Bendera Parpol Di Jembatan Layang Jombor Ganggu Pengguna Jalan



Beberapa bendera parpol dipasang di tiang jembatan fly over Jombor, Mlati, Sleman,  Senon (7/1/2018)

SEMBADA.ID- Semarak pemilihan umum (pemilu) 9 April 2019 mendatang kian terasa di Sleman. Indikasinya mulai banyak bendera partai politik (parpol)  peserta pemilu dipasang di pinggir jalan, baik jalan desa, kabupatan, propinsi dan nasional.  Sayangnya tidak semua pemasangannya sesuai dengan aturan. Seperti  di jembatan, pohon dan tiang listrik.  Di antaranya terlihat di jembatan layang (fly over) Jombor, Mlati, Sleman.

Bendera-bendera itu dipasang dengan tiang bambu dan diikatkan ke jembatan, baik yang ada di sisi selatan arah timur ke barat maupu di sisi uatara arah selatan ke utara. Pemasang di tempat ini bukan hanya menyalahi aturan,  namun juga membahayakan kendaraan bermotor, khususnya pengendara sepeda motor. 

Sebab bendera-bendera itu rawan roboh jika terkena angin kencang. Apalagi para penguna jalan yang melintas di fly over tersebut rata-rata berkecepatan tinggi. Terbukti, di banyak bendera yang terpasang di tempat itu beberapa bambu untuk memasang bendara parpol ada yang roboh  ke arah jalan flyover  dan  beberapa bendera  parpol  robek  karena terkena  angin dan yang tersisa tinggal bambunya. 

Pemasangan bendera di jembatan layang ini, juga menambah sampah visual di wilayah Sleman. Termasuk dikeluhkan warga. Selain membahayakan juga karena menganggu pemandagan.

“Bendera-bendera itu rawan roboh, apalagi di musim hujan saat ini juga sering disertai angin kencang. Sehingga membahayakan pengendara dan menganggu pandangan saat berkibar-kibar,” kata warga Sleman Hayu Cahyani,  seperti dilansir sindonews, Senin (7/1/2019)

 Hayu pun mempertanyakan pemasangan bendera tersebut.  “Sebenarnya pemasangan bendera macam itu, diatur tidak sih?  Yogya ini dari jaman kapan sudah dibilang over untuk sampah visual karena baliho yang semrawut, sekarang ditambah lagi bendera,” ungkapnya.

Ketua badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Sleman Karim Mustafa  menjelaskan meski bendera bukan termasuk alat peraga kampanye (APK), namun untuk pemasangannya tetap ada aturannya. Yaitu tidak boleh dipasang di fasilitas pemerinyah, jembatan layan, diikatkan di ting listrik melintang di jalan serta diikiatkan dan dipaku di pohon. Termasuk  di tiang lampu lalu lintas dan di lahan perorangan yang pemiliknya keberatan.

“Ini juga sudah menjadi kesepakatan  bersama parpol peserta pemilu, Bawaslu dan instansi terkaiit,” kata Karim.

Menurut Karim meski untuk cara dan tempat  pemasangannya  Hanya saja karena bendera paprol  bukan APK,  sehingga untuk penertibannya akan diserahkan kepada parpol itu sendiri secara mandiri setelah menerima surat dari Bawaslu.

Untuk kepentingan itu,  segera akan melakukan pendataan dan inventarisir  di tempat-tempat mana saja bendera parpol itu di pasang yang  menyalahi aturan dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada parpol.

“Kami akan melayangkan  surat pada minggu ini,” janjinya.

Karim menambahkan sebenarnya pada keadaan darurat di mana pemasangan APK maupun bendera membahayakan keselamatan umum. Misalnya  di tiang  listrik, maka PLN bisa melakukan penertiban, dengan mengirim penberitahuan kepada Bawaslu Sleman.(sbd0


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bendera Parpol Di Jembatan Layang Jombor Ganggu Pengguna Jalan"

Posting Komentar