Pengemudi Pick Up Tabrak Pengendara Motor Terancam Pasal Kelalaian
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo saat memberikan
keterangan soal perkembangan penangganan kasus pengemudi pick up tabrak pengendara
motor di Seyegan, usai ungkap kasus curanmor di Mapolda DIY, Selasa
(11/12/2018)
SEMBADA.ID –Polisi hingga sekarang masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap warga Mriyan, Margodadi,
Seyegan, Sleman, pengemudi pick pick up Nur Irawan, 33 yang menabrak pengendala motor di depan Puskesmas Seyegan,
Jalan Kebongagung-Seyegan, Jumat (7/12/2018) dini hari lalu.
Dimana
dalam peristiwa itu menyebabkan dua pengendara motor, Anandi Rifki, 19, warga Ngino, Margoagung,
Seyegan dan Riski Tri Prasetyo, 16,
warga Kadangan, Margodadi, Seyegang meninggal di tempat dan istri Nur Irawan, Etika Dwi Novisari, 29 mengalami luka sehingga harus dirawat di RS
At Taurots, Klaci, Margoluwih, Seyegan.
Kasat
reskrim Polres Sleman AKP untuk kasus
ini masih dalam pengembangan. Namun dari olah tempat kejadian perkara
(TKP) dan keterangan awal dari
pengemudi, Nur Irawan untuk sementara kasus itu akibat kelalain pengemudi. Yaitu pasal 310 undang-undang lalu lintas tentang kelalain
dalammengemudi dengan ancanam 12 tahun penjara.
"Dari
pemeriksaan awal, saat mengejar,
tiba-tiba pengendara motor tersebut memperlambat laju sepeda motornya dari
kecepatan tinggi. Karena terlalu dekat tidak bisa menghindari tabrakan," kata Anggaito usai gelar kasus operasi
curanmor Progo 2018 di Mapolda DIY, Selasa (11/12/2018).
Anggaito
menjelaskan saat sopir mengejar pengendara sepeda motor usai kedua pelaku
memukul kaca depan mobil hingga pecah. Setelah kejadian, pengemudi mobil
berusaha mengejar pelaku, tapi bukan untuk menabrak para pelaku tersebut.
Namun,
saat terjadi aksi kejar-kejaran antara pengemudi mobil dengan para pelaku,
mobil berkecepatan tinggi sekitar 100 km/jam sehingga susah dikendalikan.
Karena tidak bisa dikendalikan, pengendara mobil akhirnya menabrak pengendara
itu
“Dari keterangan itu, terjadinya tabrakan bukan
tanpa disengaja, tetapi tidak bisa mengendalikan kendaraaan,” paparnya.
Menurut
Anggaito, untuk sementara pengemudi
masih saksi, namun nanti akan menjadi tersangka. Untuk dugaan dan apa motif
pengendara itu memukul kaca pick up itu, karena pelakunya sudah meninggal
dunia, maka kasusnya tidak dilanjutkan. sbd
0 Response to "Pengemudi Pick Up Tabrak Pengendara Motor Terancam Pasal Kelalaian"
Posting Komentar