Polda DIY Temukan bukti awal dugaan pencabulan mahasiswi UGM
Dirreskirmum Polda DIY Kombes Pol Hadi
Utomo (kanan) memberikan keterangan soal perkemangan penyidikan kasus dugaan
pencabulan terhadap mahasiswi UGM saat KKN di Seram Maluku, 2017 lalu di
Mapolda DIY, Senin (31/12/2018)
SEMBADA.ID - Polda DIY mengaku menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus pelecehan seksual atau pencabulan terhadap
mahasiswi Fisip UGM AL. Penyidik hingga
saat ini telah memeriksa 19 saksi.
"Dari
penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup. Yaitu ada peristiwa, orang, dan tempat kejadian perkara
(TKP)," kata Direktur Reserse Kriminal
Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo kepada media soal perkembangan kasus tersebut di Mapolda
DIY, seperti dilansir sindonews, Senin (31/12/2018).
Kasus
dugaan pelecehan seksual ini terjadi setahun silam saat AL mengikuti KKN di Pulau Seram, Maluku. Berdasarkan
laporan ke polisi, terduga pelakunya
adalah mahasiswa Fakultas Teknik UGM berinisial HS, yang juga rekan satu KKN di tempat yang sama.
Hadi
mengungkapkan, kasus ini bukan dilaporkan oleh AL, tapi perwakilan UGM atas nama Ari Nurcahyo yang menjabat sebagai
Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan Kerja dan Lingkungan (PK4L) UGM. AL diketahui enggan membuat laporan ke polisi. Meski begitu,
karena kasus ini delik biasa, maka siapa
pun bisa melaporkan asal mendengar dan melihat adanya tindak pidana.
"Sebagai
tindak lanjut, kami telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (PSDP) ke Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY
per 10 Desember 2018," katanya.
Menurut
Hadi, pihaknya masih melakukan kajian dan pengumpulan alat bukti untuk memutuskan kasus ini masuk dalam
kategori tindak pidana atau tidak. Proses
masih panjang untuk sampai pada penetapan tersangka.
Saksi
yang sudah dimintai keterangan sebanyak 19 orang. Mereka adalah AL dan HS, teman-teman AL dan HS, serta pihak
UGM. AL sudah diminta keterangan beberapa
kali, sedangkan HS baru dua kali.
"Hari
ini (Senin, 31/12/2018) kami kembali meminta keterangan pelapor Arif Nurcahyo untuk melengkapi berkas keterangan.
Untuk perkara ini menerapkan Pasal 285,
289, dan 290 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.
Kepala
PK4L UGM, Arif Nurcahyo mengatakan kapasitasnya melaporkan kasus ini, lebih didasari pada moral profesional.
Selain alumnus UGM, dirinya juga seorag
psikolog dan kebetulan kasus ini masuk dalam wilayah tugasnya. Dia berharap segera ada kepastian hukum dalam
kasus ini.(sbd)
0 Response to "Polda DIY Temukan bukti awal dugaan pencabulan mahasiswi UGM"
Posting Komentar