Pengemudi Pick Up Tabrak Pengendara Motor Terancam Pasal Kelalaian





Kasat Reskrim Polres Sleman  AKP Anggaito Hadi Prabowo saat memberikan keterangan soal perkembangan penangganan kasus pengemudi pick up tabrak pengendara motor di Seyegan, usai ungkap kasus curanmor di Mapolda DIY, Selasa (11/12/2018)

SEMBADA.ID –Polisi hingga sekarang masih terus melakukan pengembangan penyelidikan  terhadap warga Mriyan, Margodadi, Seyegan,  Sleman,  pengemudi pick pick up  Nur Irawan, 33 yang menabrak  pengendala motor di depan Puskesmas Seyegan, Jalan Kebongagung-Seyegan, Jumat (7/12/2018) dini hari lalu.

Dimana dalam peristiwa itu menyebabkan dua pengendara motor,  Anandi Rifki, 19, warga Ngino, Margoagung, Seyegan dan Riski Tri Prasetyo, 16,  warga Kadangan, Margodadi, Seyegang meninggal di tempat dan istri Nur Irawan,  Etika Dwi Novisari, 29  mengalami luka sehingga harus dirawat di RS At Taurots, Klaci, Margoluwih, Seyegan.

Kasat reskrim Polres Sleman AKP  untuk kasus ini masih dalam pengembangan. Namun dari olah tempat kejadian perkara (TKP)  dan keterangan awal dari pengemudi, Nur Irawan untuk sementara kasus itu akibat kelalain pengemudi.  Yaitu pasal 310  undang-undang lalu lintas tentang kelalain dalammengemudi dengan ancanam 12 tahun penjara.

"Dari pemeriksaan awal,  saat mengejar, tiba-tiba pengendara motor tersebut memperlambat laju sepeda motornya dari kecepatan tinggi. Karena terlalu dekat tidak bisa menghindari tabrakan,"  kata Anggaito usai gelar kasus operasi curanmor Progo 2018 di Mapolda DIY, Selasa (11/12/2018).

Anggaito menjelaskan saat sopir mengejar pengendara sepeda motor usai kedua pelaku memukul kaca depan mobil hingga pecah. Setelah kejadian, pengemudi mobil berusaha mengejar pelaku, tapi bukan untuk menabrak para pelaku tersebut. 

Namun, saat terjadi aksi kejar-kejaran antara pengemudi mobil dengan para pelaku, mobil berkecepatan tinggi sekitar 100 km/jam sehingga susah dikendalikan.  Karena tidak bisa dikendalikan, pengendara mobil akhirnya menabrak pengendara itu

“Dari  keterangan itu, terjadinya tabrakan bukan tanpa disengaja, tetapi tidak bisa mengendalikan kendaraaan,” paparnya.

Menurut Anggaito,  untuk sementara pengemudi masih saksi, namun nanti akan menjadi tersangka. Untuk dugaan dan apa motif pengendara itu memukul kaca pick up itu, karena pelakunya sudah meninggal dunia, maka kasusnya tidak dilanjutkan. sbd


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengemudi Pick Up Tabrak Pengendara Motor Terancam Pasal Kelalaian"

Posting Komentar