Dianggap Hina Bawaslu, Anggota DPRD Gunungkidul Dipolisikan




Anggota Bawaslu Sleman saat melaporkan anggota DPRD Gunungkidul ke Polda DIY  atas dugaan penghinaan instutusi di SPKT Mapolda setempat, Senin (3/12/2018)


SEMBADA.ID– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman melaporkan dugaan penghinaan insitusi oleh  anggota DPRD Gunungkidul dari fraksi Gerinda, Ngadiyono ke Polda DIY, Senin (3/12/2018).   
Anggota DPRD Gunungkidul itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 207 KUHP  mengenai pemghinaan konstitusi atau  lembaga negara.Yaitu  saat  Ngadiyono  menghadiri kampamye calon presiden nomor urut 2 Prabowo di Hotel PrimaSR Jalan Magelang, Tridadi, Sleman, 28 November 2018 lalu,  menegur anggota Bawaslu dan Panwaslucam Sleman dengan mengatakan pret sambil menungging membelakangi mereka dengan menunjukkan plat  mobil dinasnya.


Bawaslu  Sleman  yang didampingi Bawaslu DIY   tiba di Mapolda  DIY  sekitar pukul 09.00 WIB.  Mereka diterima  perwira siaga (Pasi) sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda DIY  Ipda Mijan di ruang laporan.  Setelah mengetahui tujuannya,  petugas SPKT  kemudian  membuat  bukti  laporan.

“Kedatangan kami ini  untuk melaporkan dugaan penghinaan institusi negara,” kata  Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY  Sri Rahayu Werdaningsih usai membuat laporan  atas perkara tersebut.

Sri Rahayu Werdaningsih menjelaskan mengenai apa  motif  Ngadiyono melakukan tindakan tersebut tbelum bisa memastikan. Sehingga ini yang harus diungkap pihak penyidik.  Kemungkinan  karena yang bersangkutan mengetahui jika mengunakan mobl dinas tidak diperbolehkan untuk menghadiri maupun kegiatan kampanye.

“Hal ini bukan tanpa alasan. Sebab saat mengetahui ada anggota Bawaslu langsung melontarkan kata-kata pret sambil mledingi,” jelas Cici sapaan Sri Rahayu Werdaningsih.

Untuk melengkapi laporan, juga menyerahkan video saat anggota dewan sedang menghina memakai pantat sebagai barang bukti.  “Perekaman video ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Yaitu saat melakukan pengawasan dengan melakukan perekaman kejadian di lokasi,”  terangnya.

Selain ada dugaan pidana, secara internal Bawaslu juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini terkait dengan penggunaan fasilitas negara yakni mobil dinas dalam acara kampanye yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasi  SPKT  Polda DIY, Ipda Mijan mengatakan serelah menerima laporan dari Bawaslu Sleman segera akan  
menerukan  ke Reskrimum  untuk ditindaklanjuti. 

“Sementara yang dilaporkan satu orang yaitu anggota DPRD Gunungkidul," jelasnya.


Terpisah anggota DPRD Gunungkidul Fraksi Gerindra Ngadiyono  membatah telah menghina Bawaslu Sleman.  Justru dirinya tidak mengetahui di dekat mobilnya ada anggota Bawaslu. Menurutnya saat dilokasi dirinya sedang selfi dan berkata satu, dua tiga cepret dan baru mengetahui ada anggota Bawaslu dari stafnya saat berada dalam mobil.

“Jadi saya tidak bilang pret, tetapi satu dua tiga cepret. Baru tahu ada anggota Bawaslu dari stafnya yang mengatakan ada anggota Bawaslu,”  akunya.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dianggap Hina Bawaslu, Anggota DPRD Gunungkidul Dipolisikan"

Posting Komentar