Dugaan Pencabulan Mahasiswi Fisip UGM AL Terus Mengalir
Tim kuasa hukum
mahasiswi Fisip UGM, AL memberikan
keterangan soal perkara yang dialami kliennya di kantor Rifka Annisa WCC
Yogyakarta, Kamis (10/1/2019).
SEMBADA.ID-Dugaan pencabulan terhadap mahasiswi Fisip
UGM AL oleh mahasiswa FT
UGM HS, saat kuliah kerja nyata (KKN) di pulau Seram, Maluku,
Juli-Agustus 2017 lalu terus bergulir.
Kali ini dari pihak AL melalui
tim kuasa hukumnya yang memberikan
tanggapan soal kasus tersebut. Ada dua
hal yang menjadi fokus, yaitu soal
proses hukum dan hasil sidang kode etik UGM.
“Untuk proses hukum,
kami tegaskan AL selama ini tidak
pernah membawa kasus itu ke ranah hukum, Yaitu melaporkannya ke kepolisian.
Untuk kode etik meminta UGM segera
mengirimkan salinan hasilnya,” kata
ketua Tim Kuasa Hukum AL, dari
Rifka Annisa Women Crisis Center
(WCC) Yogyakarta, Catur Udhy Handayani kepada media di Aula kantor
Rifka Annisa WCC, Kamis
(10/1/2019)
Catur menjelaskan sebagai tim kuasa hukum yang selama ini mendampingi AL juga sudah sepakat dengan Rektorat UGM untuk tidak melaporkan kasus
tersebut secara hukum. Sebab proses
hukum, hanya memberikan hukuman kepada pelaku, namun tidak bisa memenuhi
hak-hak korban.
“Proses hukum,
juga tidak memberikan konseling kepada pelaku,’ uangkapnya.
Untuk proses
hukum sendiri AL selama ini juga tidak
pernah mendapatkan pendampingan hukum dari UGM, padahal, UGM seharusnya
memiliki kesadaran atas hak AL untuk
mendapatkan informasi dan pendampingan
terkait proses hukum yang berjalan. Sebab AL telah memenuhi panggilan Polda DIY
untuk memberikan keterangan sebagai
saksi 18 Desember 2018 lalu.
"Mesk
penyelesaian jalur hukum bukan pilihan sejak awal, namun kami akan tetap
menghadapi proses hukum hingga
tuntas," tandasnya.
Direktur Rifka Annisa Suharti menambahkan sampai saat
ini, belum menerima salinan keputusan
dari Komite Etik yang telah dibentuk oleh UGM.
Terutama untuk mendalami dan
memberikan rekomendasi keputusan kepada
rektor. Namun dengan penanganan yang berlarut tentunya berpotensi menimbulkan dampak yang meluas tidak hanya
dari sisi korban, namun di publik juga
akan cenderung mengarah ke penghakiman.
Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan untuk rekomendasi
sudah dijalankan, hanya saja bentuknya
apa tidak menjelaskannya. “rekomendasi sudah dijalankan,” kata Panut usia
menghadiri serah terima jabatan (sertijab) Danlanal Yogyakarta, di Mako Lanal
Yogyakarta, Jalan Melati Wetan no 60 Yogyakarta, Kamis (10/1/2019).
Terpisah Kepala
Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani mengatakan untuk hasil rekomendasi
sedang dipelajari pimpinan universitas.
Mengenai rekomendasi yang sudah
dijalankan menurutnya, hasil rekomendasi
yang sesuai dengan apa yang sudah dilakukan itu. Namun detailnya seperti
apa ia belum mengetahuinya.
:Saya belum melihat hasil rekomendasi dan sepemahaman
saya itu masih dalam kajian pimpinnan
universitas dan pimpinan belum memberikan info kepada saya. Jadi masih ada di dalam. Nanti saya tanyakan
ke pimpinan univesitas,” terangnya. (sbd)
Beberapa Tuntutan dari AL melalalui kuasa
hukumnya soal Perkara itu
1. mendorong Kepolisian untuk menuntaskan proses
penyidikan sehingga kasus ini dapat
diproses secara adil dan setara sampai di pengadilan sebagai bentuk pemenuhan keadilan terhadap penyintas
2. menuntut UGM untuk segera memenuhi hak penyinyas
atas Informasi mengenai upaya upaya
penanganan yang sudah dilakukan, terutama informasi terkait upaya upaya menindaklanjuti rekomendasi Tim
Investigasi, kebijakan meluluskan
yudisium HS, serta keputusan dan rekomendasi Komite Etik.
3. menuntut UGM untuk segera memberikan perlindungan
maksimal terhadap penyintas karena
kelalaian universitas telah menyebabkan penanganan kasus Agni makin berlarut larut dan berpotensi
menimbulkan tekanan psikologls lanjutan
terhadap penyintas, apalagi Jika hasil rekomendasi Komite Etik ternyata tidak dapat memenuhi rasa keadilan
penyintas
4. menuntut UGM untuk segera memenuhi hak penyintas
atas pendampingan psikologi hingga pulih
dan dukungan material berupa pembebasan biaya kuliah hingga lulus.
5. menuntut UGM untuk segera memulihkan nama baik
penyintas, salah satunya dengan
mengharuskan pelaku menandatangani surat permintaan maaf dan penyesalan di hadapan Rektor dan orang tua
yang bersangkutan.
6. menuntut UGM untuk ikut menghentikan perilaku
victim blaming dan tendensi-tendensi
untuk mengkriminalisasi penyintas yang dilakukan oleh pihak manapun sebagai konsekuensi dari
Iaporan polisi yang dilakukan olah
Kepala SKKK UGM tanpa persetujuan (consent) dan konsultasi dengan
penyintas.
0 Response to "Dugaan Pencabulan Mahasiswi Fisip UGM AL Terus Mengalir"
Posting Komentar