Polda DIY Amankan 4 Orang Penyalaguna Narkoba
Polda DIY
menunjukkan tersangka penyalagunaan narkoba saat ungkap kasus di Mapolda DIY,
Selasa (16/10/2018).
SEMBADA.ID – Polda DIY berhasil mengamankan empat orang
penyalahguna narkoba jenis tembakau gorila di tempat dan waktu yang berbeda.
Mereka adalam warga Depok Sleman, dengan
inisial RA, RI, RY dan IR. Ironisnya RA
masih bestatus pelajar.
RA dan RI ditangkap di
Nologaten,
Catur Tunggal Depok Sleman, 13 September 2018. RY
diamankan di Jalan Solo, depan kantor Bea Cukai, Maguwoharjo,Depok,
Sleman, 12 September 2018 sedangkan IR di Laweyan, Solo, Jawa Tengah, 13 September 2018.
“Selain itu petugas juga
mengamankan tembakau gorila milik tersangka sebagai barang bukti (BB),” kata
Wadir Resnarkoba Polda DIY Baron Wuryanto
saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Selasa (16/10/2018).
Baron menjelaskan RA dan RI
ditangkap usai mengkonsumai tembakau gorila secara bersma-sama. Saat dilakukan
pengeledahan ditemukan barang bukti berupa tembakau gorila dalam amplop seberat
1,88 gram, yang disimpan dalam jaket pelaku RA. Mereka mendapatkan barang tersebut melalui media
sosial line.
"Modusnya memesan barang
kemudian mengambil sesuai dengan tempat yang ditentukan. Keduanya membeli
dengan cara patungan," paparnya.
Sama haknya RA dan RI, RY dan
IR mendapatkan tembaku gorila juga
melalui akun yang sama. Dimana IR yang memesan barang, kemudian RY yang
mengambil dan dikonsumsi bersama-sama.
Dari merka berhasil menyita
barang bukti berupa 1,24 gram tembakau gorila
“Petugas kesulitan melacak akun
penjual tembakau gorila, pasalnya setiap saat selalu berubah-runah namanya. Karena itu, saat ini masih melakukan
pengembangan terkait akun line yang menjadi bandar penjual tembakau
gorila," jelasnya.
0 Response to "Polda DIY Amankan 4 Orang Penyalaguna Narkoba"
Posting Komentar