Tertibkan Rumah Di Asrama Patuk, Ini Penjelasan Korem 072 Pamungkas
SEMBADA.ID- Korem 072 Pamungkas Yogyakarta melakukan penertiban rumah dinas TNI yang ada
di asrama Pathuk, Dipoyudan, Jalan Karel S. Tubun, Ngampilan, Yogyakarta,
Selasa (16/10/2018) pagi. Penertiban ini
terpaksa dilakukan setelah tidak ada
titik temu antara Korem 072 Pamungkas dengan penghuni rumah tersebut. Karena kedua belah pihak saling mengklaim
mempunyai hak.
Alasan
Korem karena itu aset TNI, terutama bangunannya, untuk tanahnya merupakan
sultan groud (SG). Ssedangkan warga merasa miliknya sebab ada surat kekancingan
dari keraton.
Rumah
dinas itu, awalnya diperuntukkan untuk
anggota yang mash aktif dan
purnawiran Data Korem ada 40 KK yang
menghuni asrama tersebut. Dari jumlah itu hanya 10 KK yang berhak sisanya 30 KK
merupakan anak-anak dan cucu dari purnawiran TNI dan Polri.
Danrem
072 Pamungkas Yogyakarta Brigjen TNI Muhammad Zamroni mengatakan penertiban ini
bukan tanpa alasan. Selain untuk mengamankan aset TNI juga akan diperuntukkan
bagi anggota yang belum memiliki rumah atau tempat tinggal.
Termasuk sebelum melakukan penertiban juga sudah melakikan
musyawarah dan surat peringatan hingga empat kali, untuk mengosongkan rumah
dinas secara suka rela. Tetapi
merekan menolak
surat peringatan tesebut. Sehingga Korem dengan sangat terpaksa harus
melaksanakan penertiban pengosongan rumah dinas Pathuk,
“Untuk penertiban sendiri akan dilakukans secara
bertahap. Untuk kali ini baru tiga rumah,“ kata Muhammad Zamroni soal
penertiban rumah dinsa itu di Makorem 072 Pamungkas, seperti dilansir sindonews, Selasa (16/10/2018).
Zamroni menjelaskan untuk asrama
Pathuk sebenarnya sejak tahun 1999 sudah dilaksanakan proses penertiban , namun pada tahun tersebut penghuni berkirim surat kepada Pangdam
IV/Diponegoro untuk minta penangguhan pengosongan Rumdis Patuk, sehingga
Pangdam IV/Diponegoro mengeluarkan Surat Telegram Pangdam Nomor ST/642/1999
tanggal 13 September 1999 tentang penangguhan pengosongan Blok Patuk.
“Ternyata
dengan adanya surat penangguhan dari Pangdam IV/Diponegoro tersebut digunakan warga untuk mengajukan surat
kekancingan kepada Kraton, dan dengan adanya surat kekancingan warga merasa
bahwa rumah tersebut sudah menjadi milik mereka,”
paparnya.
Adanya
kasus ini 23 April 2018 ada penjelasan
dari Kraton yang dikeluarkan oleh Penghageng KH. Panitropuro No.
099/KH.PP/Ruwah.IV/Dal.1951.2018 yang menyatakan Blok Pathuk berstatus sebagai
tanah Sultan Ground milik Kesultanan Kraton Yogyakarta Hadiningrat yang
dipinjam dan dikelola oleh TNI AD, sedang bangunan-bangunan yang ada diatasnya
adalah milik TNI AD.
“Untuk
itu meminta kepada warga
yang masih bertahan untuk segera mengosongkan bangunan yang ada. Korem juga
terus membuka pintu dialog kepada warga terkait rencana ini. Termasuk siap
membantu memindahkan barang-barang warga sepanjang masih berada di wilayah
DIY,” ungkapnya
Kapen Korem 072 Pamungkas Mayor Arm Mespan menambahkan
sebelum melakukan penertiban belum lama ini juga sudah ada pertemuan antara
warga dengan korem. Dimana warga tersebut didampingi kerabat kraton RM Acun
Hadiwijoyo atau yang dikenal dengan sebutan Ndoro Acun.
0 Response to "Tertibkan Rumah Di Asrama Patuk, Ini Penjelasan Korem 072 Pamungkas"
Posting Komentar