KPPU Putuskan Pembangunan Stadion Mandala Krida Langar UU




Maelis KPPU saat membacakan putusan perkara pelanggaran UU N0  5/1999 tentang  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat  pembangunan konstruks stadion Mandala Krida Yogyakarta, di JW Marriot Hotel Yogyakarta, Jalan Pajajaran, Condongcatur, Depok, Sleman, Selasa (18/12/2018)

SEMBADA.ID –Majelis Komisi Pengawas Pesaingan Usaha (KPPU) memutuskan  pelaksanaan pengadaan pekerjaan  konstruksi stadion MadalaKrida yang didanai APBD DIY tahun 2016 dan 2017 terbukti sah dan menyakinkan melanggar  undang-undang (UU) No 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.  Terutama pasal 22 bersekongkol  untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya  persaingan usaha tidak sehat.

Ada sembilan terlapor dalam perkara tersebut, yaitu  terlapor I  pejabat pembuat komitmen (PPK)  pengadaan jasa kontruksi pembangunan staduon mandala krida  tahun 2016 dan 2017,  Edy Wahyudi,  terlapor II,  Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (POKJA BLP)  pembangunan Stadion Mandala Krida  tahun  2016.  Terlapor III,  POKJA BLP  Pembangunan Mandala Krida  tahun 2017. terlapor IV, PT Duta Mas Indah,  terlapor V, PT Kenanga Mulya,  terlapor VI, PT Lima Tujuh Tujuh,  terlapor VII, PT Bimapatria Pradanaraya,  terlapor VIII, PT Permata Nirwana Nusantara dan terlapor IX, PT Eka Madra Sentosa.

Atas putusan itu,  merekomendasikan kepada gubernur DIY untuk  memberi sanksi administratif kepada Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III dan pembinaan pengadaan barang dan jasa serta menghukum terlapor IV-IX untuk membayar denda ntara Rp1 miliar-Rp2,5 miliar. Selain itu, juga melarang terlapor IV,  dan VIII mengikuti tender yang bersumber dari APBN dan APBD  selama dua tahun di wilayah Indonesia serta melarang telapor V, VI dan VII mengikuti tender  selama satu tahun sejak putusan memiliki hukum tetap.  Selain itu memerintahkan terlapor IV-IX untuk melaporkan dan menyerhkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU


Ada dua hal yang menjadi dasar  pertimbangan majelis KPPU dalam memutus perkara tersebut. Yaitu hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan karena  ada persengkongkolan pada tender a quo yang dipimpin dan gagar terlapor IV dan VII. Yang meringangkan terlapor 1-IX
telah bersikap  baik dan kooperatif. Dan  belum pernah  dinyatakan bersalah karena melanggar UU No. 5/1999.


Majelis KPPU  yang diketui Chandra Setiawan dengan anggota Ukay Karyadi dan M Afif Hasbullah sebelum menutup  sidang tersebut memberikan waktu 14 hari kepada para terlapor jika keberatan dengan putusan tersebut.    

“Untuk mengajukan keberatan keputusan  komisi, kami beri waktu 14 hari kerja, serelah menerima salinan dan petikan ini,” kata Candra sebelum menutup sidang tersebut, seperti dilansir sindonews..

Kuasa hukuk terlapor IV dan VIII Yoyok Sismoyo mengatakan keberatan dengan putusan majelisKPPU tersebut.  Sebab apa  yang dibacakan dalam sidang putusan sebelumnya  tidak ada di persidangan. Karena itu akan mengajukan keberatan banding ke pengadlan negari.

“Untuk  banding berharap MA memutuska di PN Yogyakarta,”  tandasnya.

Investor KPPU Wahyu Bekti mengatakan  apa yang dibacakan  majelis KPPU sudah sesuai dengan tuntutan, yaitu melanggar pasal 22 UU No 5/1999.  Selain cukup puas juga  menunjukan mereka sudah melakukan  kerja dengan betul.

“Jika 14 hari tidak ada keberatan berarti terlapor menerima dan jika sampai tidak mematuhi putusan setelah ada ketetapan hukum akan diserahkan ke penyidik,”  terangnya.

Perkara ini berawal dari inisiatif KPPU melalui proses penelitian dan  penyelidikan dengan nilai pagu anggaran 2016 Rp41.285.640.000  dan nilai HPS Rp41.277.706.000 dan tahun  2017 dengan nilai pagu anggaran Rp44.552.135.000 dan nilai HPS Rp44.552.083.000 yang dilakukan  terlapor I  pejabat pembuat komitmen (PPK)  pengadaan jasa kontruksi pembangunan staduon mandala krida  tahun 2016 dan 2017,  Edy Wahyudi,  terlapor II,  Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (POKJA BLP)  pembangunan Stadion Mandala Krida  tahun  2016.  Terlapor III,  POKJA BLP  Pembangunan Mandala Krida  tahun 2017. terlapor IV, PT Duta Mas Indah,  terlapor V, PT Kenanga Mulya,  terlapor VI, PT Lima Tujuh Tujuh,  terlapor VII, PT Bimapatria Pradanaraya,  terlapor VIII, PT Permata Nirwana Nusantara dan terlapor IX, PT Eka Madra Sentosa. (sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPPU Putuskan Pembangunan Stadion Mandala Krida Langar UU"

Posting Komentar