Sleman Musnakan 17.789 keping E KTP Invalid
Pemkab Sleman
membakar KTP elektronik yang rusak di selatan lapanpangan Pemda setempat, Rabu
(19/12/2018)
SEMBADA.ID - Pemkab Sleman memusnahkan sebanyak
17.789 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) rusak atau Invalid dan
gagal cetak di selatan Lapangan Pemda Sleman, Rabu (19/12/2018).
Pemusnahan dengan cara dibakar. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di
antaranya Inspektorat, Setda, Kesbang, Satpol PP, KPU dan Polres Sleman
menyaksikan langsung kegiatan tersebut.
Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil
(Disdukcapil) Sleman, Jazim Sumirat menjelaskan pemusnahan KTP El rusak atau
invalid ini setelah ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor
470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP El Rusak atau Ivalid tertanggal 13
Desember 2018.
"Sebagai tindaklanjutnya, kami melayangkan surat
ke kecamatan di Sleman soal penarikan KTP yang mengalami kerusakan atau
invalid untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar," kata Jazim
di sela-sela pemusnahan tersebut, seperti dilansir sindonews.
Selain itu, pemusnahan KTP El ini juga karena isi dari
KTP tersebut sudah tidak sesuai dengan identitas yang punya, bisa mutasi atau
perubahan lainnya
“Kalau KTP Elektronik yang rusak ini jatuh kepada
orang yang tidak berwenang, dimungkinkan bisa disalahgunakan untuk hal yang
tidak baik dan bisa merugikan pemilik KTP itu sendiri,” katanya.
Anggota KPU Sleman, Indah Sri Wulandari i mengatakan
bahwa pemusnahan tersebut merupakan langkah yang baik mengingat dengan adanya
tumpukan KTP rusak yang tersimpan dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab.
“Ini juga dikhawatirkan mengganggu hasil atau proses
pemilu nantinya jika disalahgunakan. Seperti Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang
diharuskan menggunakan KTP dalam menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya.(prista)
0 Response to "Sleman Musnakan 17.789 keping E KTP Invalid"
Posting Komentar