Tekan Pelanggaran Parkir, Sleman Tegakkan Perda
Pemkab Sleman melakukan sosialiasi perda parkir kepada
kepala desa dan camat se Sleman di aula Bappeda setempat, Selasa (23/10/2018)
SEMBADA.ID –
Parkir liar di wilayah Sleman terus bermunculan. Hal ini bisa dilihat hampir di
tempat yang menjadi pusat keramaian, baik itu toko dan kuliner, terutama di
tepi jalan umum dipastikan selalu ada yang menarik parkir tanpa ada tanda bukti
parkir yang dikeluarkan pemkab setempat.
Padahal sesuai dengan peraturan
daerah (perda) Sleman n0 6/2015 tetang perparkiran . menyebutkan selain memakai
atribut parkir, juru parkir memberikan
tanda bukti parkir.
Lokasi parkir
sendiri ada dua tempat, yaitu tepi jalan umum kabupaten dan desa serta tempat
parkir khusus pada fungsi banguanan tertantu
yang dikelola pihak ketiga. Termasuk di lokasi parkir harus ada marka
parkir.
Kondisi ini
bukan hanya menyalahi peraturan, namun juga merugikan penguna parkir dan juga
pemkan Sleman sendiri. Untuk itu, perlu
ada solusi termasuk tindakan tegas dari
pemerintah, agar permasalah tersebut tidak berkelanjutkan dan semakin banyak
praktek parkir liar.
Kepala Dinas
Perhubungan (Dishub) Sleman Mardiyana mengakui di Sleman memang banyak parkir
liar. Namun bukan berarti membiarkan hal tersebut. Terbutki bersama-sama dengan
instansi lain terus melakukan operasi dan penertiban parkir liar di wilayah Sleman. Sehingga meskipin
masih adatetapi sudah berkurang.
“Karena itu
terus akan menerjunkan tim untuk penertiban parkir liar,” kata Mardiyana saat
sosialiasi tentan perda perpakiran kepada para kepala desa dan camat se Sleman
di aula badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Sleman, Selasa
(23/10/2018).
Mardiyana
menegaskan untuk parkir harus sesuai dengan peraturan yang ada, baik yang
menyangkit tentang perizinan maupun hal-hal teknis lainnya. Jika semua itu
tidak terpenuhi maka akan ada tindakan tegas.Baik kepada pengelola parkir yang
sudah berizin maupun yang ilegal. Untuk saksi sendiri sesuai dengan
tingkatannya, yaitu mulai dari teguran sampai pencabutan izin parkir.
“Jadi semua
harus berijin. Kalau ada keluhan terkait parkir, silahkan dilaporkan melalui
aplikasi Lapor Sleman atau langsung datang ke kantor Dishub,” paparnya.
Untuk itu
sosialiasi perda perparkiran ini diharapkan
bukan hanya memberikan pemahanan kepada pemangkau jabatan di kecamatan dan
desa, namun juga dalam menjaga komitmen dalam melaksanakan perda tersebut.
Sehingga pelanggaran parkir yang ada di lapangan dapat ditekan.
0 Response to "Tekan Pelanggaran Parkir, Sleman Tegakkan Perda"
Posting Komentar