Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Ratusan Pohon Sengon
Polsek Sleman memperlihatkan dua dari
tiga tersangka pencurian kayu di
mapolsek setempat, Selasa (2/10/2018)
SEMBADA.ID-Polsek
Sleman berhasil menangkap dua dari tiga tersangka pencuri ratusan pohon sengon
di Pandowoharjo, Sleman, 15 Juli 2018
lalu. Yaitu S, warga Ngaglik, Sleman dan
RTW, warga berbah, Sleman. Satu tersangka atas nama W, warga, Cangkringan,
Sleman masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek
Sleman Kompol Sudarno mengatakan pencurian pohon sengon ini berawal saat ada
informasi lahan yang ditanami pohon sengon itu akan dijual disertai dengan
fotocopi sertifikat tanah pada Juli 2018 lalu.
Tanah beserta pohon sengon itu milik Dono Indrarto, warga Deresan,
Caturtunggal, Depok Sleman.
Atas
informasi tersebut, W, warga Cangkringan mencoba mencarikan pembeli. Untuk kepentingan ini W mengajak S warga Ngaglik
dan RTW warga Berbah guna mencari pembeli.
Tetapi W tidak memasarkan lahan tersebut melainkan pohon sengonnya dan
akhirnya ada yang mau membelinya, yaitu warga Magelang.
“Hanya
saja apa yang dilakukan W ini tidak sepengetahuan pemilik tanah,”. kara Sudarno saat ungkap
kasus di Mapolsek Sleman, seperti dilansir sindonews, Selasa (2/10/2018).
Pohon
sengon yang dijual ada 525 batang dari 800 pohon yang ada dengan seharga Rp22
juta. Untuk pembayaran dengan cara ditransfer
sebanyak dua kali. Pertama tanggal 11 Juli 2018 Rp5 juta dan kedua tanggal 13
Juli 2018 Rp17 juta. Setelah melunasi pembayaran, sesuai dengan kesepakatan
pohon sengon itu ditebang,tanggal 15 Juli 2018.
“Merasa
tidak menjual pohon sengon, pemilik lahan melaporkan hal ini kepada Polsek
Sleman. Atas laporan ini kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya
akhir pekan lalu berhasiil menangkap dua dari tiga tersangka di rumahnya
masing-masing. Untuk W masih DPO,”
jelasnya.
Untuk
itu, terus akan mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan pengejaran tersangka W. Atas tindakanya tersebut, mereka dijerat
pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami
juga menghimbau warga hati-hati saat akan jual beli tanah dan pohon, cek
kebenaran obyek yang akan dijual belikan itu,” harapnya.
0 Response to "Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Ratusan Pohon Sengon"
Posting Komentar