Polda DIY Temukan bukti awal dugaan pencabulan mahasiswi UGM



Dirreskirmum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo (kanan) memberikan keterangan soal perkemangan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi UGM saat KKN di Seram Maluku, 2017 lalu di Mapolda DIY, Senin (31/12/2018)


SEMBADA.ID - Polda DIY mengaku menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus  pelecehan seksual atau pencabulan terhadap mahasiswi Fisip UGM AL. Penyidik  hingga saat ini telah memeriksa 19 saksi.

"Dari penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup. Yaitu ada  peristiwa, orang, dan tempat kejadian perkara (TKP)," kata Direktur Reserse  Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo kepada media  soal perkembangan kasus tersebut di Mapolda DIY, seperti dilansir sindonews, Senin (31/12/2018).

Kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi setahun silam saat AL mengikuti  KKN di Pulau Seram, Maluku. Berdasarkan laporan ke polisi, terduga  pelakunya adalah mahasiswa Fakultas Teknik UGM berinisial HS, yang juga  rekan satu KKN di tempat yang sama.

Hadi mengungkapkan, kasus ini bukan dilaporkan oleh AL, tapi perwakilan UGM  atas nama Ari Nurcahyo yang menjabat sebagai Kepala Pusat Keamanan,  Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (PK4L) UGM. AL diketahui enggan  membuat laporan ke polisi. Meski begitu, karena kasus ini delik biasa, maka  siapa pun bisa melaporkan asal mendengar dan melihat adanya tindak pidana.

"Sebagai tindak lanjut, kami telah mengirimkan surat pemberitahuan  dimulainya penyidikan (PSDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi  (Kejati) DIY per 10 Desember 2018," katanya.

Menurut Hadi, pihaknya masih melakukan kajian dan pengumpulan alat bukti  untuk memutuskan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana atau tidak.  Proses masih panjang untuk sampai pada penetapan tersangka.

Saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 19 orang. Mereka adalah AL  dan HS, teman-teman AL dan HS, serta pihak UGM. AL sudah diminta keterangan  beberapa kali, sedangkan HS baru dua kali. 

"Hari ini (Senin, 31/12/2018) kami kembali meminta keterangan pelapor Arif  Nurcahyo untuk melengkapi berkas keterangan. Untuk perkara ini menerapkan  Pasal 285, 289, dan 290 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.

Kepala PK4L UGM, Arif Nurcahyo mengatakan kapasitasnya melaporkan kasus  ini, lebih didasari pada moral profesional. Selain alumnus UGM, dirinya  juga seorag psikolog dan kebetulan kasus ini masuk dalam wilayah tugasnya.  Dia berharap segera ada kepastian hukum dalam kasus ini.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polda DIY Temukan bukti awal dugaan pencabulan mahasiswi UGM"

Posting Komentar