Ratusan Ribu Rumah Belum Miliki IMB, Sleman Beri Dispensasi Pengurusan


sekdin PMPPT Sleman Triyana Wahyuningsih dan kepada DPMPPT Sleman Sutadi Gunarto saat memberikan keterangan program  dispensasi IMB di Sleman, Selasa (2/10/2018)

SEMBADA.ID – Kesadaran waega Sleman dalam mengurus izin mendirika bangunan (IMB) masih rendah. Indikasinya, dari 300 ribu rumah, yang sudah memiliki IMB baru 118 ribu atau 39%.  

Atas kondisi ini Pemkab Sleman mendorong warga yang belum memiliki IMB untuk mengurusnya, yaitu melalui  program  retribusi gratis atau tanpa dipungut bagi  warga kurang mampu dan  dispensasi hingga 50% bagi masyarakat umum. Terutama rumah yang dibangun sebelum tahun 2012
dengan luasan maksimal 300 m2 dan saru lantai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) Rp2 juta.

Kepala dinas penanaman modal pelayanan perizinan terpadu (PMPPT) Sleman  Sutadi Gunarto mengakui di Sleman masih banyak rumah yang didirikan tanpa IMB. Karena itu mulai  Oktober  hingga Desember 2018 memberikan kemudahan bagi warga yang akan mengurus IMB tersebut.  Baik
syarat maupun hal teknis lainnya.

“Asalkan semua persyaratan lengkap, IMB akan keluar dalam waktu 10 hari sejak didaftarkan,” kata Sutadi di Sleman,  seperti dilansir sindonews, Selasa (2/10/2018)

Sutadi menjelskan untuk mekanisme pengurusan IMB ini tidak ada bedanya dengan pengurusan umumnya. Bahkan yang mengikuti program ini lebih mudah. Hanya saja untuk dari warga yang kurang mampu harus ada surat ketrangan dari instansi berwenang.

“Kami targetkan  selama tiga bulan ini dapat menerbitkan 5000 IMB,” kata mantan Sekwan Sleman itu.

Menurut Sutadi program ini tetap akan berlanjut hingga tahun 2019, bahkan jumlahnya lebih besar yaitu 19 ribu IMB.  Diharapkan dengan langkah ini, bukan hanya meningkatkan kesadaran warga dalam tertib administrasi, namun jumlah rumah dan bangunan yang sudah ber IMB dapat mencapai 51%.

Sekretaris DPMPPT Sleman  Triana Wahyuningsih menambahkan  kebanyakan rumah yang belum ber IMB ini rata-rata belum bersertifikat atau hanya berupa letter C. Sebab syarat mengurus IMB harus bersertifikat.  Namun dengan program ini, tidak harus bersertifikat, asalkan ada surat
keterangan dan gambar rumah bisa mendapatkan  IMB.

““Program ini tidak berlaku bagi rumah yang ada di sepadan sungai dan jalan, baik  jalan nasional, propinsi dan kabupaten,” tambahnya.

Warga Seyegan,  Margokaton, Seyegan, Sleman, Halimah mengatakan hampir seluruh tempat tinggalnya belum memiliki IMB. Sebab rata-rata lahan yang ditempati belum bersertifikat atau masih letter C. Karena itu, sangat senang dengan adanya program ini. Apalagi bagi warga kurang mampu tanpa ada retribusi. (sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ratusan Ribu Rumah Belum Miliki IMB, Sleman Beri Dispensasi Pengurusan"

Posting Komentar