Polda DIY Bongkar Pertunjukkan Pesta Seks Di Hotel

Direkrimum Polda DIY (dua dari kanan) Kombes Pol Hadi Utomo menunjukkan barang bukti saat pengrebekan pesta sek di hotel daerah Condongcatur, Depok, Sleman, Selasa (11/12/2018) saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (13/12/2018)


SEMBADA.ID – Polda DIY  berhasil membongkar  pertunjukkan persetubuhan yang bisa ditonton langsung di sebuah hotel  daerah Condongcatur, Depok, Sleman. Bagi yang akan menonton harus membayar dengan nomimal tertentu. 

Terbongkarnya kasus itu, setelah petugas melakukan pengrebekan  pertunjukkan  di hotel tersebut, Selasa (11/12/2018) pukul 23.00 WIB.  Selain mengamankan 12 orang, beberapa barang bukti (BB), seperti alat kontrasepsi,  beberapa botol minuman keras dan uang Rp1,5 juta  juga disita.

12 orang dan BB  itu sekarang ditahan di Mapolda DIY.  Petugas sendiri saat ini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan dan mendalami perkara tersebut. 

Direktur Reserse dan  Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan terbongkarnya kasus ini,  setelah ada informasi dari masyarakat  tentang kegiatan tersebut.  Kemudian tim  cyber  menindaklanjutinya dengan melakukan patroli  cyber beberapa konten media sosial (medsos). 

Hasil penyelidikan dari beberapa konten   medsos,   tim cyber menemukan ada yang memasang info tentang  kegiatan itu  di hotel daerah Condongcatur. Jika ada yang tertarik bisa mendatangi ke lokasi hotel tersebut, sesuai dengan jam dan tanggal yang telah ditentukan dalam medsos. 

“Dari info  ini kemudian petugas mendatangi lokasi dan berhasil membongkar kegiatan itu,”  kata Hadi saat ungkap kasus di Mapolda DIY,  seperti dilansir sindonews, Kamis (13/12/2018).


Hadi menjelaskan saat pengrebekan,  di hotel itu, ada 12 orang yang terlibat, dua orang sedang melakukan persetubuhan suami istri, dan lainnya menontonnya. Dari 12 orang itu, lima pasang suami istri (termasuk yang melakukan persetubuhan) dan dua orang bukan suami istri. Hanya saja karena masih dalam proses penyelidikan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan sementara yang akan menjadi tersangka  baru ada dua orang. Sedangkan   pertunjukkan di hotel tersebut sudah yang ke empat kali,” paparnya.

Mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut dijerat dengan undang-undang (UU) NO 21/2007 tentang perdagangan orang, dengan ancanan tiga tahun penjara. Menanggapi apa pemilik hotel juga akan diproses hukum. Menurut Hadi, bagi penyedia  tempat  juga akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 “Ini juga sudah sesuai dengan SOP (Standar opersional prosedur), yaitu penangkapan, penyidikan, gelar perkara, ada alat bukti baru tetapkan tersangka. Sehingga setelah semuanya lengkap kami akan ekspos,”  terangnya.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menambahkan sesuai dengan konstruksi hukum,  kegiatan pertunjukkan  persetubuhan itu fakta, bukan direka-reka. Untuk menonton juga  harus dengan membayar uang tertentu, dibuktikan dengan adanya uang yang diamankan.


“Dari BB yang kami sita, uang yang berhasil diamankan Rp1,5 juta, kemudian tiga botol minumal keras (masih ada sisa), alat konstrasepsi dan pakaian dalam,”  tambahnya.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polda DIY Bongkar Pertunjukkan Pesta Seks Di Hotel "

Posting Komentar