Dugaan Pencabulan Mahasiswi Fisip UGM AL Terus Mengalir






Tim kuasa hukum mahasiswi Fisip UGM, AL  memberikan keterangan soal perkara yang dialami kliennya di kantor Rifka Annisa WCC Yogyakarta, Kamis (10/1/2019).


SEMBADA.ID-Dugaan pencabulan terhadap mahasiswi Fisip UGM AL  oleh  mahasiswa FT  UGM HS, saat kuliah kerja nyata (KKN) di pulau Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017 lalu terus bergulir.  Kali ini dari pihak AL  melalui tim kuasa hukumnya  yang memberikan tanggapan soal kasus tersebut.   Ada dua hal yang  menjadi fokus, yaitu soal proses hukum dan hasil sidang kode etik UGM.

“Untuk proses hukum,   kami tegaskan  AL selama ini tidak pernah membawa kasus itu ke ranah hukum, Yaitu melaporkannya ke kepolisian. Untuk kode etik  meminta UGM segera mengirimkan salinan hasilnya,” kata  ketua Tim Kuasa Hukum AL, dari  Rifka Annisa Women Crisis Center  (WCC) Yogyakarta,  Catur Udhy  Handayani kepada media di Aula  kantor  Rifka  Annisa WCC, Kamis (10/1/2019)


Catur menjelaskan sebagai tim kuasa hukum  yang selama ini  mendampingi AL  juga sudah sepakat dengan  Rektorat UGM untuk tidak melaporkan kasus tersebut secara hukum.  Sebab proses hukum, hanya memberikan hukuman kepada pelaku, namun tidak bisa memenuhi hak-hak  korban.

“Proses hukum,  juga tidak memberikan konseling kepada pelaku,’ uangkapnya.

Untuk  proses hukum sendiri AL selama ini juga  tidak pernah mendapatkan pendampingan hukum dari UGM, padahal, UGM seharusnya memiliki kesadaran atas hak AL  untuk mendapatkan   informasi dan pendampingan terkait proses hukum yang berjalan. Sebab AL telah memenuhi panggilan Polda DIY untuk memberikan keterangan  sebagai saksi 18 Desember 2018 lalu.

"Mesk  penyelesaian jalur hukum bukan pilihan sejak awal, namun kami akan tetap menghadapi proses hukum hingga  tuntas,"  tandasnya.

Direktur Rifka Annisa Suharti menambahkan sampai saat ini, belum  menerima salinan keputusan dari Komite Etik yang telah dibentuk oleh UGM.  Terutama  untuk mendalami dan memberikan rekomendasi keputusan kepada  rektor. Namun dengan penanganan yang berlarut  tentunya berpotensi  menimbulkan dampak yang meluas tidak hanya dari sisi korban, namun di  publik juga akan cenderung mengarah ke penghakiman.

Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan untuk rekomendasi sudah dijalankan,  hanya saja bentuknya apa tidak menjelaskannya. “rekomendasi sudah dijalankan,” kata Panut usia menghadiri serah terima jabatan (sertijab) Danlanal Yogyakarta, di Mako Lanal Yogyakarta, Jalan Melati Wetan no 60 Yogyakarta, Kamis (10/1/2019).

Terpisah  Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani mengatakan untuk hasil rekomendasi sedang dipelajari pimpinan universitas.  Mengenai rekomendasi yang  sudah dijalankan menurutnya, hasil rekomendasi  yang sesuai dengan apa yang sudah dilakukan itu. Namun detailnya seperti apa ia belum mengetahuinya.


:Saya belum melihat hasil rekomendasi dan sepemahaman saya  itu masih dalam kajian pimpinnan universitas dan pimpinan belum memberikan info kepada  saya. Jadi masih ada di dalam. Nanti  saya tanyakan  ke pimpinan univesitas,” terangnya. (sbd)


Beberapa Tuntutan dari AL melalalui kuasa hukumnya  soal Perkara itu

1. mendorong Kepolisian untuk menuntaskan proses penyidikan sehingga kasus  ini dapat diproses secara adil dan setara sampai di pengadilan sebagai  bentuk pemenuhan keadilan terhadap penyintas

2. menuntut UGM untuk segera memenuhi hak penyinyas atas Informasi mengenai  upaya upaya penanganan yang sudah dilakukan, terutama informasi terkait  upaya upaya menindaklanjuti rekomendasi Tim Investigasi, kebijakan  meluluskan yudisium HS, serta keputusan dan rekomendasi Komite Etik.

3. menuntut UGM untuk segera memberikan perlindungan maksimal terhadap  penyintas karena kelalaian universitas telah menyebabkan penanganan kasus  Agni makin berlarut larut dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologls  lanjutan terhadap penyintas, apalagi Jika hasil rekomendasi Komite Etik  ternyata tidak dapat memenuhi rasa keadilan penyintas

4. menuntut UGM untuk segera memenuhi hak penyintas atas pendampingan  psikologi hingga pulih dan dukungan material berupa pembebasan biaya kuliah  hingga lulus.

5. menuntut UGM untuk segera memulihkan nama baik penyintas, salah satunya  dengan mengharuskan pelaku menandatangani surat permintaan maaf dan  penyesalan di hadapan Rektor dan orang tua yang bersangkutan.

6. menuntut UGM untuk ikut menghentikan perilaku victim blaming dan  tendensi-tendensi untuk mengkriminalisasi penyintas yang dilakukan oleh  pihak manapun sebagai konsekuensi dari Iaporan polisi yang dilakukan olah  Kepala SKKK UGM tanpa persetujuan (consent) dan konsultasi dengan penyintas.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dugaan Pencabulan Mahasiswi Fisip UGM AL Terus Mengalir"

Posting Komentar