Polda DIY Mulai Selidiki Laporan Dugaan Penghinaan Bawaslu Sleman
Direkrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi
Utomo memberikan keterangan soal perkembangan penyelidikan dugaan penghinaan
Bawaslu Sleman oleh anggota DPRD Gunungkidul, di Mapolda DIY,Selasa (4/12/2018)
SEMBADA.ID – Polda DiY mulai melakukan penyelidikan
terhadap laporan dugaan penghinaan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sleman oleh
anggota DPRD Gunungkidul, Ngadiyono saat kampanye calon presiden (Capres) nomor
urut 2, Prabowo Subianto, di Hotel Prima SR Jalan Magelang, Tridadi, Sleman, 28
November 2018 lalu.
Bawaslu
Sleman secara resmi melaporkan perkara rersebut
ke Polda DIY, Senin (3/12/2018). Dalam perkara itu, Ngadiyono dilaporkan
melanggar pasal 207 KUHP.
"Seluruh
laporan dari SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu-red) akan disalurkan ke
Direskrimum, lalu akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut,"
kata Direktur Reserse Kriminal Umum
(Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda
setempat, Selasa (4/12/2018).
Hadi
Utomo mengatakan sebagai tidak lanjut dari laporan tersebut, segera akan
melakukan penyelidikan. Termasuk akan mempelajari alat bukti yang ada. Ini penting, sebab jika alat bukti memenuhi
syarat sebagai syarat untuk memanggil terlapor.
"Begitu laporan diterima langsung mulai
penyelidikan. Alat bukti yang diterima pun belum tentu kuat. Ada persyaratan,
yaitu ada lembaga, direktorat, dan satker yang akan menilai suatu barang bukti
itu bisa dijadikan alat bukti atau tidak,"
paparnya.
Untuk itu, belum bisa memberikan keterangan
untuk perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
"Kami
tidak bisa sampaikan berapa orang sudah diperiksa karena laporannya baru
diterima," ungkapnya.
0 Response to "Polda DIY Mulai Selidiki Laporan Dugaan Penghinaan Bawaslu Sleman"
Posting Komentar