Warga Semarang Tipu Gadis Kebumen Di Sleman

  
Kapolsek Depok Barat (dua dari kanan) memperlihatkan pelaku tindak pidana penipuan dan pencurian saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Rabu (5/12/2018)


SEMBADA.ID – Perbuatan warga Pudak Payung, Semarang denga inisial AK, 30 terhadap kenalan barunya warga Bolarejo, Kebumen, Jawa Tengah, LN, 26  sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak berjanji akan mengambil uang di ATM dengan meminjang motornya, justru malah membawa kabur motor kenalannya tersebut. Bukan itu saja, beberapa barang berharga, seperti handphone, laptop dan jam tangannya juga dibawa kabur. . Jika dikalkuasi nilanya mencapai Rp25 juta. Kejadian itu terjadi  Caturtunggal, Depok, Sleman,  15 Oktober 2018 lalu. Akibat perbuatannya tu, sekarang AK harus berurusan dengan yang berwajib dan meringkuk di tahanan Polsek Depok Barat, Sleman.

Kapolsek Depok Barat, Sleman Kompoo Sukirin Hariyanto, mengatakan  kejadian itu berawal  saat korban bersama pelaku berkenalan melalui media sosial  perjodohan 'Tinder' akhir September 2018 lalu. Usai perkenalan, keduanya intens melakukan komunikasi melalui WhatsApp (WA). Kemudian 15 Oktober 2018,  mereka mengadakan pertemuan di hotel yang ada di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman.

“Setelah bertemu keduanya menginap di hotel tersebut,” kata Sukirin di Mapolsek setempat, seperti dilansir sindonews, Rabu (5/12/2018).

Menurut Sukirin saat dini hari keduanya keluar hotel untuk mencari makan di Kledokan, Caturtunggal, Depok menggunakan sepeda motor Zuzuki Spin AA 6672 HM milik korban.  Setelah sampai ke rumah makan, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan dalih ingin mengambil uang di ATM.  Tanpa menaruh curiga korban hanya menuruti saja permintaan pelaku tersebut. Namun setelah sekian lama ditunggu pelaku tak kunjung datang, korban mencoba menghubungi pelaku, namun nomor handpone sudah tidak aktif. 

“Saat ini  pelaku  tidak ke ATM tetapi kembali ke hotel dan saat  di hotel itu mengambil barang berharga milik korban,   yaitu dua buah handphone laptop dan  jam tangan. Kemudian membawa pergi bersama  sepeda motor korban,” paparnya. 

Korban yang mulai curiga dengan pelaku kemudian melaporkan ke Polsek Depok Barat.  Mendapat laporan petugas  menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Magelang, 23 November 2018 lalu.


“AK kami jerat  pasal 362 KUHP  tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,”  terang Sukirin.


AK   kepada petugas  mengaku  datang ke Yogyakarta   awalnya untuk mencari pekerjaan dan tidak ada niat untuk mencuri barang korban, namun karena terdesak kebutuhan ekonomi serta ada kesempatan  akhirnya mengambil barang-barang korban.

“Laptop saya jual untuk kebutuhan sehari-hari dan kontrak rumah di Magelang," aku AK.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Warga Semarang Tipu Gadis Kebumen Di Sleman"

Posting Komentar