Mahasiswa UGM Terlapor Dugaan Pencabulan, Akui Cium dan Gerayangi Agni




Pemasehat hukum HS, mahasiswa  FT UGM  terlapor dugaan pencabulan memberikan keterangan soal kasus tersebut di Condongcatur, Sleman, Sabtu (29/12/2018)

SEMBADA.ID –Fakta baru terungkap dalam  kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Agni (nama samaran)  mahasiswa fakutas ilmu sosial dan politik (Fisip) UGM  saat mengikuti KKN di pulau Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017.  Terduga pelaku, HS mahasiswa fakultas teknik (FT) UGM,  mengakui mencium, pegang tangan dan mengerangi bagian tubuh Agni.  Namun perbuatan itu dilakukan  dalam keadaan sadar tanpa ancaman dan paksaan.

Kuasa Hukum, HS, Tommy Susanto menegaskan bahwa kliennya dan Agni tidak melakukan hubungan intim.

“Itulah fakta yang terjadi. Tidak ada perbuatan yang melawan hukum,”  kata kuasa hukum HS, Tommy Susanto memberikan keterangan soal kasus tersebut di Condongcatur, Depok, Sleman, seperti dilansir sindonews,  Sabtu (29/12/2018).

Tommy menjelaskan kejadian yang terjadi tanggal 1 Juli 2017 sekitar sekitar pukul 03.00 WIT, berawal ketika malam itu  Agni mendatangi pondokan tempat HS. Saat Agni datang HS  tertidur. Sesampainya di tempat itu, Agni  kemudian menuju kamar dan membangunkan HS.  Kemudian  mereka  ngobrol di dalam kamar itu dan terjadinya peristiwa tersebut. 

“Mengenai apa maksud Agni ke tempat HS dan  berapa lama berada di kamar itu   saya  secara pasti tidak mengetahuinya.  Sebenarnya setelah kejadian itu HS akan mengantar ke pondokan Agni, namun dengan alasan tidak enak dengan pemilik pondokan,  baru paginya di antar,”  paparnya.

Fakta lainnya,  waktu kejadian itu, di pondokan juga banyak teman HS, sehingga mereka tidak hanya berdua. Untuk yang membuka pintu juga teman HS, sebab saat Agni datang HS masih tidur. Sehingga
jika terjadi pemaksaan atau ancaman, tentunya, Agni berteriak,  tetapi hal tersebut tidak ada.


Tommy juga menyampaikan, yang melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY,  bukan Agni, melaikan atas nama Arif Nurcahyo dari UGM. Yaitu  LP  764/XII/2018/SPKT, 9 Desember 2018.  Atas laporan ini, Polda DIY telah memanggil HS,untuk dimintai keterangan,  tanggal 17 Desember 2017 lalu  Kapasitas HS sendiri bukan sebagai terlapor, melaikan sebagai saksi.


“Kami berharap kepolisian dalam menangganai kasus ini, profesional,  modern dan terpecaya. Bukan karena tekanan  sehingga menjustifikasi sepihak,” tandasnya.

Tommy dalam kesempatan tersebut, juga mempertanyakan kenapa Agni tidak melaporkan kasus itu ke kepolisian namun justru ke Balairung UGM dan baru pada tahun 2018, padahal kejadiannya tahun 2017.  Termasuk sudah ada hukuman moral dari UGM,  yaitu menunda wisuda HS. Padahal secara akademis sudah selesai. 

“Ada muatan apa,  hukum pidana atau ada  maksud lain. Ini yang kami pertanyakan. HS juga siap menerima sanksi hukum jika terbukti,”  paparnya.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto membenarkan,  jika yang melaporkan kasus tersebut, bukan Agni,melainkan dari pihak UGM.  Namun yang jelas untuk perkara ini, sudah dalam tahap penyidikan.  Pasal yang dikenakan, yaitu tentang pencabulan.  Untuk berapa saksi yang sudah diperiksa, Yuliyanto belum bisa memberikan keterangan. 

“Untuk berapa saksi saya cek dulu,”  jelasnya.

Kepala bagian humas dan protokol UGM Iva Ariani mengatakan secara institusi UGM belum pernah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.  Melainnya hanya sebatas melakukan pengaduan. Mengenai proses hukum, UGM menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.  Namun jika diminta data dan lainnya  UGM siap memberikan. 

Soal permintaan penasehat hukum, HS, agar  UGM mewisudanya  karena sudah menyelesaikan akademi. Iva  belum dapat memberikan keterangan. Sebab untuk masalah sedang melakukan proses akamdis dan  etika.

“Untuk wisuda HS, kami masih melihat perkembangan, setelah proses akademis dan etika selesai, 31 Desember 2018. Sehingga  setelah itu bisa dibicarakan lagi,”  ungkapnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mahasiswa UGM Terlapor Dugaan Pencabulan, Akui Cium dan Gerayangi Agni"

Posting Komentar