Anak di Bawah Umur Dominasi Pelanggar Lalu Lintas di DIY
Wadirlantas Polda DIY AKBP Yugonarko
menunjukkan barang bukti (BB) sepeda motor hasil operasi zebra Progo 2018 di
halaman Ditlantas setempat, Jalan Tentara Pelajar, Yogyakarta, Kamis
(22/11/2018).
SEMBADA.ID – Banyak anak di bawah umur yang harusnya belum memenuhi ketentuan untuk
mengendarai kendaraan bermotor, terutama sepeda motor. Indikasinya, saat
operasi zebra Progo 2018, dari tujuh prioritas penindakan, pelanggaran
berkendara di bawah umur paling mendominasi.
Data
Ditlantas Polda DIY dari 31.900 bukti pelanggaran (tilang), 9558 di antaranya
pelanggaran karena berkendaraan bermotor di bawah umur. Dari jumlah tersebut,
paling banyak di Kulonprogo ada 3804 tilang, diikurti Sleman, 3418 tilang, Gunungkidul,
1992 tilang, Bantul 235 tilang dan kota Yogyakarta 15 tilang.
Wadirlantas
Polda DIY AKBP Yugonarko mengatakan kondisi ini tentunya membuat keprihatinan
bersama. Sehingga perlu ada solusi. Di antaranya dengan mengirimkan surat
kepada pemda di DIY, agar menindaklanjutinya.
“Untuk
Kulonprogo sebagai pelanggaran terbanyak sudah menyatakan segera akan membuat
formula untuk mengatasi permaslahan tersebut,” kata Yugonarko saat analisa dan
evalusi (anev) operasi zebra Progo 2018 di ruang Mako Ditlantas Polda DIY,
Jalan Tentara Pelajar, Yogyakarta, Kamis (22/11/2018).
Yugonarko
menjelaskan operasi zebra Progo 2018 yang dilaksanakan 14 hari, 30 Oktober-12
November 2018 ini ada tuju sasaran. Selain
pengendara di bawah umur, juga
berkendara melawan arus, tidak memaki helm, mengunakan ponsel, tidak memakai
sambuk pengaman, melebihi batas kecepatan dan terpengaruh alkohol.
“Selain
itu pelanggaran kasat mata, seperti mengunakan bak terbuka dan kereta kelinci
juga menjadi sasaran kami,” paparnya.
Bagi
pengendara yang terbukti melanggar,
tidak semuanya mendapatkan tilang, namun ada yang hanya mendapatkan
teguran. Namun begitu, bagi kendaraan yang kelengkapan dokumennya tidak
lengkap, bukan hanya diberika tilang, tetapi kendaraannya juga diamankan dan
bisa diambil dengan membawa kelengkapannya tersebut.
“Selain
tidak ada STNK, kendaraan, yang belum
pajak juga kita amankan, baik sepeda motor maupun mobil,” terang Yugonarko.
Kabid
Humas Polda DIY AKBD Yulianto menambahkan untuk jumlah tilang jika dibandingkan
tahun lalu lebih sedikit. Sebab tahun lalu ada 37.600 tilang, tahun 2018
menjadi 31.600 tilang. Namun untuk teguran meningkat, yakni dari 13872 teguran
menjadi 17800 teguran. Dari jumlah tersebut untuk penindakan juga ada
penuruanan. Tahun 2017 ada 51478 tindakan, tahun 2018 ada 49.850 tindakan.
0 Response to "Anak di Bawah Umur Dominasi Pelanggar Lalu Lintas di DIY"
Posting Komentar