18 hari Jadi Buron, Terpidana Laporan Palsu Jootje Terhadap PT SGI Ditangkao Di Cibinong
DPO
Jootje Max Sondakh saat tiba di Lapas
Kelas II B Sleman, Cebongan, Mlati,Sleman, Selasa (22/1/2019) sore
SEMBADA.ID
- Kejaksaan Sleman (Kejari) berhasil menangkap terpidana laporan palsu terhadap PT SGI di Sleman Jootje Max Sondakh alias Jootje,
68 di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (21/1/2019) malam dan membawanya
ke Sleman untuk menjalani hukuman 6 bulan penjara di lembaga pemasyarakatan
(Lapas) kelas II B Sleman, Selasa (22/1/2019) pukul 17.00 WIB.
Kejari Sleman menetap Jootje sebagai DPO sejak, 4 Januari 2019 lalu. setelah dipanggil 3 kali untuk menjalani
vonis tersebut tidak pernah memenuhinya.
Jootje harus menjalani hukuman itu, berawal adanya sengketa antara PT SGI dengan Jootje
Max Sondakh soal tanah
di Margoluwih, Seyegan yang digunakan untuk
PT SGI. Sebab PT
SGI memblokirnya. Sedangkan Jootje menilai itu
tanah keluargnya. Sehingga Jootje mengugat ganti
rugi materiil dan imateriil Rp2,25 miliar ke pengadilan negeri (PN) Sleman. Namun hakim PN Sleman menoloak seluruh
permohonan itu, dalam sidang putusan
tanggal 6 Juli 2017.
Selain
itu Joojte juga menempuh upaya hukum lewat jalur pidana dengan melaporkan PT
SGI ke Polda DIY dengan sangkaan telah melakukan pencurian dan penggelapan.
Laporan itu pun kandas, sebab dinilai tidak cukup bukti.
PT
SGI akhirnya melaporkan balik Jootje dengan tuduhan pengaduan palsu. Setelah
melalui proses persidangan di PN Sleman, Jootje divonis bersalah dan dipenjara 7 bulan. Terhadap putusan ini Jootje mengajukan banding
ke PT DIY. PT DIY memutuskan Jootje
bersalah hanya saja untukhukumanya berkurang menjadi 6 bulan penjara. Atas putusan banding tersebut, Jootje mengajukan
kasasi ke MA. Putusan MA menolak kasasi Jootje.
Atas putusan ini, maka Jootje harus menjalani vonis
tersebut, sebab sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hanya saja, Jootje tidak
melaksanakannya. Untuk itu Kejari Sleman
melakukan panggilan agar Jootje menjalani
putusan tersebut. Hanya saja sampai dipanggil tiga kali, 3 Januari
2019 lalu Jootje tidak pernah memenuhinya. Dinilai tidak memiliki etikad baik, akhirnya Kejari Sleman mengeluarkan DPO bagi
Jootje, per 4 Januari 2019.
“Penangkapan
Jootje ini hasil koordinasi dan
kerjasama antara kami tim Kejari Sleman, tim Kejari Cibinong dengan Polres Bogor
sejak tanggal 4 Januari 2019,” kata Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman Slamet
Supriyadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)kelas
II B Sleman, Cebongan,Mlati, Sleman, Senin (22/1/2019) sore.
(iyk)
0 Response to "18 hari Jadi Buron, Terpidana Laporan Palsu Jootje Terhadap PT SGI Ditangkao Di Cibinong"
Posting Komentar