Polisi Bekuk Empat Anggota Komplotan Pencuri Brankas


Dua tersangka pencuri brangkas ditunjukkan petugas saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati, Sleman, Jumat (28/12/2018)

SEMBADA.ID-Polsek Mlati, Sleman berhasil menangkap empat dari lima tersangka pencuri brankas perusahaan yang berada di Jalan Magelang Km 7,5  Sendangadi, Mlati Sleman, 26 November 2018. Mereka MW, 38, HW, 40, MR, 43  dan NW, 35, keempatnya Warga Jakarta Utara. Satu tersangka lagi dengam  inisial  BY, 38 yang juga warga Jakarta Utara masih dalam  pengejaran petugas.

Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Yugi Bayu mengatakan pencurian ini diketahui  pertama kali oleh  Cici, 45 karyawan perusahaan tersebut.  Yaitu saat akan  masuk halaman kantor melihat pintu pagar sudah terbuka dan saat didekati gembok pagar sudah  hilang. Mengetahui hal  tersebut, kemudian memberitahukan kepada  karyawan lain, Tutik untuk mengeceknya.

“Saat  keduanya masuk,  melihat  pintu masuk kantor (Rolling Door) sudah terbuka dan gemboknya juga hilang  Karena curiga keduanya lalu masuk dalam ruangan kantor untuk mengecek,”  jelas Yugi. saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati,  seperti dilansir  sindonews,  Jumat (28/12/2018).


Menurut Yugi kecurigaan mereka benar,  sebab  saat di dalam kantor melihat  brankas  yang berada di ruangan kantor sudah tidak ada ditempat semula. Kejadian tersebut  kemudian dilaporkan ke Polsek Mlati

"Petugas kemudian menindaklanjut dengan melakukan penyelidikan, di  antaramya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta  keterangan beberapa saksi," katanya

Yugi menjelaskan setelah melakukan pengembangan penyelidikan akhirnya  petugas berhasil menangkap empat tersangka dI Banyumas, Jawa Tengah 9  Desember 2018 lalu. Mereka ditangkap saat akan melalukan aksi yang sama di daerah tersebut.  Dari para tersangka petugas juga menyita beberapa barang bukti (BB), di  antaranya satu unit mobil yang digunakan untuk melakukan pencurian, tang besar dan brangkas.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata  mereka  tidak hanya beraksi di Sleman tetapi juga di
Magelang,"  paparnya.

Untuk itu, terus akan  mengembangkan kasus ini, termasuk  melakukan  pengejaran tersangka BY.  Atas tindakanya tersebut, mereka dijerat pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Bekuk Empat Anggota Komplotan Pencuri Brankas"

Posting Komentar