Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo
Polres Sleman menunjukkan dua tersangka
pengendar narkoba jenis pil koplo dan
ganja di mapolres setempat, Rabu (3/10/2018)
SEMBADA.ID – Polres Sleman berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo (trihexipenydit) dan
ganja dalam waktu dan tempat berbeda. Mereka terdiri dari satu orang pengedara pil koplo atas nama
Greorgorius Ersa (GE), 35
warga Danukusuman, Gondokusuman, Yogyakarta
serta satu orang pemakai ganja atas nama Agus Suyitno (AS), 28, warga
Brumbung, Mranggen, Demak, Jawa Tengah
GE
ditangkap di Jalan Abu Bakar Ali, depan gedung karya sosial Widya Mandala, Kamis (20/9/2018) pukul 00.10 WIB, AS
ditangkap di jalan Magelang, depan
terminal Jombor, Mlati, Sleman, Kamis (20/9/2018) pukul 22.30 WIB.
Selain
menangkap tersangka petugas juga
menyita 31 ribu pil koplo yang dikemas dalam 31 paket yang per paketnya berisi 1000
butir dan 35 gram ganja sebagai barang bukti (BB).
“Penangkapan
tersangka ini hasil pengembangan laporan dari masyarakat jika di daerahnya
ada dugaam penyalahgunakan narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres
Sleman AKP Toni Priyanto saat ungkap kasus Narkoba di Mapolres setempat, seperti dilansr sindonews, Rabu (3/10/2018).
Toni
menjelaskan dugaan ini berawal, adanya pengririman dan penerimaan tersebut. Dimana baik pengirim maupun penerima
sama-sama memakai cadar. Untuk pengiriman sendiri, kepada travel
mengaku kiriman baju. Atas kecurian itu, setelah diteliti ternyata bukan
baju melainkan barang
tersebut
(pil koplo).
“Hal
ini kemudian di laporkan. Mendapat laporan petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata barang itu pil
koplo,” paparnya.
Berbekal
itu, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap GE. Dari hasil
pengembangan pemeriksaan, petugas
kembali menangkap AS yang memesan ganja.
Menurut
Toni dari hasil pemeriksaan tersangka GE
mendapatkan pil koplo dari Semarang yang
dikirm lewat travel. Tersangka AS
memperoleh ganja dengan cara
memesang secara online. Namun begitu, pihaknya tetap akan mengembangkan kasus tersebut. Sebab tidak
menutup kemungkinan ini merupakan
jaringan.
“Motif tersangka pengedar dan pemakai narkoba untuk
memenuhi kebutuhan hidup dan satu
tersangka pemakai agar fokus dalam bekerja,” paparnya.
GE dijerat
pasal 196 dan 197 UU Kesehatan
dengan ancaman hukuman 15 tahun
dan denda Rp1,5 miliar. AS pasal
114 dan 111 UU no 36 /2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga seumur
hidup.
Tersangka
GE mengaku mendapatkan barang tersebut dari Semarang. Harga satu paket Rp900 ribu berisi 1000 butir. Namun
dirinya tidak mengedarkan, sebab ada yang mengambil dan mengedarkannya sendiri. Untuk satu paket yang terjual ia mendapatkan komisi Rp50 ribu. Rata-rata dapat menjualkan 10-20 paket setiap dua minggu sekali.
“Saya baru melakukan pekerjaaan ini selama dua
bulan,” akunya. (prista)
0 Response to "Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo"
Posting Komentar