Tertibkan Rumah Di Asrama Patuk, Ini Penjelasan Korem 072 Pamungkas



Danrem 072 Pamungkas Brigjen Muhammad Zamroni membeirkan keterangan soal penertiban di asrama Patuk, Ngampilan, Yogyakarta di makorem setempat, Selasa (16/10/2018)

SEMBADA.ID- Korem 072 Pamungkas Yogyakarta melakukan penertiban rumah dinas TNI yang ada di asrama Pathuk, Dipoyudan, Jalan Karel S. Tubun, Ngampilan, Yogyakarta, Selasa (16/10/2018) pagi.  Penertiban ini terpaksa  dilakukan setelah tidak ada titik temu antara Korem 072 Pamungkas dengan penghuni rumah tersebut.  Karena kedua belah pihak saling mengklaim mempunyai hak.

Alasan Korem karena itu aset TNI, terutama bangunannya, untuk tanahnya merupakan sultan groud (SG). Ssedangkan warga merasa miliknya sebab ada surat kekancingan dari keraton. 

Rumah dinas itu, awalnya diperuntukkan untuk  anggota yang mash aktif  dan purnawiran  Data Korem ada 40 KK yang menghuni asrama tersebut. Dari jumlah itu hanya 10 KK yang berhak sisanya 30 KK merupakan anak-anak dan cucu dari purnawiran TNI dan Polri.

Danrem 072 Pamungkas Yogyakarta Brigjen TNI Muhammad Zamroni mengatakan penertiban ini bukan tanpa alasan. Selain untuk mengamankan aset TNI juga akan diperuntukkan bagi anggota yang belum memiliki rumah atau tempat tinggal.

Termasuk sebelum melakukan penertiban juga sudah melakikan musyawarah dan surat peringatan hingga empat kali, untuk mengosongkan rumah dinas secara suka rela. Tetapi merekan menolak surat peringatan tesebut. Sehingga Korem dengan sangat terpaksa harus melaksanakan penertiban pengosongan rumah dinas Pathuk,


“Untuk penertiban sendiri akan dilakukans secara bertahap. Untuk kali ini baru tiga rumah,“ kata Muhammad Zamroni soal penertiban rumah dinsa itu di Makorem 072 Pamungkas, seperti dilansir sindonews, Selasa (16/10/2018).


Zamroni menjelaskan untuk asrama Pathuk sebenarnya  sejak tahun 1999 sudah dilaksanakan proses penertiban , namun pada tahun tersebut penghuni  berkirim surat kepada Pangdam IV/Diponegoro untuk minta penangguhan pengosongan Rumdis Patuk, sehingga Pangdam IV/Diponegoro mengeluarkan Surat Telegram Pangdam Nomor ST/642/1999 tanggal 13 September 1999 tentang penangguhan pengosongan Blok Patuk.


Ternyata dengan adanya surat penangguhan dari Pangdam IV/Diponegoro tersebut digunakan warga untuk mengajukan surat kekancingan kepada Kraton, dan dengan adanya surat kekancingan warga merasa bahwa rumah tersebut sudah menjadi milik mereka,” paparnya.


Adanya kasus ini 23 April 2018 ada penjelasan dari Kraton yang dikeluarkan oleh Penghageng KH. Panitropuro No. 099/KH.PP/Ruwah.IV/Dal.1951.2018  yang menyatakan Blok Pathuk berstatus sebagai  tanah Sultan Ground milik Kesultanan Kraton Yogyakarta Hadiningrat yang dipinjam dan dikelola oleh TNI AD, sedang bangunan-bangunan yang ada diatasnya adalah milik TNI AD.


“Untuk itu  meminta kepada warga yang masih bertahan untuk segera mengosongkan bangunan yang ada. Korem juga terus membuka pintu dialog kepada warga terkait rencana ini. Termasuk siap membantu memindahkan barang-barang warga sepanjang masih berada di wilayah DIY,” ungkapnya


Kapen Korem 072 Pamungkas Mayor Arm Mespan menambahkan sebelum melakukan penertiban belum lama ini juga sudah ada pertemuan antara warga dengan korem. Dimana warga tersebut didampingi kerabat kraton RM Acun Hadiwijoyo atau yang dikenal dengan sebutan Ndoro Acun.  

Ndoro Acun dalam pertemuan itu enjelaskan kepada perwakilan warga untuk surat kekancingan harus diurus ulang sesuai dengan Perda Keistimewaan. Danrem juga menyampaikan kepada warga untuk membuat surat  kepada Korem 072 Pamungkas tentang permohonan tinggal sementara sambil menunggu kapan akan meninggalkan asrama Patuk. Namun sampai saat ini tidak ada yang membuat surat tersebut.(sbd) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tertibkan Rumah Di Asrama Patuk, Ini Penjelasan Korem 072 Pamungkas"

Posting Komentar