Tuntutan Perangkat Desa Sleman Tahun 2019 Dapat Gaji Rp2,7 Juta Kandas




para perangkar desa se Sleman yang tergabung dalam paguyuban Suryo Ndadari saat menyampaikan keterangan soal tunttutan penghasiltan tetap (Siltap) atau gaji tahun 2019 mendatang  setara dengan  gaji aparatur sipil negara (ASN) golongan II A di DPRD Sleman, Senin (29/10/2018)

  
SEMBADA.ID –Tuntuntan para perangkat desa Sleman yang tergabung dalam peguyuban Suryo Ndadari untuk mendapatkan penghasilan tetap (Siltap) atau gaji sama dengan apartir sipil negara (ASN) golongan II A, yairu Rp2,7 juta tahun 2019 mendatang dipastikan tidak terealiasai. Kepastian ini, setelah dalam rencana  anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Sleman 2019 tidak terakomodir.

RAPBD 2019 Sleman sendiri, sudah ditandatangi antara DPRD dan bupati Sleman dalam rapat paripurna di kantor dewan setempat, Senin (29/10/2018).  Komposisinya pendapatan Rp2,647 trilyun dan belanjar Rp2,766 trilyun sehingga mengalami defisit Rp118,69 miliar

Alasan perangkat desa menuntut Siltap setara dengan ASN Golongan II A.  Sebab hingga sekaang siltap yang diterima  masih dibawah standar, yaitu Rp1,3 juta. Atau mash dibawah  upah minimun propinsi (UMP) Rp1,5 juta. Sehingga dengan pendapatan tersebut dinilai tidak sebanding  antara beban kerja dan tanggungjawab yang diemban dengan kesejahteraan para perangkat desa.

Dasar  lainnya, yakni  adanya surat edaran (SE)  menteri dalam negeri (Mendagri). Dimana dalam SE itu menyebutkan untuk  pendapatan perangkar desa paling rendah (dukuh) yakni  setara dengan ASN golongan II A dan diikuti grade diatasnya.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan pada dasarnya siap mengakomodir dan menfasilitasi tuntuntan perangkat desa tersebut. Hanya saja untuk tuntuntan adanya kesetaraan gaji perangkat desa setara dengan  ASN golongan II A  memang belum dapat memberikan. Sebab untuk masalah ini akan melihat regulasinya ada atau tidak.  Karena itu sebagai solusinya akan menfasilitasi perangkat desa untuk konsultasi ke kemendagri tentang regulasi untuk masalah itu..


“Sebenarnya untuk kesejahteraan Pemkab sudah memenuhi beberaapa kebutuhan perangkat desa, di antaranta adanya BPJS kesehatan,  jaminan kecelakaan dan purna tugas,”  ungkap bupati dua periode itu.

Ketua paguyuban Suryo Ndadari Sleman,  yang juga kepada desa Sumberharjo,Prambanan, Lekta Manuri mengatakan  apa yang mereka harapkan dipastikan tidak dapat terealisasi. Sebab dalam dokumen RAPBD 2019 belum terakomodir. Selain itu juga terbentur dengan peranturan. Di antaranta peraturan kementerian keuangan (kemenkeu). Dimana untuk dana alokasi umum (DAU) 25% untuk infrastruktur dasar, 20% untuk pendidikan dan 10% untuk kesehatan, serta untuk belanja langsung 49%.

Hal lainnya jika mengunakan alokasi dana desa (ADD) juga tidak memungkinkan. Sebab setelah DAU dikurangan dana alokasi khusus (DAK) untuk ADA hanya  menerima 10%. Dimana sesuai dengan PP 44 untuk ADD ini, 30% digunakan  belanja, di antaranya untuk insentif RT RW, tunjangan, operasional l BPD dan  pemerintah  desa.

“Karena Siltap ini inklud dalam 30%, maka anggaran yang akan diberikan pemda dalam bentuk ADD tidak mencukupi untuk hal ini. Termasuk inovasi pemerintah desa juga tidak bisa memberikan jaminan untuk perangkat desa,” paparnya.

Namun begitu, mestinya ada win win solusi untuk masalah ini dari pemkab Sleman.  Sebab RAPBD yang sudah disekapakti baru akan disampaikan ke gubernur untuk mendapatkan evaluasi.  Termasuk ada UU keistimewaan yang bisa digunkaan untuk ini. Sehingga dalam pencermatan antara pemkab Sleman dan Pemda DIY bisa untuk hal ini.


“Kami rencananya akan diterima gubernur  dikepatuhan,  Kamis (1/11/2018)  untuk masalah ini,” jelasnya,(prista).


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Tuntutan Perangkat Desa Sleman Tahun 2019 Dapat Gaji Rp2,7 Juta Kandas"

  1. ralat: untuk BPJS Kesehatan, tenaga kerja dll baru akan dianggarkan tahun 2019. jadi untuk tahun tahun sebelumnya memang belum ada

    BalasHapus