Sleman Keluarkan Perbup Jaga Ruang Publik Dari Sampah Visual


Wakil bupati Sleman Sri Muslimatun saat membuka sosialisasi peraturan bupati (Perbup) Sleman Nomor 13.1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame di Hotel Prima SR Jalan Magelang, Tridadi, Sleman, Senin (15/10/2018)

SEMBADA.ID – Sampah visual (reklame dan media luar ruang lain)  yang ada di Sleman terus bermunculan, terutama di jalan-jalan protokol, baik  jalan negara, propinsi dan kabupaten. Hal ini menyebakan pemandangan menjadi tidak indah namun juga mengkhawatirkan keselamatan penguna jalan.  Karena itu perlu penataan, baik dari segi legalitas maupun estetikanya.

Gubernur DIY sendiri juga sudah  menerbitkan surat  nomor 620/02670 tentang penertiban reklame dan media iklan. Surat tersebut berisi amanat kepada pemerintah kabupaten Sleman untuk menertibkan  reklame  berupa teguran hingga pembongkaran bagi yang tidak memilki izin. 

Untuk itu, bupati Sleman mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) No 13.1/2018  tentang penyelanggaraan reklame.  Perbup tersebut merupakan produk hukum yang ditujukan untuk rancang bangun dan tata letak media luar ruang di  Sleman. Sehingga  ruang publik tetap indah serta nyaman untuk semua pihak.

Sebagai tindaklanjutnya  Pemkab Sleman  melakukan sosialiasi perbup itu kepada  para pelaku usaha, biro advestising reklame dan stakeholder, Senin (15/10/2018). Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun membuka sosialisasi tersebut

Sri Muslimatun dalam sambutannya mengatakan karena keberadaan reklame menjadi bagian tak terpisahkan dari proses komersial untuk mempublikasikan informasi kepada masyarakat. Namun  jika tidak dikelola dengan baik, maka akan menimbulkan kesemrawutan.

“Kabupaten Sleman ini ibaratnya seperti gadis yang memang sudah cantik. Jadi jangan sampai dikasih hiasan-hiasan yang tujuannya untuk lebih mempercantik, tapi karena tidak tertata, justru mengurangi keindahannya. Dan ini nantinya  juga dapat berdampak pada daya tarik investor ke Sleman,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengimbau masyarakat, khususnya para penyedia jasa reklame, untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Dia berharap, pihak yang bertanggungjawab terhadap keberadaan reklame yang menyalahi aturan untuk menertibkannya secara mandiri tanpa harus menunggu pertiban dari Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Ini agar ruas-ruas jalan di Sleman ini terbebas dari sampah visual,” ucapnya.

Kepala dinas pekerjaan umum  perumahan dan kawasan pemukiman (DPUPKP)  Sleman, Sapto Winarno  menambahkan dengan  sosialisasi tersebut, para penyedia jasa reklame dan media luar ruang dapat memahami kemudian mentaati ketentuan dan peraturan tentang penyelenggaraan reklame di  Sleman.  Sehingga kedepannya keberadaan reklame di Sleman dapat lebih tertib lagi.

“Untuk reklame yang tidak mematuhi ketentuan akan kita tindak, melalui teguran dahulu. Tapi untuk yang tidak ada pemiliknya akan langsung kita bongkar, tidak ada kompromi lagi,’ tambahnya. (sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sleman Keluarkan Perbup Jaga Ruang Publik Dari Sampah Visual"

Posting Komentar