Sleman Keluarkan Perbup Jaga Ruang Publik Dari Sampah Visual
Wakil bupati
Sleman Sri Muslimatun saat membuka sosialisasi peraturan bupati (Perbup) Sleman
Nomor 13.1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame di Hotel Prima SR Jalan
Magelang, Tridadi, Sleman, Senin (15/10/2018)
SEMBADA.ID – Sampah visual (reklame dan media luar ruang
lain) yang ada di Sleman terus
bermunculan, terutama di jalan-jalan protokol, baik jalan negara, propinsi dan kabupaten. Hal ini
menyebakan pemandangan menjadi tidak indah namun juga mengkhawatirkan
keselamatan penguna jalan. Karena itu
perlu penataan, baik dari segi legalitas maupun estetikanya.
Gubernur DIY sendiri juga sudah menerbitkan surat nomor 620/02670 tentang penertiban reklame
dan media iklan. Surat tersebut berisi amanat kepada pemerintah kabupaten
Sleman untuk menertibkan reklame berupa teguran hingga pembongkaran bagi yang
tidak memilki izin.
Untuk itu, bupati Sleman mengeluarkan peraturan bupati
(Perbup) No 13.1/2018 tentang
penyelanggaraan reklame. Perbup tersebut
merupakan produk hukum yang ditujukan untuk rancang bangun dan tata letak media
luar ruang di Sleman. Sehingga ruang publik tetap indah serta nyaman untuk
semua pihak.
Sebagai tindaklanjutnya Pemkab Sleman
melakukan sosialiasi perbup itu kepada
para pelaku usaha, biro advestising reklame dan stakeholder, Senin
(15/10/2018). Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun membuka sosialisasi tersebut
Sri Muslimatun dalam sambutannya mengatakan karena keberadaan
reklame menjadi bagian tak terpisahkan dari proses komersial untuk
mempublikasikan informasi kepada masyarakat. Namun jika tidak dikelola dengan baik, maka akan
menimbulkan kesemrawutan.
“Kabupaten Sleman ini ibaratnya seperti gadis yang
memang sudah cantik. Jadi jangan sampai dikasih hiasan-hiasan yang tujuannya
untuk lebih mempercantik, tapi karena tidak tertata, justru mengurangi
keindahannya. Dan ini nantinya juga dapat berdampak pada daya tarik
investor ke Sleman,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengimbau masyarakat, khususnya para
penyedia jasa reklame, untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah tersebut. Dia berharap, pihak yang bertanggungjawab terhadap
keberadaan reklame yang menyalahi aturan untuk menertibkannya secara mandiri
tanpa harus menunggu pertiban dari Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Ini agar ruas-ruas jalan di Sleman ini terbebas dari
sampah visual,” ucapnya.
Kepala dinas pekerjaan umum perumahan dan kawasan pemukiman (DPUPKP) Sleman, Sapto Winarno menambahkan dengan sosialisasi tersebut, para penyedia jasa
reklame dan media luar ruang dapat memahami kemudian mentaati ketentuan dan
peraturan tentang penyelenggaraan reklame di Sleman. Sehingga kedepannya keberadaan reklame di
Sleman dapat lebih tertib lagi.
0 Response to "Sleman Keluarkan Perbup Jaga Ruang Publik Dari Sampah Visual"
Posting Komentar