KPPU Putuskan Pembangunan Stadion Mandala Krida Langar UU
Maelis KPPU saat membacakan putusan perkara
pelanggaran UU N0 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha tidak Sehat pembangunan
konstruks stadion Mandala Krida Yogyakarta, di JW Marriot Hotel Yogyakarta,
Jalan Pajajaran, Condongcatur, Depok, Sleman, Selasa (18/12/2018)
SEMBADA.ID –Majelis Komisi Pengawas Pesaingan Usaha (KPPU) memutuskan pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi stadion MadalaKrida yang didanai APBD
DIY tahun 2016 dan 2017 terbukti sah dan menyakinkan melanggar undang-undang (UU) No 5/1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terutama pasal 22 bersekongkol untuk mengatur dan atau menentukan pemenang
tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Ada
sembilan terlapor dalam perkara tersebut, yaitu
terlapor I pejabat pembuat
komitmen (PPK) pengadaan jasa kontruksi
pembangunan staduon mandala krida tahun
2016 dan 2017, Edy Wahyudi, terlapor II, Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (POKJA
BLP) pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016. Terlapor III, POKJA BLP Pembangunan Mandala Krida tahun 2017. terlapor IV, PT Duta Mas
Indah, terlapor V, PT Kenanga Mulya, terlapor VI, PT Lima Tujuh Tujuh, terlapor VII, PT Bimapatria Pradanaraya, terlapor VIII, PT Permata Nirwana Nusantara
dan terlapor IX, PT Eka Madra Sentosa.
Atas
putusan itu, merekomendasikan kepada
gubernur DIY untuk memberi sanksi
administratif kepada Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III dan pembinaan
pengadaan barang dan jasa serta menghukum terlapor IV-IX untuk membayar denda ntara
Rp1 miliar-Rp2,5 miliar. Selain itu, juga melarang terlapor IV, dan VIII mengikuti tender yang bersumber dari
APBN dan APBD selama dua tahun di
wilayah Indonesia serta melarang telapor V, VI dan VII mengikuti tender selama satu tahun sejak
putusan memiliki hukum tetap. Selain itu
memerintahkan terlapor IV-IX untuk melaporkan dan menyerhkan salinan bukti
pembayaran denda ke KPPU
Ada
dua hal yang menjadi dasar pertimbangan majelis
KPPU dalam memutus perkara tersebut. Yaitu hal yang memberatkan dan
meringankan. Yang memberatkan karena ada
persengkongkolan pada tender a quo yang dipimpin dan gagar terlapor IV dan VII.
Yang meringangkan terlapor 1-IX
telah
bersikap baik dan kooperatif. Dan belum pernah dinyatakan bersalah karena melanggar UU No.
5/1999.
Majelis
KPPU yang diketui Chandra Setiawan
dengan anggota Ukay Karyadi dan M Afif Hasbullah sebelum menutup sidang tersebut memberikan waktu 14 hari
kepada para terlapor jika keberatan dengan putusan tersebut.
“Untuk
mengajukan keberatan keputusan komisi,
kami beri waktu 14 hari kerja, serelah menerima salinan dan petikan ini,” kata
Candra sebelum menutup sidang tersebut, seperti dilansir sindonews..
Kuasa
hukuk terlapor IV dan VIII Yoyok Sismoyo mengatakan keberatan dengan putusan
majelisKPPU tersebut. Sebab apa yang dibacakan dalam sidang putusan sebelumnya
tidak ada di persidangan. Karena itu
akan mengajukan keberatan banding ke pengadlan negari.
“Untuk banding berharap MA memutuska di PN
Yogyakarta,” tandasnya.
Investor
KPPU Wahyu Bekti mengatakan apa yang dibacakan majelis KPPU sudah sesuai dengan tuntutan,
yaitu melanggar pasal 22 UU No 5/1999. Selain
cukup puas juga menunjukan mereka sudah
melakukan kerja dengan betul.
“Jika
14 hari tidak ada keberatan berarti terlapor menerima dan jika sampai tidak
mematuhi putusan setelah ada ketetapan hukum akan diserahkan ke penyidik,” terangnya.
Perkara ini berawal dari
inisiatif KPPU melalui proses penelitian dan penyelidikan dengan nilai pagu anggaran 2016
Rp41.285.640.000 dan nilai HPS
Rp41.277.706.000 dan tahun 2017 dengan
nilai pagu anggaran Rp44.552.135.000 dan nilai HPS Rp44.552.083.000 yang
dilakukan terlapor I pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan jasa kontruksi pembangunan staduon
mandala krida tahun 2016 dan 2017, Edy Wahyudi,
terlapor II, Kelompok Kerja
Bagian Layanan Pengadaan (POKJA BLP) pembangunan
Stadion Mandala Krida tahun 2016.
Terlapor III, POKJA BLP Pembangunan Mandala Krida tahun 2017. terlapor IV, PT Duta Mas
Indah, terlapor V, PT Kenanga Mulya, terlapor VI, PT Lima Tujuh Tujuh, terlapor VII, PT Bimapatria Pradanaraya, terlapor VIII, PT Permata Nirwana Nusantara
dan terlapor IX, PT Eka Madra Sentosa. (sbd)
0 Response to "KPPU Putuskan Pembangunan Stadion Mandala Krida Langar UU"
Posting Komentar