Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka Pertunjukan Seks di Sleman




Homestay  di Jalan Nusa Indah, Condongcatur, Depok, Sleman lokasi pertunjukan seks terlihat sepi, Jumat (14/12/2018)


SEMBADA.ID – Polda DIY akhirnya menetapkan dua dari 12 orang yang diamankan saat pertunjukkan pesta seks di homestay yang ada di Jalan Nusa Indah, Condongcatur, Depok, Sleman, Selasa (11/12/2018) pukul 23.00 WIB. Masing-masing dengan inisial AS dan HK. Keduanya warga Yogyakarta.   Untuk 10 orang lainnya hingga sekarang masih dalam proses pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan dan alat  bukti. Dimana dari pemeriksaan ternyata ada kesesuaian antara keterangan satu orang dengan yang lain ditambah dengan adanya petunjuk dan barang bukti, maka mereka sah dan terpenuhi alat bukti sebagai tersangka.

“Kami melakukan pemeriksaan ini,Kamis (13/12/2018) malam dan setelah itu keduanya ditetapkan menjadi tersangka,” kata Hadi Utomo usai serah terima jabatan (Serijab) pejabat teras Polda DIY, di gedung serbaguna, Polda setempat, seperti dilansir sindonews, Jumat (14/12/2018).

Hadi menjelaskan dalam kasus tersebut,   baik AS dan HK berperan sebagai penyelenggaran pertunjukan seks, yaitu mengekpoitasi orang  dengan cara memperlihatkan persetubuhan laki-laki dan perempuan kepada orang lain di suatu ruangan. Dimana dalam kegiatan itu  mereka  memunggut biaya bagi yang ingin melihatnya.

“Keduanya dijerat pasal 298 KUHP tentang pencabulan dan pasal 12  Undang-Undang (UU)  NO 21/2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.,” paparnya.

Mengenai profesi dua tersangka tersebut. Menurut Hadi kedua tersangka swsata dan untuk sementara baru satu peristiwa yang disangkaan, yaitu penyelenggara tempat dan memperdagangkan orang.  Petugas sendiri masih terus mendalami dan  melanjutkan pemeriksaan baik kepada dua tersangka maupun 10 orang lain.

Namun begitu, 12 orang tersebut tidak ditahan. Alasannya mereka kooperatif. Selain itu semua alat bukti juga sudah ada ditangan petugas. “Hari ini kedua tersangka masih kami periksa,” terangnya.


Kapolda DIY  Brigjen Pol Ahmad Dofiri meminta kepada Ditreskrimum mengambil tindakan tegas kepada para pelaku  dan mengusut tuntas kasus  tersebut. Sebab kejadian itu telah  mencoreng nama baik Yogyakarta. Sehingga harus ditanggani lebih lanjut.

“Kita kaget kok di Yogyakarta ada kejadian semacam itu. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi di Yogyakarta,” tandasnya.

Pengelolan Homestay,  Muhammad Ridwan mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Sebab ia hanya menyerahkan kunci kepada penyewa homestay. Termasuk Rabu (12/12/2018) saat  tamunya check out juga sudah tidak ada orang.  Hanya ada empat helm yang tertingal. Tetapi saat dihubungi yang menyewa tidak bisa.

“Check  ini pukul 1 siang dan check out pukul 11 siang,  dengan tarif sewa  Rp450.000 per hari,” akunya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka Pertunjukan Seks di Sleman"

Posting Komentar