Tekan Pelanggaran Parkir, Sleman Tegakkan Perda




Pemkab Sleman melakukan sosialiasi perda parkir kepada kepala desa dan camat se Sleman di aula Bappeda setempat, Selasa  (23/10/2018)

SEMBADA.ID – Parkir liar di wilayah Sleman terus bermunculan. Hal ini bisa dilihat hampir di tempat yang menjadi pusat keramaian, baik itu toko dan kuliner, terutama di tepi jalan umum  dipastikan selalu  ada yang menarik parkir tanpa ada tanda bukti parkir yang dikeluarkan pemkab setempat.  Padahal sesuai dengan   peraturan daerah (perda) Sleman n0 6/2015 tetang perparkiran . menyebutkan selain memakai atribut parkir,  juru parkir memberikan tanda bukti parkir.

Lokasi parkir sendiri ada dua tempat, yaitu tepi jalan umum kabupaten dan desa serta tempat parkir khusus pada fungsi banguanan tertantu  yang dikelola pihak ketiga. Termasuk di lokasi parkir harus ada marka parkir.  

Kondisi ini bukan hanya menyalahi peraturan, namun juga merugikan penguna parkir dan juga pemkan Sleman sendiri.  Untuk itu, perlu ada solusi termasuk tindakan tegas  dari pemerintah, agar permasalah tersebut tidak berkelanjutkan dan semakin banyak praktek parkir liar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman Mardiyana mengakui di Sleman memang banyak parkir liar. Namun bukan berarti membiarkan hal tersebut. Terbutki bersama-sama dengan instansi lain terus melakukan operasi dan penertiban parkir  liar di wilayah Sleman. Sehingga meskipin masih adatetapi sudah berkurang.

“Karena itu terus akan menerjunkan tim untuk penertiban parkir liar,” kata Mardiyana saat sosialiasi tentan perda perpakiran kepada para kepala desa dan camat se Sleman di aula badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Sleman, Selasa (23/10/2018).

Mardiyana menegaskan untuk parkir harus sesuai dengan peraturan yang ada, baik yang menyangkit tentang perizinan maupun hal-hal teknis lainnya. Jika semua itu tidak terpenuhi maka akan ada tindakan tegas.Baik kepada pengelola parkir yang sudah berizin maupun yang ilegal. Untuk saksi sendiri sesuai dengan tingkatannya, yaitu mulai dari teguran sampai pencabutan izin parkir.

“Jadi semua harus berijin. Kalau ada keluhan terkait parkir, silahkan dilaporkan melalui aplikasi Lapor Sleman atau langsung datang ke kantor Dishub,”  paparnya.

Untuk itu sosialiasi perda perparkiran  ini diharapkan bukan hanya memberikan pemahanan kepada pemangkau jabatan di kecamatan dan desa, namun juga dalam menjaga komitmen dalam melaksanakan perda tersebut. Sehingga pelanggaran parkir yang ada di lapangan dapat ditekan.


Bupati Sleman, Sri Purnomo  mengatakan permasalahan parkir di Slemann harus dapat dikelola dengan baik. Di antarannya dengan menegakkan Perda yang sudah ada.  Untuk itu para peserta sosiaslisai harus dapat menerapkannya di daerah mereka masing-masing (sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tekan Pelanggaran Parkir, Sleman Tegakkan Perda"

Posting Komentar