Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Ratusan Pohon Sengon


Polsek Sleman memperlihatkan dua dari tiga tersangka pencurian kayu  di mapolsek setempat, Selasa (2/10/2018)


SEMBADA.ID-Polsek Sleman berhasil menangkap dua dari tiga tersangka pencuri ratusan pohon sengon di Pandowoharjo,  Sleman, 15 Juli 2018 lalu. Yaitu S, warga Ngaglik, Sleman  dan RTW, warga berbah, Sleman. Satu tersangka atas nama W, warga, Cangkringan, Sleman  masih dalam pengejaran petugas.


Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan pencurian pohon sengon ini berawal saat ada informasi lahan yang ditanami pohon sengon itu akan dijual disertai dengan fotocopi sertifikat tanah pada Juli 2018 lalu.  Tanah beserta pohon sengon itu milik Dono Indrarto, warga Deresan, Caturtunggal, Depok Sleman.



Atas informasi tersebut, W, warga Cangkringan mencoba mencarikan pembeli. Untuk  kepentingan ini W mengajak S warga Ngaglik dan RTW warga Berbah guna mencari pembeli.  Tetapi W tidak memasarkan lahan tersebut melainkan pohon sengonnya dan akhirnya ada yang mau membelinya, yaitu warga Magelang.


“Hanya saja apa yang dilakukan W ini tidak sepengetahuan  pemilik tanah,”. kara Sudarno saat ungkap kasus di Mapolsek Sleman, seperti dilansir sindonews, Selasa (2/10/2018).


Pohon sengon yang dijual ada 525 batang dari 800 pohon yang ada dengan seharga Rp22 juta. Untuk pembayaran  dengan cara ditransfer sebanyak dua kali. Pertama tanggal 11 Juli 2018 Rp5 juta dan kedua tanggal 13 Juli 2018 Rp17 juta. Setelah melunasi pembayaran, sesuai dengan kesepakatan pohon sengon itu ditebang,tanggal 15 Juli 2018.


“Merasa tidak menjual pohon sengon, pemilik lahan melaporkan hal ini kepada Polsek Sleman. Atas laporan ini kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya akhir pekan lalu berhasiil menangkap dua dari tiga tersangka di rumahnya masing-masing. Untuk W masih DPO,”  jelasnya.

Untuk itu, terus akan mengembangkan kasus ini, termasuk  melakukan pengejaran tersangka W.  Atas tindakanya tersebut, mereka dijerat pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami juga menghimbau warga hati-hati saat akan jual beli tanah dan pohon, cek kebenaran obyek yang akan dijual belikan itu,” harapnya.

Tersangka S mengaku hasil penjualan pohon sengon itu dibagi rata mereka bertiga. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Ratusan Pohon Sengon"

Posting Komentar