Penataan Frekenasi Perlu Badan Spektrum

Pakar Kebijakan dan Regulasi Spektrum Frekuensi  Asmiati Rasyid saat menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional Seminar Nasional "Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio  Sebagai Guidline Pembentukan UU Spektrum Frekuensi Nasional, di University Club UGM, Rabu (17/10/2018).

SEMBADA.ID – Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan seminar  nasional Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio  Sebagai Guidline Pembentukan UU Spektrum Frekuensi Nasional, di University Club UGM, Rabu (17/10/2018). Kegiatan ini untuk mencari solusi terhadap carut marutnya penataan frekuensi di Indonesia. Baik yang menyangkut dengan regulasi maupun infrastruktur dan hal-hal teknis lainnya.

Empat pembicara dihadirkan dalam acara tersebut.  Yaitu  Pakar Kebijakan dan Regulasi Spektrum Frekuensi  Asmiati Rasyid sekaligus  sebagai pembicara kunci.  Dosen Hukum Agraria FH UGM  Jur. Any Andjarwati, Pakar Ekonomi  Faisal Basri  dan Guru Besar Hukum Dagang UGM M.Hawin.


Asmiati Rasyid dalam pemaparannya mengatakan  mengusulkan adanya  perumusan Undang-Undang Spektrum Frekuensi dan pembentukan Badan Spektrum Frekuensi Nasional guna mengatasi carut-marut dalam penataan frekuensi di Indonesia.  langkah tersebut perlu diupayakan mengingat pentingnya spektrum frekuensi sebagai sumber daya alam yang tak ternilai harganya dan dengan perolehan Pendapatan Negara Bukan dari Pajak (PNBP) yang tinggi.

Selama tahun 2006-2016 PNBP spektrum frekuensi dari sektor telekomunikasi mencapai Rp. 100 triliun. Kendati begitu, jumlah ini masih jauh dibanding India dengan PNBP mencapai Rp. 900 triliun selama 2010-2016,”  paparnya.

Untuk itu,  jika dikelola secara profesional, spektrum frekuensi berpotensi menjadi sumber  pendapatan negara yang signifikan untuk kesejahteraan negara.  Peran startegis dan nilai ekonomi spektrum frekuensi, , semakin meningkat di era ekonomi digital. Bahkan, spketrum frekuensi telah menjadi rebutan industri penyiaran, telekomunikasi sleuler,internet, serta satelit.

Sayangnya, hingga kini Indonesia belum mengatur dasar kebijakan spektrum frekuensi. Sementara UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan PP No. 53/2000  belum mampu menjamin pengelolaan spektrum frekuensi lintas kementrian. Karena itu  reformasi kebijakan spektrum frekuensi harus dilakukan,” tegasnya.

Selain itu, juga mengusulkan adanya perubahan mendasar  dalam perumusan UU spektrum frekuensi dan pembentukan badan spektrum frekuensi  nasional.  Terutam  untuk optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi,membuka peluang pemain-pemain lokal, dan diharapkan akan meningkatkan PNBP lebih signifikan

 “UU dan Badan Spektrum Nasional sangat diperlukan. Namun hangan sampai nantinya UU dan Badan Spektrum Nasional dibuat justru sesuai pesanan dan kepentingan para pemain swasta dan asing sehingga perlu dikeawal dengan ketat,”  tandasnya.

Pakar Ekonomi Faisal Basri  menyoroti tentang pentingnya optimalisasi spektrum radio untuk memacu pertumbuhan yang inklusif. Dia menyebutkan selama tahun 2000 hingga 2014 sektor informasi dan komunikasi selalu tumbuh dua digit. Namun dalam empat tahun terakhir mengalami perlambatan hingga hanya 7 % pada semester I-2018.  Hanya saja  sumbangan sektor ini terhadap PDB menunjukkan peningkatan meski masih relatif  kecil

Karena memilik multiplier efek yang tinggi, maka  perlunya upaya khusus agar peranannya bisa lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sedang melambat,” terangnya.


Guru Besar Hukum Dagang UGM M.Hawin  memaparkan tentang hukum persaingan dan penggunaan spektrum. Dia menyebutkan ada kemungkinan pembelian spketrum dapat menyebabkan terjadinya distorsi terhadap persaingan usaha. Dengan memperbolehkan pelaku usaha untuk membeli spektrum yang lebih banyak akan menyebabkan pelaku usaha tersebut memperoleh posisi dominan baik di pasar spektrum tertentu atau pasar hilir. Posisi dominan tersebut bisa disalahgunakan untuk mendistorsi persaingan.

Semenetara dosen  Hukum Agraria FH UGM  Jur. Any Andjarwati mengatakan terdapat kebutuhan yang mendesak dalam penataan spektrum frekuensi untuk pertahanan dan kemanan. Perebutan Slot Orbit satelit di ranah hukum internasional dan permasalahan minimnya filling slot, ancaman lingkungan serta kondisi alami NKRI.

“Sseharusnya sudah cukup memberi desakan pada diri Pemerintah untuk segera mengambil kebijakan spektrum frekuensi yang konstruktif,” jelasnya.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penataan Frekenasi Perlu Badan Spektrum"

Posting Komentar