Tuntutan Perangkat Desa Sleman Tahun 2019 Dapat Gaji Rp2,7 Juta Kandas
para perangkar desa se Sleman yang
tergabung dalam paguyuban Suryo Ndadari saat menyampaikan keterangan soal
tunttutan penghasiltan tetap (Siltap) atau gaji tahun 2019 mendatang setara dengan
gaji aparatur sipil negara (ASN) golongan II A di DPRD Sleman, Senin
(29/10/2018)
SEMBADA.ID
–Tuntuntan para perangkat desa Sleman yang tergabung dalam peguyuban Suryo
Ndadari untuk mendapatkan penghasilan tetap (Siltap) atau gaji sama dengan
apartir sipil negara (ASN) golongan II A, yairu Rp2,7 juta tahun 2019 mendatang
dipastikan tidak terealiasai. Kepastian ini, setelah dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD)
Sleman 2019 tidak terakomodir.
RAPBD
2019 Sleman sendiri, sudah ditandatangi antara DPRD dan bupati Sleman dalam
rapat paripurna di kantor dewan setempat, Senin (29/10/2018). Komposisinya pendapatan Rp2,647 trilyun dan
belanjar Rp2,766 trilyun sehingga mengalami defisit Rp118,69 miliar
Alasan
perangkat desa menuntut Siltap setara dengan ASN Golongan II A. Sebab hingga sekaang siltap yang diterima masih dibawah standar, yaitu Rp1,3 juta. Atau mash
dibawah upah minimun propinsi (UMP)
Rp1,5 juta. Sehingga dengan pendapatan tersebut dinilai tidak sebanding antara beban kerja dan tanggungjawab yang
diemban dengan kesejahteraan para perangkat desa.
Dasar lainnya, yakni adanya surat edaran (SE) menteri dalam negeri (Mendagri). Dimana dalam
SE itu menyebutkan untuk pendapatan
perangkar desa paling rendah (dukuh) yakni
setara dengan ASN golongan II A dan diikuti grade diatasnya.
Bupati
Sleman Sri Purnomo mengatakan pada dasarnya siap mengakomodir dan menfasilitasi
tuntuntan perangkat desa tersebut. Hanya saja untuk tuntuntan adanya kesetaraan
gaji perangkat desa setara dengan ASN
golongan II A memang belum dapat
memberikan. Sebab untuk masalah ini akan melihat regulasinya ada atau tidak. Karena itu sebagai solusinya akan
menfasilitasi perangkat desa untuk konsultasi ke kemendagri tentang regulasi untuk
masalah itu..
“Sebenarnya
untuk kesejahteraan Pemkab sudah memenuhi beberaapa kebutuhan perangkat desa,
di antaranta adanya BPJS kesehatan,
jaminan kecelakaan dan purna tugas,”
ungkap bupati dua periode itu.
Ketua
paguyuban Suryo Ndadari Sleman, yang
juga kepada desa Sumberharjo,Prambanan, Lekta Manuri mengatakan apa yang mereka harapkan dipastikan tidak
dapat terealisasi. Sebab dalam dokumen RAPBD 2019 belum terakomodir. Selain itu
juga terbentur dengan peranturan. Di antaranta peraturan kementerian keuangan
(kemenkeu). Dimana untuk dana alokasi umum (DAU) 25% untuk infrastruktur dasar,
20% untuk pendidikan dan 10% untuk kesehatan, serta untuk belanja langsung 49%.
Hal
lainnya jika mengunakan alokasi dana desa (ADD) juga tidak memungkinkan. Sebab setelah
DAU dikurangan dana alokasi khusus (DAK) untuk ADA hanya menerima 10%. Dimana sesuai dengan PP 44
untuk ADD ini, 30% digunakan belanja, di
antaranya untuk insentif RT RW, tunjangan, operasional l BPD dan pemerintah desa.
“Karena
Siltap ini inklud dalam 30%, maka anggaran yang akan diberikan pemda dalam
bentuk ADD tidak mencukupi untuk hal ini. Termasuk inovasi pemerintah desa juga
tidak bisa memberikan jaminan untuk perangkat desa,” paparnya.
Namun
begitu, mestinya ada win win solusi untuk masalah ini dari pemkab Sleman. Sebab RAPBD yang sudah disekapakti baru akan
disampaikan ke gubernur untuk mendapatkan evaluasi. Termasuk ada UU keistimewaan yang bisa
digunkaan untuk ini. Sehingga dalam pencermatan antara pemkab Sleman dan Pemda
DIY bisa untuk hal ini.
“Kami
rencananya akan diterima gubernur dikepatuhan,
Kamis (1/11/2018) untuk masalah
ini,” jelasnya,(prista).
ralat: untuk BPJS Kesehatan, tenaga kerja dll baru akan dianggarkan tahun 2019. jadi untuk tahun tahun sebelumnya memang belum ada
BalasHapus