Langgar Aturan Pemkab Sleman Tertibkan Tempat Usaha PKL Di Denggung




Petugas Satpol PP Sleman membawa gerobak PKL yang melanggar aturan saat penertiban di Denggung, Tridadi, Sleman, Jumat (7/12/2018)

SEMBADA.ID - Pemkab Sleman menertibkan  belasan tempat usaha pedagang kaki lima (PKL) di Denggung, Tridadi, Sleman,  Jumat (7/12/2018).  Belasan tempat usaha tersebut diangkut petugas Satuan Polis Pamong  Praja (Satpol PP) setempat. Penertiban ini karena pemilik tempat usaha melanggar peratudan daerah (perda) Nomor 11 tahun 2014 tentang PKL.  Terutama jam operasi.

Kepala Bidang Tantrib Satpol PP Sleman, Ahmad Edy Santoso mengatakan  sesuai dengan aturan, untuk jam operasi di Denggung dibagi dalam tiga waktu operasonal, yaitu pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB, pukul 16.00 WIB  -02.00 WIB dan pukul 02.00 WIB-08.00 WIB. Dari tiga jam operasional itu, bagi  PKL yang sudah selesai berdagang,  harus membersihkan tempat itu. Bukan hanya sampah namun nuga tempat usahanya,namun juga  gerobak maupun tempat lain.

“Gerobak  atau tempat usaha lain tidak boleh ditinggalkan di lokasi itu. Prinsipnya   PKL itu datang bersih, pulang bersih seuai dengan pilihan  jam operasional mereka bergantian antara pagi, sore dan malam.” kata Ahmad, Jumat (7/12/2018).

Ahmad menjelaskan hal tersebut juga sudah disosialisasikan kepada para PKL, termasuk mereka juga sudah menandatangani surat penyataan sanggup mentaati peraturan. Sehingga PKL yang  tidak sedang beroperasi diharuskan membereskan barang dagangannya termasuk tempat usahanya.

“Jadi tempat usaha yang kami tertibkan  karena PKL tetap membiarkannya di tempat itu meski sudah selesai jam operasinya,” terangnya.


Kepala Bagian Perekonomian Pemkab  Sleman, Emmy Retnosari menambahkan penertiban tersebut
dilakukan semata-semata untuk kepentingan bersama baik PKL maupun masyarakat luas yang memanfaatkan Denggung untuk beraktivitas.

“Untuk itu kita harus  bersama-sama memelihara lingkungan di Denggung ini. Karenanya penertiban akan dilakukan secara rutin,” tambahnya.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Langgar Aturan Pemkab Sleman Tertibkan Tempat Usaha PKL Di Denggung"

Posting Komentar