Ada Dugaan Mal Administrasi, ORI DIY Panggil Rektor UGM
Kepala ORI perwakilan DIY Budhi Matshuri
memberikan keterangan hasil investigasi penangganan UGM terhadap dugaan pelecehan sesksual mahasiswi Fisip UGM
AL oleh mahasiswa FT UGM HS saat KKN di
Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017 di kantor ORI DIY, Jalan Wolter Mongisidi,
Yogyakarta, Rabu (2/1/2018)
SEMBADA.ID – Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY menemukan ada dugaan mal administrasi yang
dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM)
dalam menanggani dugaan pelecehan seksual mahasiswi Fisip UGM AL oleh mahasiswa FT UGM HS saat mereka kuliah
kerja nyata (KKN) di Seram, Maluku periode Juli-Agustus 2017 lalu.
Dugaan
tersebut, setelah ORI perwakilan DIY melakukan investigasi
terhadap perkara itu. Dimana dari hasil pengumpulan data dan informasi, ada dua hal dugaan pelanggaran. Yaitu UGM
lambat dalam menanggani perkara tersebut. dan masuknya nama HS dalam daftar
wisudawan UGM periode 19 November 2018 lalu.
Atas
dugaan tersebut, ORI DIY meminta Rektor
UGM Panut Mulyono untuk memberikan penjelasan di kantor ORI setempat, Rabu
(2/1/2019) pukul 10.00 WIB. Hanya saja
rektor UGM tidak bersedia datang dan justru meminta ORI DIY datamg ke UGM.
“Karena
rektor UGM tidak mau datang, maka kami
hari ini (Rabu, 1 Januari 2019) akan mengirimkan surat pemanggilan,” kata
kepala ORI DIY Budhi Matshuri kepada media di kantor ORI setempat, Rabu
(2/1/2019).
Budhi
menjelaskan sebenarnya untuk kasus ini pihaknya sudah melakukan dengan cara persuasif. Yaitu dengan mengirimkan surat dan mendatangi
UGM langsung. Namun kedua langkah tersebut tidak mendapat respon. Untuk surat dikirimkan 13 Desember 2018 untuk hadir ke ORI tanggal 19
Desember 2018. Namun dengan alasan
bertepatan dengan dies natalis UGM, ditunda 20 Desember 2018.
Tetapi,
20 Desember 2019 pagi rektorat UGM
memberitahu yang akan hadir wakil rektor
dan humas UGM. Karena kami membutuhkan keterangan rektor langsung, tetap meminta kapan waktu rektor yang kosong. hingga libur Natal
2018 dan Tahun Baru 2019 tidak ada tanggapan. Karena iu, Senin
(31/12/2018) mendatangi UGM. Hanya saja
rektor UGM menolak menemui ORI DIY.
“Karena
itu ORI DIY secara lesan meminta kepada rektor UGM untuk hadir di ORI, Rabu
(2/1/2019) pukul 10.00 WIB. Tetapi bagian hukum UGM memberitahu rektor tidak
bersedia di ORI tetapi di UGM,” terangnya.
ORI
DIY kemudian mendiskusikan hal itu dan memutuskan tidak akan datang ke
UGM. Sehingga sesuai dengan mekanisme UU,
akhirnya ORI DIY mengirim surat
pemanggilan kepada rektor UGM untuk memberikan penjelasan soal
adanya dugaan mal adminstarsi tersebut. Yaitu
Senin (7/1/2019).
Jika
tetap tidak ada respon akan mengirim surat panggilan lagi sampai tiga kali.
Bila panggilan ketiga tetap tidak mau datang akan dipanggil paksa.
“Untuk
kepentingan itu, selain mengirimkan surat panggilan ke rektor UGM juga
berkoordinasi dengan Polda DIY,”
paparnya.
Budhi
menjelaskan mengapa ORI DIY tetap menginginkan rektor UGM yang memberikan
penjelasan, menurutnya sebab kebijakan dalam penangganan perkara itu dibuat oleh rektor. Sehingga hanya rektor
yang bisa memberikan penjelasan, bukan wakil rektor atau humas.
Menanggapi
hal tersebut, rektor UGM Panut Mulyono mengatakan
untuk perkara tersebut sudah diserahkan kepada bagian humas dan wakil rektor
bidang kerjasama dan alumni.Mengenai pemanggilan ORI DIY, sudah menyerahkan pada
bagian hukum dan organisasi untuk mengurusnya.
“itu
sejak awal sudah menjadi kesepakatan kami,” kata Panut saat dihubungi melalui
ponselnya.
0 Response to "Ada Dugaan Mal Administrasi, ORI DIY Panggil Rektor UGM "
Posting Komentar