Dianggap Hina Bawaslu, Anggota DPRD Gunungkidul Dipolisikan
Anggota Bawaslu Sleman saat melaporkan
anggota DPRD Gunungkidul ke Polda DIY atas
dugaan penghinaan instutusi di SPKT Mapolda setempat,
Senin (3/12/2018)
SEMBADA.ID– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman melaporkan dugaan penghinaan insitusi oleh anggota DPRD Gunungkidul dari fraksi Gerinda,
Ngadiyono ke Polda DIY, Senin (3/12/2018).
Anggota
DPRD Gunungkidul itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 207 KUHP mengenai pemghinaan konstitusi atau
lembaga negara.Yaitu saat Ngadiyono menghadiri kampamye calon presiden nomor urut 2 Prabowo di Hotel PrimaSR Jalan Magelang, Tridadi, Sleman, 28 November 2018 lalu, menegur anggota Bawaslu dan Panwaslucam Sleman dengan mengatakan pret sambil menungging membelakangi mereka dengan menunjukkan plat mobil dinasnya.
Bawaslu Sleman yang didampingi Bawaslu DIY tiba di
Mapolda DIY sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka diterima perwira siaga (Pasi) sentra pelayanan kepolisian
terpadu (SPKT) Polda DIY Ipda Mijan di
ruang laporan. Setelah mengetahui
tujuannya, petugas SPKT kemudian
membuat bukti laporan.
“Kedatangan
kami ini untuk melaporkan dugaan
penghinaan institusi negara,” kata Komisioner
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdaningsih usai membuat
laporan atas perkara tersebut.
Sri
Rahayu Werdaningsih menjelaskan mengenai apa motif
Ngadiyono melakukan tindakan tersebut tbelum bisa memastikan. Sehingga
ini yang harus diungkap pihak penyidik. Kemungkinan
karena yang bersangkutan mengetahui jika
mengunakan mobl dinas tidak diperbolehkan untuk menghadiri maupun kegiatan
kampanye.
“Hal
ini bukan tanpa alasan. Sebab saat mengetahui ada anggota Bawaslu langsung
melontarkan kata-kata pret sambil mledingi,” jelas Cici sapaan Sri Rahayu
Werdaningsih.
Untuk
melengkapi laporan, juga menyerahkan video saat anggota dewan sedang menghina
memakai pantat sebagai barang bukti. “Perekaman
video ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Yaitu saat melakukan
pengawasan dengan melakukan perekaman kejadian di lokasi,” terangnya.
Selain
ada dugaan pidana, secara internal Bawaslu juga akan menindaklanjuti dugaan
pelanggaran pemilu. Hal ini terkait dengan penggunaan fasilitas negara yakni
mobil dinas dalam acara kampanye yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor
7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasi SPKT Polda DIY, Ipda Mijan mengatakan serelah menerima laporan dari Bawaslu Sleman segera akan menerukan ke Reskrimum untuk ditindaklanjuti.
Pasi SPKT Polda DIY, Ipda Mijan mengatakan serelah menerima laporan dari Bawaslu Sleman segera akan menerukan ke Reskrimum untuk ditindaklanjuti.
“Sementara
yang dilaporkan satu orang yaitu anggota DPRD Gunungkidul," jelasnya.
Terpisah
anggota DPRD Gunungkidul Fraksi Gerindra Ngadiyono membatah telah menghina Bawaslu Sleman. Justru dirinya tidak mengetahui di dekat
mobilnya ada anggota Bawaslu. Menurutnya saat dilokasi dirinya sedang selfi dan
berkata satu, dua tiga cepret dan baru mengetahui ada anggota Bawaslu dari
stafnya saat berada dalam mobil.
0 Response to "Dianggap Hina Bawaslu, Anggota DPRD Gunungkidul Dipolisikan"
Posting Komentar