Aniaya Teman, Residivis Kembali Ditangkap Polisi
Polda DIY menunjukkan tersangka penganiayaan
kepada temannya sendiri saat ungkap
kasus di Mapolda setempat, Kamis
(27/12/2018)
SLEMAN
–Dua kali masuk penjara ternyata tidak membuat jera warga Ngabean, Sinduharjo,
Ngaglik, Sleman, GAH, 23. Buktinya
sekarang kembali berurusan dengan polisi, karena melakukan penganiayaan kepada
warga Condongcatur, Depok, Sleman AS, 23..
Akibat tindakannya tersebut, sekarang kembali meringkuk di tahanan Polda DIY
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubdit
3 Direktorat reserse dan kriminal umum (Ditreskrimun) Polda DIY AKBP Riki
Kurniawan mengatakan penganiaan tersebut berawal saat GAH dan AS sedang judi
kartu di Ngabean, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, 1 Desember lalu. GAH dan AS sendiri sebelumnya sudah saling
kenal bahkan AS membelikan GAH
anting-anting emas. Namun saat Judi itu terjadi perselisihan. Ketika terjadi selisih, AS meminta meminta anting-anting emas GAH yang dibelikan itu. Sehingga GAH menjadi emosi.
“Saat
emosi itu GAH kemudian menyabet kepala
bagian belakang, pinggan da pantat AS. Karena lukannya itu, AS harus mendapat
perawatan di rumah sakit,” kata Riki saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis
(27/12/2018).
AS
kemudian melaporkan kasus itu ke Polda DIY, 21 Desember 2018. Setelah mendapat
laporan petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan
akhirnya berhasil menangkap GAH di daerah Wedomartani, Ngempak, Sleman, 23
Desember 2018. Hanya saja karena saat
penangkapan tidak kooperatif, terpaksa
petugas melumpuhkan GAH dengan menembak kaki kirinya.
“Tindakan
ini dilakukaan sebagai upaya tegas terukur setelah terlebih dahulu dilakukan tembakan peringatan,’ terangnya.
Polisi
menjerat GAH pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman
maksimal lima tahun penjara.
0 Response to "Aniaya Teman, Residivis Kembali Ditangkap Polisi"
Posting Komentar