Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo


Polres Sleman menunjukkan dua tersangka pengendar narkoba jenis pil koplo  dan ganja di mapolres setempat, Rabu (3/10/2018)


SEMBADA.ID – Polres Sleman berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan  narkoba jenis pil koplo (trihexipenydit)  dan  ganja  dalam waktu dan  tempat berbeda.  Mereka terdiri  dari satu orang pengedara pil koplo atas  nama   Greorgorius Ersa (GE), 35  warga  Danukusuman,  Gondokusuman, Yogyakarta serta satu orang pemakai ganja atas nama Agus Suyitno (AS), 28,  warga  Brumbung, Mranggen, Demak, Jawa Tengah

GE ditangkap di Jalan Abu Bakar Ali, depan gedung karya sosial Widya  Mandala, Kamis (20/9/2018) pukul 00.10 WIB, AS ditangkap di jalan Magelang,  depan terminal Jombor, Mlati, Sleman, Kamis (20/9/2018) pukul 22.30 WIB.

 Selain menangkap tersangka  petugas juga menyita  31 ribu pil koplo yang dikemas  dalam 31 paket yang per paketnya berisi 1000 butir dan 35 gram  ganja  sebagai barang bukti (BB).

  “Penangkapan tersangka ini hasil pengembangan laporan dari masyarakat jika  di daerahnya  ada dugaam penyalahgunakan narkoba,” kata Kasat Narkoba  Polres  Sleman AKP Toni Priyanto saat ungkap kasus Narkoba di Mapolres  setempat, seperti dilansr sindonews, Rabu   (3/10/2018).


Toni menjelaskan dugaan ini berawal, adanya pengririman dan penerimaan  tersebut. Dimana baik pengirim maupun penerima sama-sama memakai cadar.   Untuk pengiriman sendiri, kepada travel mengaku kiriman baju.  Atas  kecurian itu, setelah diteliti ternyata bukan baju melainkan barang
tersebut (pil koplo).

 “Hal ini kemudian di laporkan. Mendapat laporan petugas langsung melakukan  pemeriksaan dan ternyata barang itu pil koplo,” paparnya.

Berbekal itu, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan  akhirnya berhasil menangkap GE. Dari hasil pengembangan pemeriksaan,  petugas kembali menangkap AS yang memesan ganja.


Menurut Toni dari hasil pemeriksaan  tersangka GE mendapatkan pil koplo  dari Semarang yang dikirm lewat  travel.  Tersangka AS  memperoleh ganja  dengan cara memesang secara online. Namun begitu, pihaknya tetap akan  mengembangkan kasus tersebut. Sebab tidak menutup  kemungkinan  ini merupakan jaringan.

 “Motif   tersangka pengedar dan pemakai narkoba untuk memenuhi kebutuhan  hidup dan satu tersangka pemakai agar fokus dalam bekerja,” paparnya.

GE  dijerat  pasal 196 dan 197  UU Kesehatan dengan ancaman  hukuman 15  tahun  dan denda Rp1,5 miliar. AS pasal  114 dan  111  UU no 36 /2009  tentang Narkoba,  dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga seumur hidup.

Tersangka GE mengaku mendapatkan barang tersebut dari Semarang.  Harga satu  paket Rp900 ribu berisi 1000 butir. Namun dirinya  tidak mengedarkan, sebab  ada yang mengambil dan mengedarkannya  sendiri. Untuk satu paket yang  terjual ia mendapatkan komisi Rp50 ribu.  Rata-rata dapat menjualkan 10-20  paket setiap dua minggu sekali.

 “Saya baru melakukan pekerjaaan ini selama dua bulan,” akunya. (prista)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo"

Posting Komentar