di Indonesia. Baik yang
menyangkut dengan regulasi maupun infrastruktur dan hal-hal teknis lainnya.
Empat
pembicara dihadirkan dalam acara tersebut.
Yaitu Pakar
Kebijakan dan Regulasi Spektrum Frekuensi
Asmiati Rasyid sekaligus
sebagai pembicara kunci. Dosen
Hukum Agraria FH UGM
Jur. Any Andjarwati, Pakar Ekonomi Faisal Basri
dan Guru
Besar Hukum Dagang UGM M.Hawin.
Asmiati
Rasyid dalam
pemaparannya mengatakan mengusulkan
adanya perumusan Undang-Undang Spektrum
Frekuensi dan pembentukan Badan Spektrum Frekuensi Nasional guna mengatasi
carut-marut dalam penataan frekuensi di Indonesia.
langkah
tersebut perlu diupayakan mengingat pentingnya spektrum frekuensi sebagai
sumber daya alam yang tak ternilai harganya dan dengan perolehan Pendapatan
Negara Bukan dari Pajak (PNBP) yang tinggi.
“Selama
tahun 2006-2016 PNBP spektrum frekuensi dari sektor telekomunikasi mencapai Rp.
100 triliun. Kendati begitu, jumlah ini masih jauh dibanding India dengan PNBP
mencapai Rp. 900 triliun selama 2010-2016,” paparnya.
Untuk
itu, jika dikelola secara profesional,
spektrum frekuensi berpotensi menjadi sumber pendapatan
negara yang signifikan untuk kesejahteraan negara. Peran
startegis dan nilai ekonomi spektrum frekuensi, , semakin meningkat di era
ekonomi digital. Bahkan, spketrum frekuensi telah menjadi rebutan industri penyiaran,
telekomunikasi sleuler,internet, serta satelit.
“Sayangnya,
hingga kini Indonesia belum mengatur dasar kebijakan spektrum frekuensi.
Sementara UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan PP No. 53/2000 belum mampu menjamin pengelolaan spektrum
frekuensi lintas kementrian.
Karena itu reformasi
kebijakan spektrum frekuensi harus dilakukan,” tegasnya.
Selain
itu, juga mengusulkan adanya perubahan mendasar
dalam perumusan UU spektrum frekuensi dan pembentukan badan spektrum
frekuensi nasional. Terutam
untuk
optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi,membuka peluang pemain-pemain lokal,
dan diharapkan akan meningkatkan PNBP lebih signifikan
“UU dan Badan Spektrum Nasional sangat
diperlukan. Namun hangan sampai nantinya UU dan Badan Spektrum Nasional dibuat
justru sesuai pesanan dan kepentingan para pemain swasta dan asing sehingga
perlu dikeawal dengan ketat,” tandasnya.
Pakar
Ekonomi Faisal Basri menyoroti tentang pentingnya
optimalisasi spektrum radio untuk memacu pertumbuhan yang inklusif. Dia
menyebutkan selama tahun 2000 hingga 2014 sektor informasi dan komunikasi
selalu tumbuh dua digit. Namun dalam empat tahun terakhir mengalami perlambatan
hingga hanya 7 % pada semester I-2018. Hanya saja
sumbangan
sektor ini terhadap PDB menunjukkan peningkatan meski masih relatif kecil
“Karena
memilik multiplier efek yang tinggi, maka
perlunya upaya khusus agar peranannya bisa
lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sedang melambat,” terangnya.
Guru
Besar Hukum Dagang UGM M.Hawin memaparkan tentang hukum persaingan dan
penggunaan spektrum. Dia menyebutkan ada kemungkinan pembelian spketrum dapat
menyebabkan terjadinya distorsi terhadap persaingan usaha. Dengan
memperbolehkan pelaku usaha untuk membeli spektrum yang lebih banyak akan
menyebabkan pelaku usaha tersebut memperoleh posisi dominan baik di pasar
spektrum tertentu atau pasar hilir. Posisi dominan tersebut bisa disalahgunakan
untuk mendistorsi persaingan.
Semenetara
dosen
Hukum Agraria FH UGM Jur. Any Andjarwati mengatakan terdapat
kebutuhan yang mendesak dalam penataan spektrum frekuensi untuk pertahanan dan
kemanan. Perebutan Slot Orbit satelit di ranah hukum internasional dan
permasalahan minimnya filling slot, ancaman lingkungan serta kondisi alami NKRI.
0 Response to "Penataan Frekenasi Perlu Badan Spektrum"
Posting Komentar