Warga Semarang Tipu Gadis Kebumen Di Sleman
Kapolsek Depok
Barat (dua dari kanan) memperlihatkan pelaku tindak pidana penipuan dan
pencurian saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Rabu (5/12/2018)
SEMBADA.ID – Perbuatan warga Pudak Payung, Semarang denga inisial AK, 30 terhadap kenalan barunya warga Bolarejo, Kebumen, Jawa Tengah, LN, 26 sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak berjanji akan mengambil uang di ATM dengan meminjang motornya, justru malah membawa kabur motor kenalannya tersebut. Bukan itu saja, beberapa barang berharga, seperti handphone, laptop dan jam tangannya juga dibawa kabur. . Jika dikalkuasi nilanya mencapai Rp25 juta. Kejadian itu terjadi Caturtunggal, Depok, Sleman, 15 Oktober 2018 lalu. Akibat perbuatannya tu, sekarang AK harus berurusan dengan yang berwajib dan meringkuk di tahanan Polsek Depok Barat, Sleman.
Kapolsek Depok Barat, Sleman Kompoo Sukirin Hariyanto,
mengatakan kejadian itu berawal saat korban bersama pelaku berkenalan melalui
media sosial perjodohan 'Tinder' akhir
September 2018 lalu. Usai perkenalan, keduanya intens melakukan komunikasi
melalui WhatsApp (WA). Kemudian 15 Oktober 2018, mereka mengadakan pertemuan di hotel yang ada
di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman.
“Setelah bertemu keduanya menginap di hotel
tersebut,” kata Sukirin di Mapolsek setempat, seperti dilansir sindonews, Rabu (5/12/2018).
Menurut Sukirin saat dini hari keduanya keluar hotel
untuk mencari makan di Kledokan, Caturtunggal, Depok menggunakan sepeda motor
Zuzuki Spin AA 6672 HM milik korban. Setelah sampai ke rumah makan,
pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan dalih ingin mengambil uang
di ATM. Tanpa menaruh curiga korban hanya menuruti saja permintaan pelaku
tersebut. Namun setelah sekian lama ditunggu pelaku tak kunjung datang, korban
mencoba menghubungi pelaku, namun nomor handpone sudah tidak aktif.
“Saat ini pelaku
tidak ke ATM tetapi kembali ke hotel dan
saat di hotel itu mengambil barang
berharga milik korban, yaitu dua buah handphone laptop dan jam tangan. Kemudian membawa pergi
bersama sepeda motor korban,” paparnya.
Korban yang mulai curiga dengan pelaku kemudian melaporkan
ke Polsek Depok Barat. Mendapat laporan
petugas menindaklanjuti dengan melakukan
penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Magelang, 23 November 2018 lalu.
“AK kami jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun
kurungan penjara,” terang Sukirin.
AK kepada
petugas mengaku datang ke Yogyakarta awalnya untuk mencari pekerjaan dan tidak ada
niat untuk mencuri barang korban, namun karena terdesak kebutuhan ekonomi serta
ada kesempatan akhirnya mengambil
barang-barang korban.
0 Response to "Warga Semarang Tipu Gadis Kebumen Di Sleman"
Posting Komentar