Sleman Musnakan 17.789 keping E KTP Invalid





Pemkab Sleman membakar KTP elektronik yang rusak di selatan lapanpangan Pemda setempat, Rabu (19/12/2018)


SEMBADA.ID - Pemkab  Sleman memusnahkan sebanyak 17.789 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) rusak atau Invalid dan gagal cetak di selatan Lapangan Pemda Sleman, Rabu (19/12/2018).  Pemusnahan dengan cara dibakar. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di antaranya  Inspektorat, Setda, Kesbang, Satpol PP, KPU dan Polres Sleman menyaksikan langsung kegiatan tersebut.

Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Sleman, Jazim Sumirat menjelaskan pemusnahan KTP El rusak atau invalid ini setelah ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP El Rusak atau Ivalid tertanggal 13 Desember 2018. 

"Sebagai tindaklanjutnya, kami melayangkan surat ke kecamatan di Sleman soal penarikan KTP yang mengalami kerusakan atau invalid  untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar," kata Jazim di sela-sela pemusnahan tersebut, seperti dilansir sindonews.

Selain itu, pemusnahan KTP El ini juga karena isi dari KTP tersebut sudah tidak sesuai dengan identitas yang punya, bisa mutasi atau perubahan lainnya

“Kalau KTP Elektronik yang rusak ini jatuh kepada orang yang tidak berwenang, dimungkinkan bisa disalahgunakan untuk hal yang tidak baik dan bisa merugikan pemilik KTP itu sendiri,” katanya.


Anggota KPU Sleman, Indah Sri Wulandari i mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan langkah yang baik mengingat dengan adanya tumpukan KTP rusak yang tersimpan dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini juga dikhawatirkan mengganggu hasil atau proses pemilu nantinya jika disalahgunakan. Seperti Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diharuskan menggunakan KTP dalam menggunakan hak pilihnya,”  ungkapnya.(prista)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sleman Musnakan 17.789 keping E KTP Invalid"

Posting Komentar