Tahun 2018, Anak Sleman Yang Tersangkut Hukum Naik 102%


Petugas Bapas Yogyakarta   menyampaikan materi dalam workshop anak berhadap hukum (ABH) di Sleman, Kamis (13/12/2018)


SEMBADA.ID -  Anak usia dibawah umur  di Sleman   yang terlibat dalam perkara hukum cukup tinggi. Bahkan jumlahnya terus meningkat dalam dua tahun terakhir. Data Polres Sleman pada tahun 2017  tercatat ada 20 anak yang berhadapan dengan hukum dan hingga November 2018 tercatat ada 41 kasus atau naik 102,2%.

Berbagai langkah terus dilakukan Pemkab Sleman untuk mengatasi persoalan tersebut.  Selain dengan pembinaan, pendampingan dan edukasi juga dengan membuat regulasi, termasuk dengan penguatan stakeholder. Di antaranya dengan workshop tetang anak berhadapan dengan hukum.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)  Sleman Tina Hastani mengatakan upaya pencegahan terjadinya kasus anak terlihat dengan perkara hukum  tersebut,  selain sebagai bentuk perlindungan sekaligus juga sebagai bentuk tanggungjawab guna mewujudkan kabupaten layakanak (KLA).

“Kasus  ABH memang dibutuhkan perhatian bersama. Apalagi dengan naiknya jumlah kasus,” kata Tina saat workshop ABH di Sleman, Kamis (13/12/2018).

Tina menjelaskan ada tiga komponen  yang terlihat dalam perilaku anak tersebut, yaitu  keluarga, sekolah dan lingkungan. Dari ketiga unsur tersebut, keluarga memiliki perang penting dalam pendidikan anak.   Jika  ketiganya mampu bersinergi dengan baik,  sangat mampu menekan angka kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku.

“Untuk perlindungan anak ada lima klaster yang menjadi perhatian. Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Anak Berhadapan dengan hukum (ABH), anak dalam situasi bencana hingga teroris,” terangnya.

Perwakilan Badan Pemasyarakat (Bapas)  Kelas I Yogyakarta, Jarot Wahyunasis yang menjadi pemateri dalam kegiatan itu  menjelaskan sistem peradilan pidana anak sudah diatur dalam Undang-undang  (UU)  Nomor 11/ 2012 tentang pengadilan anak. . Sistem peradilan anak dapat dikolaborasikan yang sifatnya alternatif.  DI antaranya  dengan Diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).

“Anak dengan perkara tertentu dapat dikenai denda. Misalnya dengan memberikan pelatihan yang bersifat edukatif, kreatif dan inovatif.  Hal ini diharapkan mampu mengubah mereka. Baik secara kemandirian, spiritual, tanggungjawab, cara berfikir hingga mental,"  jelasnya.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tahun 2018, Anak Sleman Yang Tersangkut Hukum Naik 102%"

Posting Komentar