Anak di Bawah Umur Dominasi Pelanggar Lalu Lintas di DIY


Wadirlantas Polda DIY AKBP Yugonarko menunjukkan barang bukti (BB) sepeda motor hasil operasi zebra Progo 2018 di halaman Ditlantas setempat, Jalan Tentara Pelajar, Yogyakarta, Kamis (22/11/2018).


SEMBADA.ID – Banyak anak di bawah umur yang harusnya belum memenuhi ketentuan untuk mengendarai kendaraan bermotor, terutama sepeda motor. Indikasinya, saat operasi zebra Progo 2018, dari tujuh prioritas penindakan, pelanggaran berkendara di bawah umur paling mendominasi.

Data Ditlantas Polda DIY dari 31.900 bukti pelanggaran (tilang), 9558 di antaranya pelanggaran karena berkendaraan bermotor di bawah umur. Dari jumlah tersebut, paling banyak di Kulonprogo ada 3804 tilang, diikurti Sleman, 3418 tilang,  Gunungkidul,  1992 tilang, Bantul 235 tilang dan kota Yogyakarta 15 tilang.

Wadirlantas Polda DIY AKBP Yugonarko mengatakan kondisi ini tentunya membuat keprihatinan bersama. Sehingga perlu ada solusi. Di antaranya dengan mengirimkan surat kepada pemda di DIY, agar menindaklanjutinya.

“Untuk Kulonprogo sebagai pelanggaran terbanyak sudah menyatakan segera akan membuat formula untuk mengatasi permaslahan tersebut,” kata Yugonarko saat analisa dan evalusi (anev) operasi zebra Progo 2018 di ruang Mako Ditlantas Polda DIY, Jalan Tentara Pelajar, Yogyakarta, Kamis (22/11/2018).

Yugonarko menjelaskan operasi zebra Progo 2018 yang dilaksanakan 14 hari, 30 Oktober-12 November 2018 ini ada tuju sasaran. Selain  pengendara di bawah umur,  juga berkendara melawan arus, tidak memaki helm, mengunakan ponsel, tidak memakai sambuk pengaman, melebihi batas kecepatan dan terpengaruh alkohol.

“Selain itu pelanggaran kasat mata, seperti mengunakan bak terbuka dan kereta kelinci juga menjadi sasaran kami,” paparnya.

Bagi pengendara yang terbukti melanggar,  tidak semuanya mendapatkan tilang, namun ada yang hanya mendapatkan teguran. Namun begitu, bagi kendaraan yang kelengkapan dokumennya tidak lengkap, bukan hanya diberika tilang, tetapi kendaraannya juga diamankan dan bisa diambil dengan membawa kelengkapannya tersebut.

“Selain tidak ada STNK,  kendaraan, yang belum pajak juga kita amankan, baik sepeda motor maupun mobil,” terang Yugonarko.

Kabid Humas Polda DIY AKBD Yulianto menambahkan untuk jumlah tilang jika dibandingkan tahun lalu lebih sedikit. Sebab tahun lalu ada 37.600 tilang, tahun 2018 menjadi 31.600 tilang. Namun untuk teguran meningkat, yakni dari 13872 teguran menjadi 17800 teguran. Dari jumlah tersebut untuk penindakan juga ada penuruanan. Tahun 2017 ada 51478 tindakan, tahun 2018 ada 49.850 tindakan.

“Untuk kecelakaan, juga menurun dari 4 kejadian tahun 2017, dengan kerugian Rp4 juta.Tahun 2018 hanya 1 kejadian dengan kerugian Rp500.00. Namum begitu, baik 2017 dan 2018 tidak ada korban jiwa,” tambahnya.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anak di Bawah Umur Dominasi Pelanggar Lalu Lintas di DIY"

Posting Komentar