Ada Dugaan Mal Administrasi, ORI DIY Panggil Rektor UGM



Kepala ORI perwakilan DIY Budhi Matshuri memberikan keterangan hasil investigasi penangganan UGM terhadap  dugaan pelecehan sesksual mahasiswi Fisip UGM  AL oleh mahasiswa FT UGM HS saat KKN di Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017 di kantor ORI DIY, Jalan Wolter Mongisidi, Yogyakarta, Rabu (2/1/2018)

SEMBADA.ID – Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY  menemukan ada dugaan mal administrasi yang dilakukan  Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam menanggani dugaan pelecehan seksual mahasiswi Fisip UGM AL  oleh mahasiswa FT UGM HS saat mereka kuliah kerja nyata (KKN) di Seram, Maluku periode Juli-Agustus 2017 lalu.

Dugaan tersebut,  setelah  ORI perwakilan DIY melakukan investigasi terhadap perkara itu. Dimana dari hasil pengumpulan data dan informasi,   ada dua hal dugaan pelanggaran. Yaitu UGM lambat dalam menanggani perkara tersebut. dan masuknya nama HS dalam daftar wisudawan UGM periode 19 November 2018 lalu.

Atas dugaan tersebut, ORI DIY  meminta Rektor UGM Panut Mulyono untuk memberikan penjelasan di kantor ORI setempat, Rabu (2/1/2019)  pukul 10.00 WIB. Hanya saja rektor UGM tidak bersedia datang dan justru meminta ORI DIY datamg ke UGM. 

“Karena rektor UGM  tidak mau datang, maka kami hari ini (Rabu, 1 Januari 2019)   akan mengirimkan surat pemanggilan,” kata kepala ORI DIY Budhi Matshuri kepada media di kantor ORI setempat, Rabu (2/1/2019).

Budhi menjelaskan  sebenarnya untuk  kasus ini pihaknya sudah melakukan dengan  cara persuasif.  Yaitu dengan mengirimkan surat dan mendatangi UGM langsung. Namun kedua langkah tersebut tidak mendapat respon.  Untuk surat  dikirimkan  13 Desember 2018 untuk hadir ke ORI tanggal 19 Desember 2018.  Namun dengan alasan bertepatan dengan dies natalis UGM, ditunda 20 Desember 2018.  

Tetapi, 20 Desember 2019 pagi  rektorat UGM memberitahu  yang akan hadir wakil rektor dan humas UGM. Karena kami membutuhkan keterangan rektor langsung,  tetap meminta kapan waktu rektor yang kosong.  hingga  libur Natal  2018 dan Tahun Baru 2019 tidak ada tanggapan. Karena iu, Senin (31/12/2018)  mendatangi UGM. Hanya saja rektor UGM  menolak menemui ORI DIY.

“Karena itu ORI DIY secara lesan meminta kepada rektor UGM untuk hadir di ORI, Rabu (2/1/2019) pukul 10.00 WIB. Tetapi bagian hukum UGM memberitahu rektor tidak bersedia di ORI tetapi di UGM,” terangnya.

ORI DIY kemudian mendiskusikan hal itu dan memutuskan tidak akan datang ke UGM.  Sehingga sesuai dengan mekanisme UU,  akhirnya ORI DIY mengirim surat pemanggilan  kepada  rektor UGM untuk memberikan penjelasan soal adanya dugaan mal adminstarsi tersebut.  Yaitu Senin  (7/1/2019).
Jika tetap tidak ada respon akan mengirim surat panggilan lagi sampai tiga kali. Bila panggilan ketiga tetap tidak mau datang akan dipanggil paksa.

“Untuk kepentingan itu, selain mengirimkan surat panggilan ke rektor UGM juga berkoordinasi dengan Polda DIY,”  paparnya.

Budhi menjelaskan mengapa ORI DIY tetap menginginkan rektor UGM yang memberikan penjelasan, menurutnya sebab kebijakan dalam penangganan perkara  itu dibuat oleh rektor. Sehingga hanya rektor yang bisa memberikan penjelasan, bukan wakil rektor atau humas.

Menanggapi hal tersebut,  rektor UGM Panut Mulyono mengatakan untuk perkara tersebut sudah diserahkan kepada bagian humas dan wakil rektor bidang kerjasama dan alumni.Mengenai pemanggilan ORI DIY, sudah menyerahkan pada bagian hukum dan organisasi untuk mengurusnya.

“itu sejak awal sudah menjadi kesepakatan kami,” kata Panut saat dihubungi melalui ponselnya.

Ditanya akan adanya pemanggilan paksa, jika sampai 3 kali pemannggilan ORI tetap tidak mau datang. Panut tidak memberikan keterangan.  Alasannya sedang ada rapat. “Rapat sedang ada rapat,” jawanya singkat. (sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ada Dugaan Mal Administrasi, ORI DIY Panggil Rektor UGM "

Posting Komentar