Ratusan Ribu Rumah Belum Miliki IMB, Sleman Beri Dispensasi Pengurusan
sekdin
PMPPT Sleman Triyana Wahyuningsih dan kepada DPMPPT Sleman Sutadi Gunarto saat
memberikan keterangan program dispensasi IMB di Sleman, Selasa
(2/10/2018)
SEMBADA.ID – Kesadaran waega Sleman dalam mengurus izin mendirika bangunan (IMB) masih rendah. Indikasinya, dari 300 ribu rumah, yang sudah memiliki IMB baru 118 ribu atau 39%.
SEMBADA.ID – Kesadaran waega Sleman dalam mengurus izin mendirika bangunan (IMB) masih rendah. Indikasinya, dari 300 ribu rumah, yang sudah memiliki IMB baru 118 ribu atau 39%.
Atas kondisi ini
Pemkab Sleman mendorong warga yang belum memiliki IMB untuk mengurusnya, yaitu
melalui program retribusi gratis atau tanpa dipungut bagi
warga kurang mampu dan dispensasi hingga 50% bagi masyarakat umum.
Terutama rumah yang dibangun sebelum tahun 2012
dengan luasan maksimal 300 m2 dan saru lantai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) Rp2 juta.
Kepala dinas penanaman modal pelayanan perizinan terpadu (PMPPT) Sleman Sutadi Gunarto mengakui di Sleman masih banyak rumah yang didirikan tanpa IMB. Karena itu mulai Oktober hingga Desember 2018 memberikan kemudahan bagi warga yang akan mengurus IMB tersebut. Baik
syarat maupun hal teknis lainnya.
“Asalkan semua persyaratan lengkap, IMB akan keluar dalam waktu 10 hari sejak didaftarkan,” kata Sutadi di Sleman, seperti dilansir sindonews, Selasa (2/10/2018)
Sutadi menjelskan untuk mekanisme pengurusan IMB ini tidak ada bedanya dengan pengurusan umumnya. Bahkan yang mengikuti program ini lebih mudah. Hanya saja untuk dari warga yang kurang mampu harus ada surat ketrangan dari instansi berwenang.
“Kami targetkan selama tiga bulan ini dapat menerbitkan 5000 IMB,” kata mantan Sekwan Sleman itu.
dengan luasan maksimal 300 m2 dan saru lantai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) Rp2 juta.
Kepala dinas penanaman modal pelayanan perizinan terpadu (PMPPT) Sleman Sutadi Gunarto mengakui di Sleman masih banyak rumah yang didirikan tanpa IMB. Karena itu mulai Oktober hingga Desember 2018 memberikan kemudahan bagi warga yang akan mengurus IMB tersebut. Baik
syarat maupun hal teknis lainnya.
“Asalkan semua persyaratan lengkap, IMB akan keluar dalam waktu 10 hari sejak didaftarkan,” kata Sutadi di Sleman, seperti dilansir sindonews, Selasa (2/10/2018)
Sutadi menjelskan untuk mekanisme pengurusan IMB ini tidak ada bedanya dengan pengurusan umumnya. Bahkan yang mengikuti program ini lebih mudah. Hanya saja untuk dari warga yang kurang mampu harus ada surat ketrangan dari instansi berwenang.
“Kami targetkan selama tiga bulan ini dapat menerbitkan 5000 IMB,” kata mantan Sekwan Sleman itu.
Menurut Sutadi program ini tetap akan berlanjut hingga tahun 2019, bahkan jumlahnya lebih besar yaitu 19 ribu IMB. Diharapkan dengan langkah ini, bukan hanya meningkatkan kesadaran warga dalam tertib administrasi, namun jumlah rumah dan bangunan yang sudah ber IMB dapat mencapai 51%.
Sekretaris DPMPPT Sleman Triana Wahyuningsih menambahkan kebanyakan rumah yang belum ber IMB ini rata-rata belum bersertifikat atau hanya berupa letter C. Sebab syarat mengurus IMB harus bersertifikat. Namun dengan program ini, tidak harus bersertifikat, asalkan ada surat
keterangan dan gambar rumah bisa mendapatkan IMB.
““Program ini tidak berlaku bagi rumah yang ada di sepadan sungai dan jalan, baik jalan nasional, propinsi dan kabupaten,” tambahnya.
Warga Seyegan, Margokaton, Seyegan, Sleman, Halimah mengatakan hampir seluruh tempat tinggalnya belum memiliki IMB. Sebab rata-rata lahan yang ditempati belum bersertifikat atau masih letter C. Karena itu, sangat senang dengan adanya program ini. Apalagi bagi warga kurang mampu tanpa ada retribusi. (sbd)
0 Response to "Ratusan Ribu Rumah Belum Miliki IMB, Sleman Beri Dispensasi Pengurusan"
Posting Komentar