Curi di Warung Kopi, Warga Magelang Berurusan Dengan Polisi
Dua tersagka pencuri di warung kopi Rolas Harjobinangun, Pakem
ditunjukkan petugas di Mapolsek Pakem, Rabu (5/12/2018)
SEMBADA.ID - Polsek Pakem, Sleman berhasil mengamankan dua warga Dukuhsari, Pangarengan, Kaliangkrik, Magelang. B, 18 dan SW, 25 pelaku tindak pidana pencurian handphone daan uang Rp600.000 di warung kopi Rolas, milik warga Harjobinangung, Pakem,Sleman, Restu Yudi, 14 Oktober 2018 lalu. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing, 28 November 2018 lalu.
“Penangkapan ini hasil pengembangan laporan korban,” kata Kapolsek Pakem, Kompol Haryanta saat ungkap kasus di Mapolsek, setempat, Rabu (5/12/2018).
Haryanta menjelaskan B dan SW melakukan pemcurian ini pada malam hari saat warung tutup. B sendiri merupakan karyawan di tempat tersebut namun . Sehingga sudah mengetahui seluk belumnya. Dalam aksinya pelaku masuk melalui sawah di dekat lokasi rumah makan itu. Setelah berhasil masuk, keduanya langsung menuju tempat kerja korban yang tidak dikunci. Kemudian mengambil barang-barang dan uang. Yaitu handphone dan uang Rp600.000
“Setelah
itu kedua pelaku langsung kabur pergi meninggalkan tempat tersebut,” katanya.
Pemilik
warung baru mengetahui kejadian itu baru
diketahui pada pagi harinya. Kemudian melaporkan ke Polsek Pakem.Mendapat laporan
petugas melakukan pengembangan penyelidikan..
Dari
hasil olah tempat kejadian perkaran dan pemeriksaan saksi serta korban, kecurigaan
mengarah ke B karena sejak kejadian pencurian, pelaku yang masih berstatus
sebagai karyawan tiba-tiba menghilang dan tidak pernah masuk kerja.
“Jadi pelaku B ini berhenti kerja di rumah makan itu tanpa pamit dan tanpa ngasih kabar, sehingga menjadi kecurigaan dari pemilik rumah makan. Hasil penyelidikan juga mengharah ke pelaku, sehingga petugas melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di rumahnya di Magelang,” paparnya.
0 Response to "Curi di Warung Kopi, Warga Magelang Berurusan Dengan Polisi "
Posting Komentar