Langgar Aturan Pemkab Sleman Tertibkan Tempat Usaha PKL Di Denggung
Petugas Satpol
PP Sleman membawa gerobak PKL yang melanggar aturan saat penertiban di
Denggung, Tridadi, Sleman, Jumat (7/12/2018)
SEMBADA.ID - Pemkab Sleman menertibkan belasan tempat usaha pedagang kaki lima (PKL)
di Denggung, Tridadi, Sleman, Jumat
(7/12/2018). Belasan tempat usaha
tersebut diangkut petugas Satuan Polis Pamong
Praja (Satpol PP) setempat. Penertiban ini karena pemilik tempat usaha
melanggar peratudan daerah (perda) Nomor 11 tahun 2014 tentang PKL. Terutama jam operasi.
Kepala Bidang Tantrib Satpol PP Sleman, Ahmad Edy
Santoso mengatakan sesuai dengan aturan,
untuk jam operasi di Denggung dibagi dalam tiga waktu operasonal, yaitu pukul
08.00 WIB – 16.00 WIB, pukul 16.00 WIB
-02.00 WIB dan pukul 02.00 WIB-08.00 WIB. Dari tiga jam operasional itu,
bagi PKL yang sudah selesai berdagang, harus membersihkan tempat itu. Bukan hanya
sampah namun nuga tempat usahanya,namun juga
gerobak maupun tempat lain.
“Gerobak atau
tempat usaha lain tidak boleh ditinggalkan di lokasi itu. Prinsipnya PKL itu
datang bersih, pulang bersih seuai dengan pilihan jam operasional mereka
bergantian antara pagi, sore dan malam.” kata Ahmad, Jumat (7/12/2018).
Ahmad menjelaskan hal tersebut juga sudah
disosialisasikan kepada para PKL, termasuk mereka juga sudah menandatangani
surat penyataan sanggup mentaati peraturan. Sehingga PKL yang tidak sedang beroperasi diharuskan membereskan
barang dagangannya termasuk tempat usahanya.
“Jadi tempat usaha yang kami tertibkan karena PKL tetap membiarkannya di tempat itu
meski sudah selesai jam operasinya,” terangnya.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sleman, Emmy Retnosari menambahkan penertiban
tersebut
dilakukan semata-semata untuk kepentingan bersama baik
PKL maupun masyarakat luas yang memanfaatkan Denggung untuk beraktivitas.
0 Response to "Langgar Aturan Pemkab Sleman Tertibkan Tempat Usaha PKL Di Denggung"
Posting Komentar