Tuntutan Upah Layak Buruh DIY, Rp2,9 Juta Jauh Pangan Dari Api


Para buruh DIY yang tergabung dalam konfederasi  serikat  pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) DIY saat melakukan aksi di kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) DIYJalan  Pajajaran (ringroad) Maguwoharjo, Depok, Sleman, Senin (22/10/2018)

SEMBADA.ID  –Tuntutan buruh DIY yang menginginkan mendapatkan upah layak antaran Rp2.4-2,9 Juta pada tahun 2019 mendatang dipastikan tidak dapat terealisasi. Kepastian ini, setelah dewan pengupahan DIY tetap akan mengunakan peraturan pemerintah (PP) No 78/2015 tentang pengupahan sebagai formula dalam penghitungan upah minimun propinsi, kabupaten dan kota (UMP dan UMK). Yaitu  hanya ada kenaikan 8,03%.  Dari  UMP dan UMK tahun sebelumnya. 

Besaran UMK Yogyakarta 2018 Rp1,709 juta, Sleman, Rp1,574 juta, Bantul Rp1,572 juta, Kulonprogo Rp1,493 juta dan Gunungkidul Rp1,454 juta.  Jika mengacu pada formula ini, maka untuk UMP dan UMK di DIY dibawah Rp2 juta.  UM K Yogyakarta menjadi Rp 1,851 juta, Sleman Rp 1,7 juta, Bantul Rp 1,698 Juta, Kulonprogo Rp 1,613 juta, dan Gunungkidul Rp 1,570 juta.

Padahal seesuai dengan survei kebutuhan hidup layak,  untuk UMK Yogyakarta harusnya  Rp2,9 juta,  Sleman, Rp2,8 juta, Bantul Rp2,7 juta, Kulonprogo Rp2,5 juta dan Gunungkidul Rp2,4 juta.


“Untuk formula upah UMP dan UMK kami tetap mengacu pada PP 78/2015,” kata Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santoso usai menerima audiensi perwakilan buruh Yogyakarta yang menolak PP tersebut sebagai acuan dalam perhitungan UMP dan UMK 2019 di DIY  di kantor setempat, Senin (22/10/2018).

Andung menjelaskan penerapan perhitungan UMP dan UMK dengan PP 78/2015 itu bukan tanpa alasan.  Sebab untuk masalah ini instansinya hanya sebagai pelaksana, bukan sebagai pengambil kebijakan. Untuk itu, jika para buruh menolak dan memiliki formula untuk perhitungan UMP dan UMK DIY bisa menyampaikan langsung ke pemerintah pusat.


“Jadi kami hanya menampung saja tentang metode penerapan upah . Sebab  tidak bisa keluar dari PP tersebut,” tandasnya.

Namun begitu, instansinya tetap akan melakukan pengawasan dan menerapkan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematahui atau melaksanaan  UMP dan UMK yang telah ditetapkan tersebut. Hanya saja untuk sanksinya memang tidak bisa sanklek, sebab tetap melihat situasi dan kondisi perusahan itu. 

“Tercatat pada tahun 2018 ini, masih ada 54 perusahaan di DIY yang belum melaksanan pembayaran sesuai dengan UMP dan UMK,”  jelasnya.

Menurut Andung sebagai tidanlanjutnya, bersama-sama dengan  perkumpulan buruh di DIY akan melakukan pengawasan bersama, sehingga bagi perusahaan yang  belum memenuhi kewajibannya segera dapat diberikans  sanksi. Termasuk tetap akan memperjuangkan agar UMP da UMP untuk disepakati.

“Dimana untuk kesejahteraan, selain faktor upah juga ada faktor non upah, seperti jamkes, jamsos, jaminan kecelakaan dan jaminan fasilitas atau dengan menerapkan struktur upah skala upah,” terangnya.

Koordinastor dewan pimpinan daerah (DPD) kofederansi serikat pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan menilai rumusan kenaikan UMP dan UMK yang merujuk pada PP 78/2015 tidak berpihak kepada buruh. Untuk itu menuntut kepada gubenur DIY tidak menjadikan PP tersebut sebagai dasar perhitungan UMP dan UMK 2019.  Namun menetap UMP dan UMK  sesuai dengan KHL. Termasuk menerapkan upah minimun sektoral (UMS).

“Jika PP tersebut tetap diterapkan maka akan berbanding lurus dengan jumlah angka kemiskinan dan rendahnya tingkat kesejahteraan di DIY,”  jelasnya.

KSPSI sendiri dalam menyampaikan tuntutannya tersebut, selain dengan orasi juga dengan melakukan aksi teaterikal di depan pintu masuk kantor Disnakertrans DIY. Sementara perwakilan buruh melakukan audiensi dengan kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi Susanto di ruang kerjanya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tuntutan Upah Layak Buruh DIY, Rp2,9 Juta Jauh Pangan Dari Api"

Posting Komentar