Mahasiswa UGM Terlapor Dugaan Pencabulan, Akui Cium dan Gerayangi Agni
Pemasehat hukum HS, mahasiswa FT UGM
terlapor dugaan pencabulan memberikan keterangan soal kasus tersebut di
Condongcatur, Sleman, Sabtu (29/12/2018)
SEMBADA.ID –Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan
pelecehan seksual yang dialami Agni (nama samaran) mahasiswa fakutas ilmu sosial dan politik
(Fisip) UGM saat mengikuti KKN di pulau
Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017.
Terduga pelaku, HS mahasiswa fakultas teknik (FT) UGM, mengakui mencium, pegang tangan dan mengerangi
bagian tubuh Agni. Namun perbuatan itu
dilakukan dalam keadaan sadar tanpa
ancaman dan paksaan.
Kuasa
Hukum, HS, Tommy Susanto menegaskan bahwa kliennya dan Agni tidak melakukan
hubungan intim.
“Itulah
fakta yang terjadi. Tidak ada perbuatan yang melawan hukum,” kata kuasa hukum HS, Tommy Susanto memberikan
keterangan soal kasus tersebut di Condongcatur, Depok, Sleman, seperti dilansir
sindonews, Sabtu (29/12/2018).
Tommy
menjelaskan kejadian yang terjadi tanggal 1 Juli 2017 sekitar sekitar pukul
03.00 WIT, berawal ketika malam itu Agni
mendatangi pondokan tempat HS. Saat Agni datang HS tertidur. Sesampainya di tempat itu, Agni kemudian menuju kamar dan membangunkan HS. Kemudian mereka ngobrol
di dalam kamar itu dan terjadinya peristiwa tersebut.
“Mengenai
apa maksud Agni ke tempat HS dan berapa
lama berada di kamar itu saya secara pasti tidak mengetahuinya. Sebenarnya setelah kejadian itu HS akan
mengantar ke pondokan Agni, namun dengan alasan tidak enak dengan pemilik
pondokan, baru paginya di antar,” paparnya.
Fakta
lainnya, waktu kejadian itu, di pondokan
juga banyak teman HS, sehingga mereka tidak hanya berdua. Untuk yang membuka
pintu juga teman HS, sebab saat Agni datang HS masih tidur. Sehingga
jika
terjadi pemaksaan atau ancaman, tentunya, Agni berteriak, tetapi hal tersebut tidak ada.
Tommy
juga menyampaikan, yang melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY, bukan Agni, melaikan atas nama Arif Nurcahyo
dari UGM. Yaitu LP 764/XII/2018/SPKT, 9 Desember 2018. Atas laporan ini, Polda DIY telah memanggil
HS,untuk dimintai keterangan, tanggal 17
Desember 2017 lalu Kapasitas HS sendiri
bukan sebagai terlapor, melaikan sebagai saksi.
“Kami
berharap kepolisian dalam menangganai kasus ini, profesional, modern dan terpecaya. Bukan karena tekanan sehingga menjustifikasi sepihak,” tandasnya.
Tommy
dalam kesempatan tersebut, juga mempertanyakan kenapa Agni tidak melaporkan
kasus itu ke kepolisian namun justru ke Balairung UGM dan baru pada tahun 2018,
padahal kejadiannya tahun 2017. Termasuk
sudah ada hukuman moral dari UGM, yaitu
menunda wisuda HS. Padahal secara akademis sudah selesai.
“Ada
muatan apa, hukum pidana atau ada maksud lain. Ini yang kami pertanyakan. HS
juga siap menerima sanksi hukum jika terbukti,”
paparnya.
Kabid
Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto membenarkan,
jika yang melaporkan kasus tersebut, bukan Agni,melainkan dari pihak
UGM. Namun yang jelas untuk perkara ini,
sudah dalam tahap penyidikan. Pasal yang
dikenakan, yaitu tentang pencabulan. Untuk
berapa saksi yang sudah diperiksa, Yuliyanto belum bisa memberikan
keterangan.
“Untuk
berapa saksi saya cek dulu,” jelasnya.
Kepala
bagian humas dan protokol UGM Iva Ariani mengatakan secara institusi UGM belum
pernah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY. Melainnya hanya sebatas melakukan pengaduan.
Mengenai proses hukum, UGM menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Namun jika diminta data dan lainnya UGM siap memberikan.
Soal
permintaan penasehat hukum, HS, agar UGM
mewisudanya karena sudah menyelesaikan
akademi. Iva belum dapat memberikan
keterangan. Sebab untuk masalah sedang melakukan proses akamdis dan etika.
0 Response to "Mahasiswa UGM Terlapor Dugaan Pencabulan, Akui Cium dan Gerayangi Agni"
Posting Komentar