Warga Maluku Desak Polda DIY Tuntaskan Kriminalisasi Warga Maluku Di Yogya




Perwakilan Ikapelmaku memberikan keterangan hasil audiensi dengan Kapolda DIY soal penyelesaian kasus warga Maluku di Yogya, di Mapolda DIY, Rabu (10/10/2018) sore


SEMBADA.ID – Para pelajar dan mahasiswa Maluku yang tergabung dalam ikatan keluarga pelajar mahasiswa Maluku(Ikapelamku) Yogyakarta mendatangi Mapolda DIY Jalan Pajajaran, Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (10/10/2018) mendesak agar kepolsian setempat mengusut tuntas kasus kriminalisasi yang dialami warga Maluku yang ada di Yogyakarta.

Ikapelamaku mencatat selama dua bulan terakhir, terjadi empat kejadian kriminalitas yang menimpa warga Maluku di Yogyakarta. Terakhir, kasus kasus penikaman di Cafe St.Beer  Seturan. Namun hingga sekarang kasus tersebut belum ada penyelesaiannya.

“Inilah alasan  kami mendesak Polda DIY terhadap kasus yang kami alami,” kata  sekretaris  jenderal Ikapelamaku  Yogyakarta Ical Umarella di Mapolda DIY, Rabu (10/10/2018).

Kedatangan mereka diterima Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri di ruangannya. Namun karena tempatnya terbatas, hanya beberapa perwakilan yang bertemu dengan Kapolda. Menurut Ical Kapolda DIY mengapresiasi mereka dan berjanji aka melakukan proses hukum kasus tersebut secara profesional.

"Kapolda menjanjikan semua proses hukum akan diselesaikan secara pfesional. Bahkan dengan anak
buahnya yang salah tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku,"  paparnya.

IIkapelamaku juga mendorong agar peredaran minuman  keras (miras) terutama di cafe-cafe di wilayah kecamatan Depok, tidak diperbolehkan kembali. Karena daerah  tersebut adalah wilayah kampus dan tempat kumpulnya mahasiswa.(prista)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Warga Maluku Desak Polda DIY Tuntaskan Kriminalisasi Warga Maluku Di Yogya"

Posting Komentar