Polda DIY Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UGM
Kabid Humas Polda
DIY AKBP Yulianto memberikan keterangan soal gelar perkara kasus dugaan
pelecehan mahasiswi UGM usai anev operasi zebra Progo 2018 di Mako Dilantas
Polda DIY, Jalan Tentara Pelajar, Yogyakarta, Kamis (22/11/2018) foto
sembada.id
SEMBADA.ID – Polda DIY segera akan melakukan gelar perkara terhadap dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM saat melakukan kuliah kerja nyata (KKN) di Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017 lalu. Kepastian ini, setelah Polda DIY bersama Polda Maluku melalukan penyelidikan bersama terhadap kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan setelah menerima surat pengaduan masalah tersebut dari UGM, Polda DIY langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelelidikan. Hal yang sama juga dilakukan Polda Maluku. Sehingga Polda DIY dan Maluku bergabung melakukan penyelidikan bersama.
“Dari penyelidikan kita sudah ambil keterangan dalam bentuk introgasi kepada delapan orang, termasuk dua mahasiswa UGM, baik penyitas maupun yang diduga pelaku,” kata Hadi usai gelar rekontsruksi penangkapan dan penyergapan terduga anggota teroris di Jalan Kaliurang Km 9,5 Gondangan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, seperti dilansir sindonews, Kamis (22/11/2018).
Hadi menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan, langkah berikutnya, yakni akan melakukan gelar perkara. Terutama untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan atau hanya cukup di penyelidikan. Karena itu, untuk gelar perkara masih menunggu perkemabngan lebih lanjut.
“Kami segera menyiapkan waktu untuk galar perkara,” paparnya.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto menambahkan untuk gelar perkara ini Polda DIY dan Maluku sudah bertemu dengan penyitas dan yang diduga melakukan pelecehan serta bebera orang, terutama meminta keterangan dengan peristiwa tersebut.
“Hasil keterangan tersebut akan dirumuskan untuk gelar perkara guna menentukan langkah lebih lanjut,” tambahnya
SEMBADA.ID – Polda DIY segera akan melakukan gelar perkara terhadap dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM saat melakukan kuliah kerja nyata (KKN) di Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017 lalu. Kepastian ini, setelah Polda DIY bersama Polda Maluku melalukan penyelidikan bersama terhadap kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan setelah menerima surat pengaduan masalah tersebut dari UGM, Polda DIY langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelelidikan. Hal yang sama juga dilakukan Polda Maluku. Sehingga Polda DIY dan Maluku bergabung melakukan penyelidikan bersama.
“Dari penyelidikan kita sudah ambil keterangan dalam bentuk introgasi kepada delapan orang, termasuk dua mahasiswa UGM, baik penyitas maupun yang diduga pelaku,” kata Hadi usai gelar rekontsruksi penangkapan dan penyergapan terduga anggota teroris di Jalan Kaliurang Km 9,5 Gondangan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, seperti dilansir sindonews, Kamis (22/11/2018).
Hadi menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan, langkah berikutnya, yakni akan melakukan gelar perkara. Terutama untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan atau hanya cukup di penyelidikan. Karena itu, untuk gelar perkara masih menunggu perkemabngan lebih lanjut.
“Kami segera menyiapkan waktu untuk galar perkara,” paparnya.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto menambahkan untuk gelar perkara ini Polda DIY dan Maluku sudah bertemu dengan penyitas dan yang diduga melakukan pelecehan serta bebera orang, terutama meminta keterangan dengan peristiwa tersebut.
“Hasil keterangan tersebut akan dirumuskan untuk gelar perkara guna menentukan langkah lebih lanjut,” tambahnya
0 Response to "Polda DIY Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UGM"
Posting Komentar