Polisi Bekuk Penjulan Judi Online Togel Hongkong
Penjual judi togel online yang diamankan polsek Minggir, Sleman. foto Ist
SEMBADA.ID – Polsek Minggir, Sleman membekuk penjual judi online, AD, 21 warga Nanggulan,
Sendangagung, Minggir, Sleman. AD diamakan saat
melakukan transaksi dengan pembeli di depan rumahnya yang pesan melalui
handphone, Selasa (2/10/2018). Selain
pelaku, petugas juga mengamankan rekap judi online jenis togel Hongkong,
handphone yang digunakan untuk transaksi
judi dan uang tunai sebagai barang bukti
(BB).
Kapolsek
Minggir AKP Supardi mengatakan terungkapnya
penjualan judi online ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,
jika di tempat tersebut ada yang berjualan judi online.. Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas
dengan melakukan penyeldikan dan setelah cukup bukti, berhasil menangkap pelaku saat bertransaksi dengan
pembeli di depan rumahnya.
“Petugas
langsung membawa pelaku dan menaan di mapolsek untuk proses hukum dan
pengembangan penyelidikan,” kata Supardi, seperti dilansir sindonews, Jumat (5/10/2018).
Supardi
menjelaskan dari tangan pelaku petugas menemukan handphone yang digunakan untuk
kegiatan transaksi judi online togel Hongkong, di antaranya berisi pesan whatsapp pemesanan togel dan uang tunai Rp49 ribu.
“Pelaku
kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,”
jelasnya.
0 Response to "Polisi Bekuk Penjulan Judi Online Togel Hongkong "
Posting Komentar