Polisi Bekuk Penjulan Judi Online Togel Hongkong


Penjual judi togel online yang  diamankan polsek Minggir, Sleman. foto Ist


SEMBADA.ID – Polsek Minggir, Sleman membekuk penjual judi online, AD, 21 warga Nanggulan, Sendangagung, Minggir, Sleman.  AD  diamakan saat  melakukan transaksi dengan pembeli di depan rumahnya yang pesan melalui handphone, Selasa (2/10/2018).   Selain pelaku, petugas juga mengamankan rekap judi online jenis togel Hongkong, handphone  yang digunakan untuk transaksi judi  dan uang tunai sebagai barang bukti (BB).


Kapolsek Minggir AKP Supardi mengatakan terungkapnya  penjualan judi online ini setelah mendapatkan  informasi dari  masyarakat,  jika di tempat tersebut ada yang berjualan judi online..  Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyeldikan dan setelah cukup bukti,  berhasil  menangkap pelaku saat bertransaksi dengan pembeli di depan rumahnya.


“Petugas langsung membawa pelaku dan menaan di mapolsek untuk proses hukum dan pengembangan penyelidikan,” kata Supardi, seperti dilansir sindonews, Jumat (5/10/2018).

Supardi menjelaskan dari tangan pelaku petugas menemukan handphone yang digunakan untuk kegiatan transaksi judi online  togel Hongkong,  di antaranya berisi pesan whatsapp pemesanan  togel dan uang tunai  Rp49 ribu.

“Pelaku kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelasnya.

Kanit ReskrimPolsek Minggir, Sleman Iptu Eko Haryanto menambahkan karena ini judi onlie tentu ada bandarnya, karena itu petugas masih terus melakukan pengembanganpenyeliidikan. Sedangkan dari  hasil pemeriksaan pelaku mengaku berjualan judi online sejak April 2018 lalu. Untuk omsetnya antara Rp500 ribu-Rp1 juta per hari.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Bekuk Penjulan Judi Online Togel Hongkong "

Posting Komentar