Polda DIY Bongkar Pertunjukkan Pesta Seks Di Hotel
Direkrimum Polda DIY (dua dari kanan)
Kombes Pol Hadi Utomo menunjukkan barang bukti saat pengrebekan pesta sek di
hotel daerah Condongcatur, Depok, Sleman, Selasa (11/12/2018) saat ungkap kasus
di Mapolda DIY, Kamis (13/12/2018)
SEMBADA.ID – Polda DIY berhasil membongkar pertunjukkan persetubuhan yang bisa ditonton
langsung di sebuah hotel daerah
Condongcatur, Depok, Sleman. Bagi yang akan menonton harus membayar dengan
nomimal tertentu.
Terbongkarnya
kasus itu, setelah petugas melakukan pengrebekan pertunjukkan
di hotel tersebut, Selasa (11/12/2018) pukul 23.00 WIB. Selain mengamankan 12 orang, beberapa barang
bukti (BB), seperti alat kontrasepsi,
beberapa botol minuman keras dan uang Rp1,5 juta juga disita.
12
orang dan BB itu sekarang ditahan di
Mapolda DIY. Petugas sendiri saat ini
masih terus melakukan pengembangan penyelidikan dan mendalami perkara tersebut.
Direktur
Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum)
Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan terbongkarnya kasus ini, setelah ada informasi dari masyarakat tentang kegiatan tersebut. Kemudian tim cyber menindaklanjutinya dengan melakukan patroli cyber beberapa konten media sosial (medsos).
Hasil
penyelidikan dari beberapa konten medsos, tim cyber menemukan ada yang memasang info
tentang kegiatan itu di hotel daerah Condongcatur. Jika ada yang
tertarik bisa mendatangi ke lokasi hotel tersebut, sesuai dengan jam dan
tanggal yang telah ditentukan dalam medsos.
“Dari
info ini kemudian petugas mendatangi
lokasi dan berhasil membongkar kegiatan itu,” kata Hadi saat ungkap kasus di Mapolda DIY, seperti dilansir sindonews, Kamis
(13/12/2018).
Hadi
menjelaskan saat pengrebekan, di hotel
itu, ada 12 orang yang terlibat, dua orang sedang melakukan persetubuhan suami
istri, dan lainnya menontonnya. Dari 12 orang itu, lima pasang suami istri
(termasuk yang melakukan persetubuhan) dan dua orang bukan suami istri. Hanya
saja karena masih dalam proses penyelidikan hingga saat ini belum ada yang
ditetapkan menjadi tersangka.
“Dari
hasil pemeriksaan sementara yang akan menjadi tersangka baru ada dua orang. Sedangkan pertunjukkan di hotel tersebut sudah yang ke
empat kali,” paparnya.
Mereka
yang terlibat dalam kegiatan tersebut dijerat dengan undang-undang (UU) NO
21/2007 tentang perdagangan orang, dengan ancanan tiga tahun penjara. Menanggapi
apa pemilik hotel juga akan diproses hukum. Menurut Hadi, bagi penyedia tempat
juga akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Ini juga sudah sesuai dengan SOP (Standar
opersional prosedur), yaitu penangkapan, penyidikan, gelar perkara, ada alat
bukti baru tetapkan tersangka. Sehingga setelah semuanya lengkap kami akan
ekspos,” terangnya.
Kabid
Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menambahkan sesuai dengan konstruksi hukum, kegiatan pertunjukkan persetubuhan itu fakta, bukan direka-reka. Untuk
menonton juga harus dengan membayar uang
tertentu, dibuktikan dengan adanya uang yang diamankan.
0 Response to "Polda DIY Bongkar Pertunjukkan Pesta Seks Di Hotel "
Posting Komentar