Bendera Parpol Di Jembatan Layang Jombor Ganggu Pengguna Jalan
Beberapa bendera parpol dipasang di
tiang jembatan fly over Jombor, Mlati, Sleman, Senon (7/1/2018)
SEMBADA.ID-
Semarak pemilihan umum (pemilu) 9 April 2019 mendatang kian terasa di Sleman.
Indikasinya mulai banyak bendera partai politik (parpol) peserta pemilu dipasang di pinggir jalan,
baik jalan desa, kabupatan, propinsi dan nasional. Sayangnya tidak semua pemasangannya sesuai
dengan aturan. Seperti di jembatan,
pohon dan tiang listrik. Di antaranya
terlihat di jembatan layang (fly over) Jombor, Mlati, Sleman.
Bendera-bendera
itu dipasang dengan tiang bambu dan diikatkan ke jembatan, baik yang ada di
sisi selatan arah timur ke barat maupu di sisi uatara arah selatan ke utara.
Pemasang di tempat ini bukan hanya menyalahi aturan, namun juga membahayakan kendaraan bermotor,
khususnya pengendara sepeda motor.
Sebab
bendera-bendera itu rawan roboh jika terkena angin kencang. Apalagi para
penguna jalan yang melintas di fly over tersebut rata-rata berkecepatan tinggi.
Terbukti, di banyak bendera yang terpasang di tempat itu beberapa bambu untuk
memasang bendara parpol ada yang roboh
ke arah jalan flyover dan beberapa bendera parpol
robek karena terkena angin dan yang tersisa tinggal bambunya.
Pemasangan
bendera di jembatan layang ini, juga menambah sampah visual di wilayah Sleman.
Termasuk dikeluhkan warga. Selain membahayakan juga karena menganggu
pemandagan.
“Bendera-bendera
itu rawan roboh, apalagi di musim hujan saat ini juga sering disertai angin
kencang. Sehingga membahayakan pengendara dan menganggu pandangan saat
berkibar-kibar,” kata warga Sleman Hayu Cahyani, seperti dilansir sindonews, Senin (7/1/2019)
Hayu pun mempertanyakan pemasangan bendera
tersebut. “Sebenarnya pemasangan bendera
macam itu, diatur tidak sih? Yogya
ini dari jaman kapan sudah dibilang over untuk sampah visual karena
baliho yang semrawut, sekarang ditambah lagi bendera,” ungkapnya.
Ketua
badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Sleman Karim Mustafa menjelaskan meski bendera bukan termasuk alat
peraga kampanye (APK), namun untuk pemasangannya tetap ada aturannya. Yaitu
tidak boleh dipasang di fasilitas pemerinyah, jembatan layan, diikatkan di ting
listrik melintang di jalan serta diikiatkan dan dipaku di pohon. Termasuk di tiang lampu lalu lintas dan di lahan
perorangan yang pemiliknya keberatan.
“Ini
juga sudah menjadi kesepakatan bersama
parpol peserta pemilu, Bawaslu dan instansi terkaiit,” kata Karim.
Menurut
Karim meski untuk cara dan tempat
pemasangannya Hanya saja karena
bendera paprol bukan APK, sehingga untuk penertibannya akan diserahkan
kepada parpol itu sendiri secara mandiri setelah menerima surat dari Bawaslu.
Untuk
kepentingan itu, segera akan melakukan
pendataan dan inventarisir di
tempat-tempat mana saja bendera parpol itu di pasang yang menyalahi aturan dan mengirimkan surat
pemberitahuan kepada parpol.
“Kami
akan melayangkan surat pada minggu ini,”
janjinya.
Karim
menambahkan sebenarnya pada keadaan darurat di mana pemasangan APK maupun
bendera membahayakan keselamatan umum. Misalnya di tiang listrik, maka PLN bisa melakukan penertiban,
dengan mengirim penberitahuan kepada Bawaslu Sleman.(sbd0
0 Response to "Bendera Parpol Di Jembatan Layang Jombor Ganggu Pengguna Jalan"
Posting Komentar